Pelaku Usaha Tambang Ilegal Desa Pojok Tulungagung Jalani Sidang Dakwaan
Saipan bin (almarhum) Padi sebagai pelaku usaha tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis, 26 Maret 2026. Saipan sebelumnya ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.
Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Iskandar merinci, bahwa Terdakwa Saipan memiliki lahan di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, yang didapatkannya dari hak waris dengan bukti kepemilikan petok D seluas + 50 ru. Saipan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha menjual tanah liat dilahan miliknya kepada masyarakat umum.
Saipan melakukan usaha menjual tanah liat kepada masyarakat umum dengan sarana 1 unit Loader merk Probesco model S82SR-3 tahun 2008, warna kuning, untuk mengambil tanah liat dan menjualnya kepada masyarakat umum yang langsung datang dengan dump truk dengan kapasitas 4 kubik kemudian Loader memasukkan tanah liat ke bak truk dengan harga Rp. 120.000 yang diberikan langsung kepada Saipan.
Christovel Tubulau S dan Reno Ray Dippa Gunawan selaku anggota Reskrim Polres Tulungagung menerima laporan masyarakat dugaan penambangan tanah liat tanpa izin kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Setelah informasi dirasa lengkap, tim Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 2 orang pembeli tanah liat yang baru saja membeli kepada Terdakwa Saipan terlebih dahulu, yaitu Karwito dan Solikin dengan menggunakan dump truk.
Pada saat melakukan interogasi, Karwito dan Solikin membenarkan sudah membeli tanah liat kepada Terdakwa Saipan dengan harga Rp 120.000 per rit dengan dump truk ukuran 4 kubik.
Pada Jum’at, 12 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Dusun Secang, Desa Pojok, tim Reskrim Polres Tulungagung mengamankan Terdakwa Saipan berikut sarana yang digunakan untuk kegiatan menjual tanah liat berupa 1 unit loader merk Probesco model S82SR-3 tahun 2008 warna kuning, uang tunai Rp 720 ribu, dan 1 unit handphone merk Vivo.
Saipan tidak memiliki izin untuk menjual tanah liat pada lahan miliknya kepada masyarakat umum.
Saipan telah melakukan perbuatan dalam ranah pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Tanah liat yang ada dilahan milik Terdakwa Saipan masuk dalam pengertian mineral, yaitu senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, wajib memiliki izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan proses yang dimulai dari tahapan wilayah, yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilanjutkan IUP Eksplorasi lalu IUP Operasi Produksi.
Setelah mendapatkan WIUP, pelaksana usaha pertambangan akan mendapatkan informasi rinci potensi tambang, tahapan ini disebut IUP Eksplorasi. Kemudian pengusaha tambang dmengajukan peningkatan tahap perizinan menjadi IUP Operasi Produksi yang harus memenuhi persyaratan administrasi, tehnis, lingkungan dan finansial. Seluruh kegiatan pertambangan, dilaksanakan setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi.
Perbuatan Terdakwa Saipan sebagaimana perbuatan yang diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Redaksi