3 Pencuri Tandan Sawit PT Bakrie Sumatera Plantations Diproses Hukum

Reporter : S. Anwar
Tandan kelapa sawit

Tiga orang pencuri tandan kepala sawit PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kisaran. Ketiga Terdakwa ialah Istaman Wandani, M Roni Sitorus, dan Febriansyah Siagian. 

Masing-masing Terdakwa menjalani sidang secara terpisah dan dinyatan bersalah melakukan pencurian. Adapun vonis terhadap masing-masing Terdakwa, yaitu :

Terdakwa Istaman Wandani divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Orsita Hanum. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 7 bulan.

Perbuatan yang dilakukan Istaman Wandani dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Istaman Wandani masuk ke areal perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran dengan berjalan kaki, lalu Istaman Wandani mengambil 3 tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 arit yang sudah disiapkan dari rumah.

Saat hendak melangsir tandan buah kelapa sawit menggunakan becak motor yang Istaman Wandani pinjam dari warga Desa Meranti, datang Misdi dan Ade Pranata yang merupakan Security PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran. Istaman Wandani langsung ditangkap dan interogasi.

dan Ade Pranata menghubungi Irwansyah untuk memberitahu bahwa ada pencurian di kebun kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran. Irwansyah memerintah untuk membawa Istaman Wandani ke kantor BSP Tbk Kisaran agar dimintai keterangan. Lalu Istaman Wandani beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Istaman Wandani belum pernah dihukum, namun sudah pernah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran sebanyak 2 kali dan dilakukan Resorative Justice di Polsek Kota Kisaran pada tahun 2024

Atas perbuatan Istaman Wandani, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran mengalami kerugian sekira Rp 75.615.

Lalu terdakwa M Roni Sitorus divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Jimmy Maruli menyatakan, M Roni Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf d Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Menjatuhkan pidana.

Tindakan M Roni Sitorus dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WIB. M Roni Sitorus bersama seorang laki-laki bernama Onas Sinaga (daftar pencarian orang/DPO) masuk ke areal perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dengan berjalan kaki dengan tujuan memungut berondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Saat itu, M Roni Sitorus bersama Onas Sinaga melihat 4 orang yang telah selesai memanen buah kelapa sawit.

M Roni Sitorus menanyakan kepada salah satu dari mereka, “Berapa tandan sudah dapat kamu?”

Salah satu dari mereka menjawab, “7 tandan, Pak”. 

Setelah itu, keempat orang tersebut pergi. Namun M Roni Sitorus tidak melihat mereka membawa tandan buah kelapa sawit. Salah seorang dari mereka yang bernama Azis Marpaung (DPO) tetap berada di lokasi bersama Onas Sinaga dan M Roni Sitorus.

Selanjutnya Azis Marpaung memanen buah kelapa sawit dengan cara mengegrek tandan buah kelapa sawit tersebut dari setiap pohon. Lalu M Roni Sitorus dan Onas Sinaga melangsir/ memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengangkatnya dengan kedua tangan, kemudian membawanya keluar dari Areal 29 Ha P.95403 Divisi 4 Sei Baleh Estate, Desa Perkebunan Sei Baleh, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Tidak lama kemudian, datang sekitar 6 orang laki-laki yang merupakan pihak keamanan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Pada saat itu, Onas Sinaga dan Azis Marpaung berhasil melarikan diri, sedangkan M Roni Sitorus langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas keamanan tersebut. 

M Roni Sitorus dibawa ke kantor besar PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk beserta barang bukti berupa 9 tandan buah kelapa sawit dengan berat 146,25 kg dan 1 egrek. Setelah itu, M Roni Sitorus diserahkan ke Polsek Kota Kisaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatan M Roni Sitorus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 522.405.

Selain dua Terdakwa di atas, ada lagi Terdakwa Febriansyah Siagian yang divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu, 10 Juni 2026. Jimmy Maruli selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Febriansyah Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ssecara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana Pasal 107 Huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Febriansyah Siagian terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05:00 WIB. Febriansyah Siagian  berangkat dari rumah kediamannya menuju areal perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran sembari membawa sebilah egrek yang sudah ia siapkan dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran.

Sesampainya di Areal 10 Ha P.04303, Divisi-3 Tanah Raja Estate Kutilang, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Febriansyah Siagian  memotong 3 tandan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang sudah ia siapkan sebelumnya. 

Febriansyah Siagian  mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut untuk ia angkut. Saat itu, Siswadi dan Yuli Yoko Panjaitan selaku petugas security pada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran yang sedang berpatroli di areal kebun tersebut mengamankan Febriansyah Siagian  dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kisaran Kota untuk proses hukum.

Perbuatan Febriansyah Siagian yang memanen 3 tandan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran dengan berat kurang lebih 61 kg tersebut dilakukan tanpa izin dari pemiliknya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp 217.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru