Kecurangan 3 Pegawai Toko Meubel Bang Hasyim Berakhir di Penjara

Reporter : M Ruslan
Toko Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayu

Fatimatuz Zahro selaku owner Toko Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayu mengalami kerugian sebesar Rp 400.143.000. Kerugian tersebut timbul karena ulah 4 pegawainya. Keempat pegawai bersekongkol untuk memperoleh keuntungan secara pribadi.

Empat pegawai tersebut ialah Bagus Prasetyo, Hasim As Ngari, Siti Nurhasanah, dan Dinda Saputri. Cara mereka bersekongkol untuk memperoleh keuntungan pribadi di Toko Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayu dilakukan ketika Dinda Saputri (daftar pencarian orang/DPO) diterima bekerja di Toko Mebel Bang Hasyim Cabang Sumberayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, sebagai karyawan Marketing Admin dan Kasir sejak 16 Oktober 2023.Tugas pokoknya melayani pembeli pelanggan yang datang ke toko melakukan order input dan mutasi barang serta melakukan transaksi penjualan toko.

Beberapa hari kemudian, Dinda Saputri memanggil Bagus Prasetyo bekerja sejak 11 Januari 2021 dan Hasim As Ngari bekerja sejak 01 September 2022. Keduanya bekerja sebagai karyawan Marketing dan driver kasir di Toko Mebel Bang Hasyim Sumberayu, Muncar. 

Pada saat itu, Bagus Prasetyo dan Hasim As Ngari diminta oleh Dinda Saputri untuk berkumpul di dalam Toko Mebel Bang Hasyim ruangan kasir. Setelah itu, Dinda Saputri mengajak Bagus Prasetyo dan Hasim As Ngari untuk bermain nota penjualan dengan mengatakan, “Mas, ayo ngambil uang ceperan buat makan”.

Bagus Prasetyo membalas dengan bertanya, “Golek ceperan piye maksudte Din?” (Mencari ceperan bagaimana maksudnya Din?)

Dinda Saputri menjawab dengan mengatakan, “Golek ceperan teko jualan barang toko mas”. (Cari ceperan dari hasil jualan toko mas).

Hasim As Ngari menanggapi hal tersebut dengan bertanya, “Terus itu caranya gimana Din?” 

Dinda Saputri menjawab dengan mengatakan, “Semisal harga satu juta dikasi jual ke pembeli satu juta seratus. Nanti saya potong langsung untuk biaya ongkir (ongkos kirim) dari pembeli. Nanti uangnya dibagi berempat. Engko aku seng ngatur wis mas”.

Hasim As Ngari menanggapinya dengan mengatakan, “Kiro-kiro engko konangan bos e opo ora Din?” (Kira-kira nanti ketahuan bosa tau tidak Din?)

Dinda Saputri DPO kembali menjawab dengan mengatakan, “Wis engko aku seng ngatur carane aman”. (Sudah nanti saya yang mengatur caranya aman?.

Bagus Prasetyo menjawab, “Yo wis lek ngono. Aku setuju Din”. (Ya sudah kalau begitu. Saya setuju Din).

Hasim As Ngari juga menjawab, “Aku juga setuju Din).

Dinda Saputri mengatakan, “Yo wis mas, nanti kalau ada customer aku seng ngatur nota e lan laporane nang bos e ya sudah mas?” (Nanti kalau ada customer saya yang mengatur nota dan laporannya kepada bos).

Ketika ada pembeli yang datang ke Toko Mebel Bang Hasyim, Dinda Saputri menambahkan biaya ongkos kirim barang, dari mulai harga sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000, yang selanjutnya uang tersebut dibagi bertiga antara Dinda Saputri, Bagus Prasetyo, dan Hasim As Ngari.

Keesokan harinya, Dinda Saputri menjual barang Toko Mebel Bang Hasyim yang semula tidak ada label harga barang seperti net harga dari Toko Mebel Bang Hasyim atau list harga barang sebesar Rp 1 juta, kemudian Dinda Saputri jual kepada pembeli dengan harga di atas net harga barang tersebut sekitar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000.

Selanjutnya net harga penjualan barang disetorkan oleh Dinda Saputri selaku Admin Toko Mebel Bang Hasyim, sementara uang hasil menaikkan harga tersebut dibagi bertiga antara Dinda Saputri, Bagus Prasetyo, dan Hasim As Ngari.

Hal tersebut kemudian berlanjut hingga Siti Nurhasanah masuk bekerja sebagai karyawatiMarketing Admin dan Kasir di Toko Mebel Bang Hasyim Sumberayu.

Setelah Siti Nurhasanah mulai bekerja di Toko Mebel Bang Hasyim Sumberayu, Muncar, uang tersebut kemudian dibagi berempat antara Dinda Saputri, Siti Nurhasanah, Bagus Prasetyo, dan Hasim As Ngari.

Setiap ada transaksi penjualan kepada customer, Dinda Saputri selaku Kasir Admin hanya membuat nota manual yang kemudian diberikan kepada customer dan tidak dilaporkan ke toko pusat Toko Mebel Bang Hasyim di Genteng, Kabupaten Banyuwangi, karena tidak dibuatkan nota print computer.

Hal tersebut berlangsung sejak 2 tahun selama Dinda Saputri bekerja di Toko Mebel Bang Hasyim Sumberayu, Muncar.

Pada Agustus 2025, Fatimatuz Zahro selaku Owner Toko Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayu menerima laporan terdapat selisih penjualan dan barang yang tersedia, sehingga Fatimatuz Zahro memerintahkan Lailatul Nisa Issholikhah selaku Auditor pada Toko Mebel Bang Hasyim melakukan audit. 

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Lailatul Nisa Issholikhah berdasarkan Berita Acara Hasil Audit Selisih Barang Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayu pada Toko Mebel Bang Hasyim sejak 14 Oktober 2023 sampai dengan 11 Juli 2025, terdapat selisih stok barang stok opname pada sisetm komputer tidak sesuai dengan fisik barang di toko sebesar Rp 239.190.000.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Audit Penjualan Barang Toko Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayur yang tidak disetorkan yang dilakukan oleh Lailatul Nisa Issholikhah selaku Auditor pada Toko Mebel Bang Hasyim sejak 9 April 2024 sampai dengan 29 Juli 2025, tidak dilaporkan ke toko Pusat Toko Mebel Bang Hasyim sebesar Rp 160.953.000, sehingga total kerugian yang dialami oleh Fatimatuz Zahro selaku owner Toko Meubel Bang Hasyim Cabang Sumberayu Rp 400.143.000.

Atas perbuatan tersebut, Siti Nurhasanah memperoleh keuntungan sekitar Rp 50 juta, Bagus Prasetyo memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 juta, dan Hasim As Ngari memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 juta, dan Dinda Saputri memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 juta. 

Atas hal itu, Fatimatuz Zahro melapor ke Polisi. Kemudian Siti Nurhasanah, Bagus Prasetyo dan Hasim As Ngari diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang putusan terhadap 3 Terdakwa tersebut digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Siti Nurhasanah, Bagus Prasetyo dan Hasim As Ngari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara beberapa kali sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru