Akhir Pelarian Mulia Wiryanto, Buron Penipuan Rp 10 Miliar
Mulia Wiryanto (61 tahun) selaku Direktur PT Karya Sentosa Raya, yang jadi terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp 10 miliar, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat pagi (31/7/2026). Mulia Wiryanto ditangkap setelah hampir satu tahun masuk daftar buronan Kejari Surabaya.
Mulia Wiryanto ditangkap di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, usai berpindah-pindah lokasi dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali, untuk menghindari eksekusi putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Penangkapan Mulia Wiryanto dilakukan setelah operasi pengejaran sekitar 1 bulan dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Berbekal informasi keluarga terpidana, tim Tabur Kejari Surabaya berhasil melacak lokasi persembunyiannya dan menangkap Mulia Wiryanto tanpa perlawanan di area parkir sebuah hotel di Seminyak. Mulia Wiryanto langsung dibawa ke Surabaya melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Sebelum menuju ke Surabaya, Mulia Wiryanto sempat dibawa ke Kejati Bali untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, berangkat ke Bandara Ngurah Rai Bali menuju Surabaya. Rombongan Kejari Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto menjelaskan bahwa penangkapan Mulia Wiryanto ini menjadi pengingat keras bagi para buron kasus pidana lainnya.
“Mulia Wiryanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil kami amankan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Ini pesan tegas tidak ada tempat aman bagi buronan. Kemanapun bersembunyi, akan kami lacak, kejar, dan tangkap demi kepastian hukum," tegas Yogi Aryanto.
Mulia Wiryanto merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1772 k/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas perkara penipuan modal usaha gula.
Kronologi
Pada Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) di Hotel JW Marriot Surabaya, Hardja Karsana Kosasih bersama-sama Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso maupun Willem Lumingkemas Umbas bertemu dengan Mulia Wiryanto. Pada saat itu, Mulia Wiryanto menyampaikan dan menjelaskan bahwa dia memiliki kontrak dengan PT Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) Jawa Barat terkait pengadaan gula.
Dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat. Secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi. Apabila Hardja Karsana Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh Mulia Wiryanto titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu serta Hardja Karsana Kosasih akan mendapatkan keuntungan minimal 5% setiap bulan.
Bilamana Hardja Karsana Kosasih setuju, maka keuntungan tersebut akan dibagi 2 antara Hardja Karsana Kosasih dengan Mulia Wiryanto. Terkait penawaran Mulia Wiryanto tersebut, Hardja Karsana Kosasih awalnya menolak dengan alasan Hardja Karsana Kosasih sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula.
Sekira pertengahan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel JW Marriot Surabaya, Mulia Wiryanto menunjukkan foto-foto aktivitas usaha Mulia Wiryanto dari handphone bahwa Mulia Wiryanto benar-benar ada usaha jual beli gula dan ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat untuk membeli gula dari Mulia Wiryanto.
Mulia Wiryanto berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada Hardja Karsana Kosasih untuk bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp 10 miliar dan menjamin bahwa uang Hardja Karsana Kosasih tidak akan hilang serta sewaktu-waktu Hardja Karsana Kosasih perlukan dapat Hardja Karsana Kosasih minta kembali.
Hardja Karsana Kosasih pun dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5% per bulan dibagi 2 antara Hardja Karsana Kosasih serta Hardja Karsana Kosasih hanya duduk manis saja. Hardja Karsana Kosasih tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut.
Bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut, semuanya menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya. Karena ada jaminan dan diperlihatkannya foto-foto aktifitas usaha dari Mulia Wiryanto tersebut, Hardja Karsana Kosasih tertarik.
Pada 4 September 2020, Hardja Karsana Kosasih tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp 10 miliar yang sewaktu-waktu dapat Hardja Karsana Kosasih minta kembali, dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro Surabaya.
Atas usaha jual beli gula maupun pengadaan gula dari PTPN Jawa Barat yang dikatakan oleh Mulia Wiryanto, Hardja Karsana Kosasih tidak pernah terlibat atau melihat secara langsung usaha yang dijalankan oleh Mulia Wiryanto. Semuanya hanya berdasarkan kepercayaan. Terlebih lagi, uang yang Hardja Karsana Kosasih serahkan hanya berupa titipan saja, sehingga Hardja Karsana Kosasih tidak terlibat dalam hal apapun.
