Pemimpin Redaksi Projectarek sekaligus Aktivis Koalisi Media Alternatif (KOMA), Miftah Faridl menilai sistem verifikasi media oleh Dewan Pers saat ini telah bergeser jadi sekadar rezim pendataan administratif. Menurutnya, status administrasi yang dicetus sejak tahun 2017 itu sama sekali bukan jaminan bahwa sebuah pengelola media benar-benar jalankan fungsi pers dan patuhi kode etik jurnalisme.
"Soal verifikasi media dan sertifikasi Jurnalis itu kalau dilakukan tidak dengan reward and punishment, itu sama saja dengan pendataan," ujar Miftah Faridl, dilansir Jatinangor pada Jumat (22/5/2026), beberapa hari usai diskusi publik "Negara dan New Media: Kemitraan atau Orkestrasi Narasi?" di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (Fikom Unpad).
Baca juga: Mekanisme dan Aturan Hapus Konten Digital Pers
Miftah Faridl gugat efektivitas verifikasi itu dengan/pertanyakan integritas sejumlah media mainstream yang punya kelengkapan administrasi formal tapi bersikap partisan.
"Pertanyaannya, apakah media, mau itu alternatif maupun mainstream, kalau dia terverifikasi Dewan Pers, dia menjalankan fungsi pers? Ada banyak perusahaan media terverifikasi yang melanggar etika jurnalistik dan bersikap partisan dalam kontestasi politik. Tapi tidak pernah ada sanksi tegas atau pencabutan verifikasi dari Dewan Pers," herannya.
Miftah Faridl menyebut dua media besar yang bersikap partisan di dalam diskusi publik, yaitu MetroTV dan TVOne. la lalu menyandingkan sistem ini dengan profesi lain seperti guru atau dokter.
Pada profesi itu, sertifikasi sejalan dengan peningkatan kesejahteraan, insentif, dan punya sanksi kesalahan yang jelas. Sebaliknya di dunia pers, jenjang sertifikasi jurnalis muda, madya, hingga utama, sama sekali tak berdampak pada tingkat kesejahteraan ribuan jurnalis di lapangan.
Struktur administrasi yang kaku ini melahirkan jebakan administrasi yang kerap dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dan aparat. Miftah Faridl mencontohkan pengalaman di lapangan saat Jurnalis alternatif dipersulit wawancara oleh Humas Kepolisian Daerah (Polda) sebab ditanya : "Media kamu terverifikasi Dewan Pers nggak?"
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kritis, menurutnya, cenderung pakai celah legalitas formal ini untuk menyerang balik dan mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik. Padahal, payung hukum tertinggi pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sama sekali tidak mewajibkan perusahaan pers untuk terverifikasi.
Regulasi itu hanya mensyaratkan dua hal : berbadan hukum dan menjalankan fungsi pers. Selama media alternatif taat pada kode etik, punya kedisiplinan ruang redaksi, dan tidak melacur pada pengiklan atau pemerintah, mereka adalah entitas pers yang sah.
Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad, Mei Susanto membenarkan analisis itu. Ia menjelaskan, dalam kondisi normal, prosedur administrasi bersifat mempermudah dan memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Kebebasan Pers Dibungkam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Namun, dalam tren kemunduran konstitusi hari ini yang ia cap, rezim administrasi kerap berbalik fungsi jadi instrumen pembatasan dan represi. Fenomena penggunaan sarana legal untuk menjustifikasi proses autokratis ini disebut sebagai autocratic legalism.
"Itu memundurkan konstitusi. Bagaimana konstitusi memberikan jaminan atas hak informasi, kebebasan berpendapat, dan berpikir, saat rezim administrasi dipakai untuk memunculkan pembatasan," ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Mei Susanto menambahkan, pembatasan akses informasi berbasis status administrasi ini adalah taktik rezim untuk menjinakkan media-media kritis.
Pengetatan syarat administratif ini berdampak langsung pada daya tahan media lokal di berbagai daerah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Iqbal T Lazuardi menyatakan, verifikasi Dewan Pers turut andil mempersempit ruang-ruang jurnalis Independen.
Baca juga: Pesta Media AJI Jakarta Angkat Isu Kebebasan Pers
"Terkadang syarat itu mempersulit kerja jurnalis di lapangan. Untuk memenuhi syarat verifikasi Dewan Pers, itu tidak mudah. Jadi bagi media lokal alternatif, hal ini sering jadi penghambat," ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Ini juga dipertegas oleh Miftah yang menilai sikap Dewan Pers saat ini terlalu lembek dan kompromistis terhadap rezim penguasa.
Selain Dewan Pers, Iqbal T Lazuardi mengecam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membiarkan pembatasan terhadap media kritis non-terverifikasi seperti Magdalene. Ia menegaskan, hak publik untuk tahu dan kebebasan mencari informasi punya derajat yang jauh lebih tinggi di dalam konstitusi ketimbang selembar kertas verifikasi.
Sebagai langkah dalam menghadapi pembatasan oleh aparat penegak hukum yang kerap berlagak superior di lapangan, Iqbal mengimbau Jurnalis independen untuk tidak gentar.
"Jika media atau Jurnalis itu rutin secara berkala membuat karya jurnalistik, seharusnya sudah otomatis menjadi entitas pers yang dilindungi Undang Undang Pers. Tunjukkan saja Undang Undang Pers kepada aparat, karena undang-undang itu sebetulnya tidak mewajibkan media mengantongi verifikasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik," pungkas Iqbal T Lazuardi. (*)
Editor : Redaksi