Seorang Mantan Anggota DPRD Tuban Dipenjara karena Tambang Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Cancoko
Cancoko
grosir-buah-surabaya

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dari Partai Demokrat, Cancoko bin Suprayitno resmi berstatus terpidana dalam perkara penambangan tanpa izin atau ilegal. Penambangan ilegal itu diperbuat Cancoko di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Dalam agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Senin, 29 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, I Made Aditya Nugraha menyatakan, Terdakwa Cancoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya itu, Cancoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Cancoko dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. 

"Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Cancoko sebelumnya dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Tambang ilegal jenis pasir kuarsa yang dikelola Cancoko di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, digrebek Satreskrim Polres Tuban pada Jum'at, 17 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam penggrebekan, didapati barang bukti berupa 1 excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis center tahun 2014 nomor polisi S8807-UE beserta muatan pasir kwarsa.

Selain di lokasi penambangan, ditemukan barang bukti dari lokasi cucian pasir kwarsa milik Cancoko berupa 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dan nota pengiriman pasir kwarsa dari lokasi cucian pasir kwarsa ke PT Focon.

Untuk kegiatan pertambangan tersebut, Cancoko menyewa alat berupa 1 unit excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dari Sabari. Cancoko juga menyewa 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis center tahun 2014 nomor polisi S8807-UE atas nama Dulyono.

Awal mula Cancoko memulai usaha tambang ketika pada 8 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Cafe Pasar Rengel Tuban, Cancoko bertemu dengan Suiswanto untuk melakukan kesepakatan sewa lahan tanah milik Suiswanto yang bertempat di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban sebagai lokasi usaha penambangan milik Cancoko. 

Selain itu, Cancoko juga ada menyewa lahan milik Agus Wiratno yang letaknya berdekatan dengan lahan milik Suiswanto sebagai lokasi usaha penambangan. 

Setelah menyewa lahan tersebut, selanjutnya sekira sejak pertengahan bulan September 2025 sampai dengan November 2025, Cancoko melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut pada bagian bukit yang terdapat pasir kwarsa, dengan cara bukit dikupas dengan menggunakan alat berat excavator /bacgo untuk memisahkan tanah dan batunya. 

Setelah ditemukan pasir kwarsa, selanjutnya pasir kwarsa diambil dengan menggunakan alat berat excavator /bacgo dan dimasukan ke atas dump truck. Selanjutnya dump truck berisi pasir kwarsa tersebut keluar dari lokasi tambang menuju ke tempat cucian pasir kwarsa milik Cancoko yang beralamat di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. 

Hasil pasir kwarsa di lokasi tambang dan cucian pasir milik Cancoko rata-rata sekitar 4-5 rit tronton per hari. Kemudian hasil cucian pasir kwarsa tersebut dibawa dan dijual ke Pabrik PT Focon Interlite yang berlokasi di Pasuruan dan Semarang menggunakan Truck Tronton dengan harga pasir kwarsa Rp 210.000 per ton.

Pada 6 Oktober 2025, Cancoko telah menerima deposit sebesar Rp 150 juta dari PT Focon untuk pengiriman pasir kwarsa/silica yang kemudian pasir tersebut dikirim oleh Cancoko ke Pabrik PT Focon pada 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025 sebanyak kurang lebih 11 rit. (*)