3 Kepala Desa dari Kediri Terbukti Terima Suap Jual Beli Jabatan

Reporter : Ach. Maret S.
Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebanyak 3 Kepala Desa dari Kabupaten Kediri terbukti menerima suap dalam jual beli jabatan perangkat desa. Ketiga kepala desa tersebut ialah Imam Jamiin selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ; Sutrisno selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ; dan Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Vonis terhadap ketiga Kepala Desa tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah I Made Yuliada.

Baca juga: Pelaku Usaha Tambang Ilegal Desa Pojok Tulungagung Jalani Sidang Dakwaan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis bersalah terhadap 3 Kepala Desa dari Kabupaten Kediri, karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun vonis tersebut masing-masing sebagai berikut : 

1. Imam Jamiin Bin Kalil (Kepala Desa Kalirong)

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 6  bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 680 juta dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan Terdakwa sejumlah Rp 802.900.000 sesuai dengan Surat Tanda Terima dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 Februari 2025, sehingga terhadap Terdakwa dibebani pembayaran pengganti sejumlah Nihil. Sedangkan kelebihannya sejumlah Rp 122.900.000, dikembalikan kepada Terdakwa.

Tuntutan

Pidana penjara selama 7 tahun dan dedan Rp 600 juta serta membayar uang telah dinikmati Terdakwa Imam Jamiin sebesar Rp 108.000.000.

2. Darwanto (Kepala Desa Pojok)

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Baca juga: Sabung Ayam di Desa Mangunrejo Digrebek Polsek Ngadiluwih

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 178.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti sebesar Rp 96 juta.

3. Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo)

Vonis :

Pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 110 hari.

Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Winarto Anggota DPRD Ngawi Divonis 4 tahun

Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.405.300.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 3.516.000.000.

Sebagai informasi, bahwa Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong), Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo), dan Darwanto (Kepala Desa Pojok), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dalam kasus gratifikasi. Ketiga kepala desa tersebut dan 161 Kepala Desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri, telah menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 13.165.000.000. 

Uang sejumlah Rp 13.165.000.000 diberikan oleh 320 orang peserta seleksi perangkat desa atau orang lain untuk menggerakkan agar para Kepala Desa tersebut yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023 di 163 Desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri, meluluskan para “Jago” (Calon yang telah ditentukan untuk lolos), yang bertentangan dengan kewajibannya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru