Mitta Catut Nama PT Semen Indonesia untuk Menipu Fausta Ari Barata

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Mitta Agustina
Mitta Agustina
grosir-buah-surabaya

Penipuan dengan mengatasnamakan Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia dialami oleh Fausta Ari Barata. Atas penipuan tersebut, Fausta Ari Barata kehilangan uangnya sejumlah Rp 686.859.200.

Kasus penipuan ini dilakukan oleh Mitta Agustina selaku Direktur PT FAB Wisata Bahagia. Penipuan bermula pada 18 April 2023, Mitta Agustina bertemu dengan Fausta Ari Barata dan Sunarti di Restoran Boncafe yang beralamat di Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya. Pada saat pertemuan tersebut, Mitta Agustina menyampaikan kepada Fausta Ari Barata jika Mitta Agustina sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia telah memenangkan tender dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.

Mitta Agustina menunjukkan 3 lembar perjanjian kerjasama antara Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama dengan PT FAB Wisata Bahagia tentang Tour dan Travel Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana Nomor: 012.124/SU.08/04.2o023 tanggal 27 Februari 2023, 1 lembar Surat dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama yang ditujukkan kepada Mitta Agustina dengan tertera nama PT FAB Wisata Bahagia Nomor: 047.124/SU.04/17.2023 perihal kerjasama penyediaan jasa Trip, 1 lembar table kegiatan pariwisata dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama, 2 lembar surat dari PT FAB Wisata Bahagia kepada Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama. 

Dari seluruh dokumen tersebut, Mitta Agustina menyampaikan kepada Fausta Barat jika bersedia ikut bekerjasama, maka akan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen. Dalam rangka semakin meyakinkan Fausta Ari Barata, Mitta Agustina menyampaikan jika Mitta Agustina telah bekerjasama dengan PT Riezki Akbar Tourindo dan PT Travelina sebagai bentuk realisasi untuk melaksanakan kerjasama disertai dengan menunjukan 1 lembar invoice Land Tour dari PT Riezki Akbar Tourindo dan 1 lembar invoice tiket pesawat dari PT Travelina Indonesia. 

Mitta Agustina meyakinkan Fausta Ari Barata jika seluruh uang yang masuk akan langsung ditransfer kepada pelaksana travel, yaitu Bank BCA atas nama PT Travelina dan Bank Mandiri atas nama PT Riezki Akbar Tourindo. Mitta Agustina meminjam Bank BCA atas nama PT Travelina kepada Ibnu Hajar dan Bank Mandiri atas nama PT Riezki Akbar Tourindo kepada Pudji Astutik, yang mana atas peminjaman tersebut, Mitta Agustina menyampaikan jika peminjaman tersebut aman dan hanya untuk kepentingan usaha tour dan travel Mitta Agustina.

Fausta Ari Barata tergerak memberikan uang sebagai bentuk kerjasama atas pelaksanaan kerjasama travel luar negeri dan dalam negeri yang disampaikan oleh Mitta Agustina, sehingga menyerahkan uang sebagai berikut :

Tanggal 18 April 2023, Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp 138.208.000 ke Bank BCA atas nama PT Travelina.

Tanggal 18 April 2023, Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp 248.651.200 ke Bank BCA atas nama PT Travelina.

Pada tanggal 27 April 2023, Mitta Agustina menyampaikan kepada Fausta Ari Barata jika telah memperbaharui Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama dengan PT FAB Wisata Bahagia tentang Tour dan Travel Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana Nomor: 027.124/SU.17/04.2023 tanggal 17 April 2023. Atas dasar tersebut, membuat Fausta Ari Barata yakin kemudian tergerak untuk kembali menyerahkan uang kepada Mitta Agustina dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 03 Mei 2023, Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp 150.000.000 ke Bank Mandiri atas nama PT Riezki Akbar Tourindo.

Tanggal 29 Mei 2023, Fausta Ari Barata mentransfer uang sejumlah Rp 150.000.000 ke Bank Mandiri atas nama PT Riezki Akbar Tourindo.

Mitta Agustina untuk tetap meyakinkan Fausta Ari Barata meyampaikan serangkaian kata-kata bohong jika uang yang telah diserahkan oleh Mitta Agustina akan digunakan untuk kerjasama tour dan travel dengan tujuan destinasi Thailand yang akan diberangkatan menjadi 3 grup, yang akan diberangkatkan dari tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 secara berurutan. Atas jadwal keberangkatan tersebut, pembayaran keuntungan baru akan diberikan kepada Fausta Ari Barata ketika pelaksanaan tour telah selesai. 

Namun, pada 14 Juni 2023, ketika pelaksanaan tour dan travel hampir selesai, Mitta Agustina memberikan surat kepada Fausta Ari Barata yang berisi surat dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama yang ditujukan kepada Mitta Agustina sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia Nomor: 112.124/SU.06/11/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal permohonan perubahan waktu pembayaran. Fausta Ari Barata curiga, lantas mengajak Sunarti untuk melakukan pengecekan ke Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama di Jalan Kartika Nomor 50-152 Gresik.

Pihak dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama menyampaikan tidak pernah melakukan pekerjaan dengan Terdakwa sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia. Pekerjaan tersebut dipastikan tidak ada (fiktif). Atas seluruh uang yang telah diserahkan oleh Mitta Agustina hingga saat ini tidak dikembalikan baik uang pokok maupun keuntungan kepada Fausta Ari Barata.

Karena dirugikan, Fausta Ari Barata melaporkan Mitta Agustina ke Polrestabes Surabaya. Mitta Agustina kemudian diproses hukum dan dijadikan tersangka. Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam proses sidang, Muhammad Zulqarnain selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Mitta Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut, yang diatur dalam Pasal 492 Jo.Pasal 126 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Muhammad Zulqarnain selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026. (*)