Mantan Kapolsek Asemrowo Tertipu 55 ribu Dollar Singapura

Reporter : Mahmud
Dedy Susanto Mulyo

Hegy Renata Koswara sebagai mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Asemrowo Kota Surabaya tertipu 55 ribu Dollar Singapura. Dia kehilangan 55 ribu Dollar Singapura dalam kerjasama bisnis wood pellet dengan Dedy Susanto Mulyo.

Kronologinya, pada Agustus 2023, Hegy Renata Koswara mengenal Dedy Susanto Mulyo yang mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang bergerak di bidang penjualan wood pellet yang memiliki pabrik di daerah Gresik.

Baca juga: Direktur PT Garda Tamatek Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

Kondisi keuangan Dedy Susanto Mulyo sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi sedang tidak baik dan Dedy Susanto Mulyo memiliki banyak hutang, sehingga Dedy Susanto Mulyo sudah memiliki niat dan rencana untuk mencari modal dari pemodal yang nantinya akan digunakan untuk membayar hutang Dedy Susanto Mulyo.

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Dedy Susanto Mulyo bertemu Hegy Renata Koswara di Polsek Asemrowo yang beralamat di Jalan Asemrowo nomor 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Karena saat itu, Hegy Renata Koswara menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo.

Dedy Susanto Mulyo menawarkan bisnis jual beli wood pellet. Dedy Susanto Mulyo menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan. Ia meminta tambahan modal karena kapasitas pabriknya tidak memadai, sehingga harus membeli ke pabrik lain. 

Dedy Susanto Mulyo menjelaskan segera membutuhkan dana karena pemesanan (Purchase Order) tetap berjalan. Jika tidak segera, maka kontrak tidak bisa dilanjutkan.

Dedy Susanto Mulyo menunjukkan surat pemesanan (Purchase Order) dan transaksi pembelian wood pellet dari Korea Selatan yang membuat Hegy Renata Koswara percaya akan bisnis yang dijalani Dedy Susanto Mulyo.

Terhadap jual beli wood pellet tersebut, Dedy Susanto Mulyo menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta per minggu serta pengembalian modal yang Hegy Renata Koswara berikan selama 30 ke depan, yakni tanggal 3 November 2023.

Karena Hegy Renata Koswara tertarik, maka Dedy Susanto Mulyo dan Hegy Renata Koswara membuat Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 03 Oktober 2023 dengan pemberian modal sebesar Rp 1,3 miliar dengan peruntukan pembelian wood pellet dengan perkiraan harga Rp 1.300.000/ton, di mana barang-barang tersebut dibeli dari beberapa supplier dan kemudian akan dijual ke negara Korea Selatan.

Baca juga: Taufiequrahmad sebagai Mantri BRI Unit Todanan Tipu Teguh Tri Prambudi

Saat perjanjian tersebut dibuat, Hegy Renata Koswara selaku Kapolsek Asemrowo hanya memiliki dan menyerahkan uang sejumlah 55 ribu Dollar Singapura yang langsung diserahkan kepada Dedy Susanto Mulyo, yang mana saat itu Dedy Susanto Mulyo langsung menerima sejumlah uang yang diberikan Hegy Renata Koswara yang jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Dedy Susanto Mulyo dan Hegy Renata Koswara.

Dedy Susanto Mulyo mengatakan sanggup untuk menggunakan uang tersebut agar mendapat keuntungan.

Setelah mendapat uang sejumlah 55 ribu Dollar Singapura, Dedy Susanto Mulyo menukarkan uang tersebut ke penukaran mata uang asing di daerah Tegalsari, Kota Surabaya, dan didapat sejumlah ± Rp 620.938.800, yang langsung dimasukkan ke rekening BCA milik Dedy Susanto Mulyo.

Uang sejumlah 55 ribu Dollar Singapura atau ± Rp 620.938.800 tidak pernah digunakan oleh Dedy Susanto Mulyo untuk membeli wood pellet melainkan digunakan untuk pembayaran hutang dan kepentingan pribadi Dedy Susanto Mulyo.

Baca juga: Jual Beli Rumah di Baleharjo Berujung Pidana Bagi Tomy Siswanto

Sampai dengan jatuh tempo, yakni tanggal 3 November 2023, Dedy Susanto Mulyo tidak pernah mengembalikan modal yang diberikan oleh Hegy Renata Koswara dan tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan.

Akibat perbuatan Dedy Susanto Mulyo, Hegy Renata Koswara selaku Kapolsek Asemrowo mengalami kerugian sebesar 55 ribu Dollar Singapura atau ± Rp 620.938.800. Hegy Renata Koswara melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Dedy Susanto Mulyo kemudian diproses hukum dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan pada Kamis, 11 Juni 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Menyatakan Terdakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru