Polres Nias Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Faele Buulolo alias Ama Sare, laki-laki, usia 41 tahun. Faele Buulolo ialah Kepala Desa Balohao, Kecamatan Ararno, Kabupaten Nios Selatan.
Penerbitan DPO berdasarkan surat nomor LP / B / 54 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 April 2025. Faele Buulolo saat ini sudah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan tersebut.
Baca juga: Palsukan Akta Jual Beli Kapal, Mochamad Wildan Divonis 5 Bulan Penjara
“Kami memohon bantuan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan DPO dimaksud untuk segera menghubungi kantor Polisi terdekat,” isi pengumuman dari Polres Nias Selatan.
Nomor Polisi yang dimaksud Polres Nias Selatan ialah Call Center Kepolisian 110, Whatsapp Polres Nias Selatan 081274709268, Whatsapp Penyidik / Penyidik Pembantu Polres Nias Selatan terdiri dari :
1. AKP Ahmad Fahmi (Kasat Reskrim Polres Nias Selatan) : 0813 7952 7242
Baca juga: Ari Pratama Ahli Bikin Ijazah dan Surat Nikah Palsu
2. Aipda Eltiferi Dachi (Ps. Kanit Pidum) : 0813 3103 3181
3. Briptu Antonius Religius Laia (Banit Pidum) : 0822-7487-0280.
Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3
Alamat Faele Buulolo ialah Desa Balohao, Kecamatan Arario, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus pidana yang diperbuat Faele Buulolo selaku Kepala Desa Balohao ialah melakukan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen (ijazah)" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) dari KUHPidana, yang diketahui terjadi di Desa Balohao, pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. (*)
Editor : S. Anwar