Tri Wicaksono, Burhannudin, dan Dean Cakap Pakarti, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia didakwa melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU
pemalsuan dokumen
Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Surianto alias Tobek. Sidang
Sudah 3 Kali Sidang Tuntutan Terhadap Kades Turirejo Batal, JPU Kejari Gresik Disinggung Profesionalitas
Surianto alias Tobek masih bisa bernafas lega. Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tersebut seperti diberi kelonggaran dan
Tarik Ulur Sidang Tuntutan Terhadap Kepala Desa Turirejo di Pengadilan Negeri Gresik
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Surianto pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 10.00 WIB, ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap
Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan oleh Terduga WNA Dilakukan di Polda Metro Jaya
Tim Kuasa Hukum Meifilia, Iskandar Halim Munthe menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda oleh yang diduga Warga Negara Asing
3 Tahun Lebih Laporan Dugaan Pemalsuan di Polda Sumut Belum Jelas
Lukman Hakim Purba diduga jadi korban pemalsuan dokumen dan atau surat berharga yang dilakukan oleh pria berinisial ES. Dia lalu melapor ke Polda Sumatera
Praktisi Hukum : Surianto Harus Ditahan di Rutan dan Wajib Diberhentikan Jadi Kades Turirejo
Surianto (44 tahun) alias Tobek, yang saat ini sebagai Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjadi terdakwa dalam perkara