Palsukan Akta Jual Beli Kapal, Mochamad Wildan Divonis 5 Bulan Penjara

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Mochamad Wildan
Mochamad Wildan
grosir-buah-surabaya

Proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pemalsuan akta jual beli kapal yang melibatkan Mochamad Wildan bin Saudi Nasir selaku Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik sekaligus Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari, berakhir pada Selasa, 26 Mei 2026. Sidang putusan dipimpin oleh Alex Adam Faisal.

“Menyatakan terdakwa Mochamad Wildan bin Saudi Nasir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik yang menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Mochamad Wildan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding.

Karena Jaksa sebelumnya menuntut Mochamad Wildan dengan penjara selama 1 tahun dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dakwaan

Bermula pada tahun 2019, Mochamad Wildan dan Shaul Hameed mendirikan perusahan dengan nama PT Nusa Maritim Logistik yang bergerak di bidang usaha pengoperasian kapal angkutan laut. Jajaran Direksi pada PT Nusa Maritim Logistik terdiri dari Mochamad Wildan sebagai Direktur dan Slamet Atmodjo sebagai Komisaris. 

Adapun saham PT Nusa Maritim Logistik adalah sebanyak 2.500 lembar saham, dengan komposisi Mochamad Wildan memiliki 2.499 lembar saham dan 1 lembar saham dimiliki oleh Slamet Atmodjo.

Pada 7 Februari 2020, Mochamad Wildan diangkat menjadi Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari. Saham yang dimiliki oleh PT Eka Nusa Bahari adalah sebanyak 20.000 lembar saham, dengan komposisi Mochamad Wildan memiliki sebanyak 9.950 lembar saham dan Indah Hariani (Komisaris) memiliki sebanyak 10.050 lembar saham.

PT Eka Nusa Bahari bergerak dalam bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk barang khusus KBLI 50135, dengan aset yang dimiliki oleh PT Eka Nusa Bahari ialah :

Kapal Tug Boat nama lambung register TB Adam TUG 2 ;

Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease dahulu bernama Hamco Mulia ;

Kapal Tug Boat nama lambung register TB Adam Tug 3 ;

Kapal Tongkang Nama lambung register TK.H.CPO 2 ;

Kapal Tongkang nama lambung register TK.H.CPO 3 ;

Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAMTUG 5 ;

Kapal Motor Tanker nama lambung dan register MT Hamdam 1.

Sejak Mochamad Wildan menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari, Mochamad Wildan membuat Surat Pernyataan dan Jaminan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Shaul Hameed dan Adam Bin Ahmad yang pada pokoknya menyatakan; “Pihak pembuat pernyataan (dalam hal ini Mochamad Wildan) bersama ini menjamin kepada pihak yang menerima pernyataan, bahwa pembuat pernyataan tidak dapat dan tidak akan menjual dan/atau mengalihkan dan/atau memindah tangankan kapal-kapal kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga manapun, kecuali hanya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang menerima pernyataan, untuk dapat dilaksanakannya suatu penjualan dan/atau pengalihan dan/atau pemindahtanganan salah satu maupun keseluruhan dari kapal-kapal.”

Atas surat pernyataan yang dibuat oleh Mochamad Wildan terhadap kapal-kapal yang merupakan aset PT Eka Nusa Bahari berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tanggal 17 Februari 2020, lalu pada 12 Oktober 2020, Mochamad Wildan sebagai Direktur Utama yang memiliki kendali atas PT Eka Nusa Bahari dan PT Nusa Maritim Logistik menemui Notaris Setiawati Sabarudin, yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara nomor 15, Surabaya. 

Mochamad Wildan membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 yang berisi “Pihak Kesatu (PT Eka Nusa Bahari) menerangkan menjual pada Pihak Kedua (PT Nusa Maritim Logistik), sebagaimana Pihak Kedua (PT Nusa Maritim Logistik) menerangkan telah membeli berupa 2 unit kapal dari PT Eka Nusa Bahari. Mochamad Wildan selaku Direktur Utama dari PT Eka Nusa Bahari dan PT Nusa Maritim Logistik melakukan jual beli berupa 1 Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dan 1 Kapal Tongkang nama lambung register TK NUSA LEASE”.

Mochamad Wildan meminta kepada Setiawati Sabarudin untuk memasukkan keterangan palsu jika terjadi jual beli ke dalam akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor : 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp 2 miliar dan Akta Jual Beli Nomor : 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease dengan harga Rp 3 miliar dengan para pihak adalah Mochamad Wildan sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari selaku Penjual dan juga Mochamad Wildan sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik selaku Pembeli. 

Dalam Akta Jual Beli tersebut seolah-olah PT Eka Nusa Bahari telah menerima pembayaran atas kapal-kapal tersebut dari PT Nusa Maritim Logistik senilai Rp 5 miliar, yang mana kebenaran jual beli tersebut dinyatakan di dalam akta ini. Namun, atas keterangan yang tercantum di dalam kedua Akta Jual Beli tersebut, Mochamad Wildan tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Eka Nusa Bahari.

Setelah Mochamad Wildan membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020, kemudian pada 23 November 2020, Mochamad Wildan menggunakan Akta Jual Beli tersebut untuk melakukan balik nama 1 Kapal Tug Boat nama lambung register TB Adam Tug 2 dari PT Eka Nusa Bahari menjadi milik PT Nusa Maritim Logistik sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Nomor : 8597.

Dan pada 10 Maret 2021, Mochamad Wildan melakukan balik nama 1 Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease dari PT Eka Nusa Bahari menjadi milik PT Nusa Maritim Logistik sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Grose Akta Nomor 783. 

Oleh karena kepemilikan atas 1 Kapal Tug Boat nama lambung register TB Adam Tug 2 dan 1 Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease telah dimiliki oleh PT Nusa Maritim Logistik, kemudian pada 21 Juni 2021, PT Nusa Maritim Logistik berhasil mendapatkan Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) Nomor: AL.001/342/SP_SIUPAL/VI/2021 sehingga dapat mengoperasionalkan dan menyewakan Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dan Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease.

Pada 31 Oktober 2023 dan pada 22 Desember 2023, Mochamad Wildan meminta kepada Fatmawati Trisnaningsih yang merupakan Admin Keuangan PT Eka Nusa Bahari untuk membuat dokumen penagihan atau invoice :

Invoice Nomor: 019/INV/ENB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp 2.220.000.000 atas Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 ;

Yang isi/keterangan dari invoice tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp 2.220.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT Eka Nusa Bahari Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”.

Invoice Nomor: 026/INV/ENB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 3.330.000.000 atas Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease.

Yang isi/keterangan dari invoice tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp 3.330.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT Eka Nusa Bahari Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”.

Pada kenyataannya terhadap invoice tersebut, Mochamad Wildan tidak pernah melakukan pembayaran ke rekening PT Eka Nusa Bahari pada Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c PT Eka Nusa Bahari sebagaimana invoice tersebut.

Mochamad Wildan selaku Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik telah menyewakan kapal tersebut kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak 20 kali dengan total pendapatan sekitar Rp 21.767.089.897 yang pembayarannya Mochamad Wildan terima melalui ke rekening Bank BJB atas nama PT Nusa Maritim Logistik yang Mochamad Wildan kendalikan.

Perbuatan Mochamad Wildan mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar bagi PT Eka Nusa Bahari yang diwakili oleh Elysa sebagai Direktur Utama yang saat ini menjabat, Indah Hariani sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar maupun Shaul Hameed sebagai Investor. (*)