Syahril tak menyangka, dirinya bakal diadili karena melakukan penambangan timah secara ilegal. Dia diadili di Pengadilan Negeri Mentok. Dalam proses di pengadilan tersebut, Syahril dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok.
“Menyatakan Terdakwa Syahril alias Arel bin Sudirman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata Agung Hartato selaku Ketua Majelis Hakim pada Rabu, 22 April 2026.
Baca juga: Bos CV Kencana Jaya Mandiri Lakukan Tambang Ilegal di IUP PT Timah
Syahril dihukum, berawal pada Selasa, 2 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Muhammad Fathur dan Heriansyah yang merupakan anggota Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari Polsek Jebus bahwa telah terjadi kecelakaan pada kegiatan tambang pasir timah di perairan Laut Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Dari informasi, tersebut Muhammad Fathur dan Heriansyah mengamankan Deri Saputra, Suparman dan Syahril, dikarenakan melakukan penambangan pasir timah TI (tambang konvensional) dengan menggunakan 1 unit ponton selam tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, yang terdiri dari 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin komresor angina, 1 unit mesin pompa tanah, 1 gulung selang sepiral, 1 gulung selang kompresor angina, 1 unit mesin kompresor angin, 1 kacamata selam, 2 sakan, dan 10 helai karpet.
Kegiatan penambangan pasir timah TI dilakukan di perairan Laut Cupat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dengan titik koordinat 1.589200°S, 105.630313° E yang dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu 29 November 2025 dengan memperoleh pasir timah sebanyak 20 kilogram. Dan pada Senin, 1 Desember 2025 tidak mendapatkan hasil.
Syahril alias Arel dalam melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah memperkerjakan Suparman sebagai pekerja yang diatas ponton (mengebas karpet, mencuci pasir timah dan mengecek kontrol mesin), Deri Saputra dan Hodi sebagai penyelam.
Pada Senin, tanggal 1 Desember 2025, Terdakwa menyuruh Deri Saputra dan Suparman untuk melakukan penambangan pasir timah di ponton milik Syahril yang berlokasi di perairan Laut Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Suparman dan Deri Saputra berangkat dari kediaman Suparman menggunakan sepeda motor menuju perairan Laut Desa Cupat untuk melakukan penambangan.
Sesampainya di Perairan Laut Desa Cupat, Deri Saputra dan Suparman bertemu dengan Hodi yang menawarkan diri untuk ikut melakukan kegiatan penambangan pasir timah TI di ponton milik Syahril, dan meminta Suparman untuk menjemputnya di rumah Hodi.
Kemudian Deri Saputra menghubungi Syahril dan memberitahukan kepada Syahril bahwa Hodi ikut bekerja melakukan penambangan pasir timah yang kemudian disetujui oleh Syahril.
Baca juga: Polisi Grebek Tambang Ilegal, Tangkap Oknum Wartawan dan Ditersangkakan
Setibanya di lokasi menambang pasir timah TI, Suparman langsung menyalakan mesin dompeng yang menjadi penggandeng mesin compressor, kemudian Hodi langsung mempersiapkan diri menyelam ke dalam air menggunakan kacamata selam yang sudah terhubung dengan kompresor sambil membawa selang spiral dan langsung menyelam.
Pada saat Hodi menyelam, Suparman langsung curiga dikarenakan yang keluar hanya tanah kong bukan pasir timah dan mengatakan kepada Deri Saputra bahwa mungkin spiral yang digunakan lepas, sehingga Suparman memberikan kode kepada Hodi dengan cara menarik selang kompresor sebanyak 2 kali. Namun tidak mendapatkan respon dari Hodi.
Sekira 5 menit berselang, penyelam dari ponton yang bekerja di sebelah naik kepermukaan dan memberitahukan Deri Saputra dan Suparman bahwa Hodi tertimbun tanah.
Mendengar hal tersebut, Deri Saputra langsung meminjam alat pernapasan penyelam dari ponton yang lain dan langsung menyelam ke dalam air dan menemukan Hodi sudah tertimbun tanah dan hanya terlihat tangannya saja.
Deri Saputra kemudian naik kepermukaan dan meminta bantuan kepada penyelam yang lain untuk mengevakuasi tubuh Hodi yang tertimbun tanah di dalam air. Sekira kurang lebih 1 jam, tubuh Hodi berhasil dinaikan ke atas permukaan air dengan kondisi dipenuhi lumpur dan hidung mengeluarkan darah.
Baca juga: Buka Tambang Timah di Tempilang, Febri Frandika Divonis 1 Tahun Penjara
Pada saat itu, Deri Saputra menyadari Hodi telah meninggal dunia dan bersama dengan Suparman menaikan jenazah Hodi ke ojek Pompong untuk dibawa ke daratan.
Syahril adalah pemilik dan pemodal dalam melakukan penambangan pasir timah TI dengan menggunakan 1 unit ponton TI jenis selam. Syahril memberikan upah kepada Deri Saputra, Suparman, dan Hodi pada penambangan tanggal 29 November 2025, yaitu Deri Saputra dan Hodi senilai Rp 650.000 dan Suparman senilai Rp 500.000.
Syahril dalam melakukan kegiatan pertambangan pasir timah tanpa izin dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen – dokumen lain yang terkait untuk melakukan kegiatan pertambangan yang berada di dalam IUP PT Timah dengan kordinat 1.589200°S, 105.630313° E di perairan Laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung
Berdasarkan keterangan Ahli Firdaus Aguslian selaku Ahli pertambangan Kegiatan penambangan di atas ponton milik Syahril yang berada dalam wilayah IUP PT Timah tidak terdapat kerjasama antara Syahril dan PT Timah. (*)
Editor : Redaksi