Dalam kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 23 Desember 2022, Mulia Wiryanto menyerahkan keuntungan kepada Hardja Karsana Kosasih, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Mulia Wiryanto. Keuntungan Hardja Karsana Kosasih terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp 2.357.500.000, dengan rincian :
Tanggal 9 Februari 2021 sebesar Rp 150.000.000.
Tanggal 16 April 2021 sebesar Rp 150.000.000..
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 107.500.000.
Tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp 150.000.000.
Tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp. 150.000.000..
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp 300.000.000.
Tanggal 17 Februari 2022 sebesar Rp 300.000.000.
Tanggal 01 April 2022 sebesar Rp 150.000.000.
Tanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp 150.000.000.
Tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 150.000.000.
Tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp 300.000.000.
Tanggal 23 November 2021 sebesar Rp 150.000.000.
Tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp 150.000.000.
Hardja Karsana Kosasih memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula yang diterima oleh Mulia Wiryanto dan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, maka Hardja Karsana Kosasih beberapa kali telah meminta kepada Mulia Wiryanto untuk mengembalikan uang titipan Hardja Karsana Kosasih dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan. Tetapi Mulia Wiryanto hanya selalu memberikan janji-janji.
Alasannya, bilamana uang modal titipan Hardja Karsana Kosasih dikembalikan sepenuhnya oleh Mulia Wiryanto, maka usaha gula pasti akan stop total dan Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi. Selain itu, Mulia Wiryanto saat ini masih mengurus masalah perkara terkait Hotel Santika terletak di Jalan Jemursari Surabaya, yang masih bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya untuk go public.
Bilamana selesai, maka uang titipan Hardja Karsana Kosasih pasti dikembalikan sepenuhnya tanpa merugikan Hardja Karsana Kosasih. Terkait janji-janji dari Mulia Wiryanto tersebut tidak ada realisasinya, sehingga Hardja Karsana Kosasih telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada Mulia Wiryanto, yaitu Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada Mulia Wiryanto untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula.
Atas surat tersebut tidak ada pengembalian dari Mulia Wiryanto terkait uang titipan milik Hardja Karsana Kosasih tersebut. Akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp pada 4 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa “Sumber pembayaran kembalinya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.
Surat susulan dari surat teguran ke-1 tertanggal 03 Juli 2024 untuk mengembalikan titipan uang modal usaha gula, dikirim ke Mulia Wiryanto pada 15 Juli 2024. Atas surat tersebut, Mulia Wiryanto juga tidak mengembalikan keuangan titipan Hardja Karsana Kosasih. Akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp pada 16 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “Saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”.
Surat teguran ke–2 / terakhir tertanggal 29 Juli 2024, yang ditujukan kepada Mulia Wiryanto untuk mengembalikan titipan uang modal usaha gula, tetapi tidak ada tanggapan hingga saat ini.
Hardja Karsana Kosasih berdasarkan hasil pengecekan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU,) sesuai Akta nomor 54 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat di hadapan notaris Edhi Susanto, ternyata Mulia Wiryanto baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021.
Pada saat Mulia Wiryanto menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada Hardja Karsana Kosasih, pada saat Agustus 2020 dan pada saat Mulia Wiryanto menerima uang titipan modal dari Hardja Karsana Kosasih sebesar Rp 10 miliar pada 4 September 2020, Mulia Wiryanto belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT Karya Sentosa Raya dan tidak memiliki saham di Pt Karya Sentosa Raya. Selain itu, diketahui Mulia Wiryanto juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat.
Karena tidak ada niat dari Mulia Wiryanto untuk mengembalikan uang titipan Hardja Karsana Kosasih sebesar Rp 10 miliar, kemudian Hardja Karsana Kosasih melaporkan perbuatan Mulia Wiryanto ke Polrestabes Surabaya. (*)
Editor : Redaksi