Misdi Dipidana Usai Selipkan Uang Mainan untuk Beli Motor di Bang Jago

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Kasus pembayaran uang palsu saat transaksi jual beli motor yang pernah menghebohkan Kabupaten Jember, berakhir putusan pidana penjara di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa, 28 Juli 2026. Terpidana ialah Misdi yang saat itu membeli motor sport di showroom “Bang Jago Motor” milik saksi Nur Hasan di Desa Kencong, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekira jam 13.00 WIB. Misdi datang ke Showroom Bang Jago Motor milik Nur Hasan di Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, untuk melihat – lihat beberapa sepeda motor. Sekira jam 14.30 WIB, Misdi berkata kepada Nur Hasan sedang mencari sepeda motor sport. Pada saat itu, Misdi mengaku dari Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Misdi melihat dan tertarik dengan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi  P – 5186 – HJ, sehingga Misdi meminta Nur Hasan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari Showroom.

Misdi menunjukkan tumpukan uang pecahan seratus ribuan dari dalam tas selempang warna merah yang dibawanya. Misdi menanyakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut, sehingga Nur Hasan menunjukkan dan memberikan BPKB sepeda motor tersebut kepada Misdi.

Lalu terjadi kesepakatan harga senilai Rp 19 juta. Misdi meminta kepada Nur Hasan untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut, namun Nur Hasan menyampaikan sepeda motor boleh dicoba asalkan dibonceng oleh karyawan Nur Hasan.

Jika Misdi tidak berkenan, maka Misdi harus melakukan pembayaran pembelian sepeda motor tersebut terlebih dahulu. Sekira jam 15.00 WIB, Misdi memasukkan BPKB sepeda motor Kawasaki Ninja ke dalam tas milik Misdi.

Misdi langsung mengeluarkan tumpukan uang pecahan seratus ribuan dengan tujuan untuk melakukan pembayaran pembelian sepeda motor tersebut, dengan perincian uang tersebut dibendel oleh Misdi per satu juta (satu lembar uang seartus ribu asli dengan sembilan lembar uang mainan seratus ribu) sebanyak 24 bendel.

Di atas diberi 1 bendel uang asli sebesar Rp 1 juta dan di bawah sendiri diberi uang 1 bendel sebesar Rp 1 juta, dengan total sebanyak 26 bendel. Misdi memberikan uang pecahan seratus ribu yang dibendel per satu juta rupiah dan saat dihitung ada 26 bendel tersebut kepada Nur Hasan.

Nur Hasan menerima uang tersebut dan dilakukan pengecekan. Untuk bendel pertama uangnya asli. Namun dibendel kedua uangnya terasa licin dan warnanya berbeda dan terlihat tertulis UANG MAINAN INDONESIA. Sedangkan pemisah bendel menggunakan uang rupiah pecahan seratus ribu asli. 

Misdi melarang Nur Hasan untuk menghitung uang pembayaran sepeda motor tersebut, sehingga Nur Hasan menghitung uang yang diberikan oleh Misdi tersebut. Saat itu diketahui jika uang pembayaran sepeda motor tersebut telah dicampur dengan UANG MAINAN INDONESIA pecahan seratus ribu rupiah, sehingga Nur Hasan menyampaikan hal tersebut kepada Misdi dan menghubungi Polsek Kencong untuk melaporkan perbuatan Misdi .

Perbuatan Misdi yang mencoba membeli 1 unit sepeda motor Kawasaki Motor Kawasaki Ninja Nomor Polisi  P – 5186 – HJ di Showrrom BANG JAGO MOTOR milik Nur Hasan dengan cara dengan sengaja menyelipkan UANG MAINAN INDONESIA pecahan seratus ribuan ke dalam uang asli pecahan Rp 100 ribu, yang akan digunakan untuk pembayaran pembelian 1 unit sepeda motor Kawasaki Motor Kawasaki Ninja Nomor Polisi  P – 5186 – HJ di Showrrom BANG JAGO MOTOR milik Nur Hasan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Namun perbuatan Misdi tersebut diketahui oleh Nur Hasan saat menghitung uang pembayaran sepeda motor tersebut ternyata telah dicampur antara uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 4 juta uang asli dengan UANG MAINAN Indonesia pecahan seratus ribu .

Atas perbuatan yang menyelipkan uang mainan saat transaksi pembayaran pembelian motor di Showrrom BANG JAGO MOTOR, Misdi dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Anak Agung Gede Agung Parnata selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Terdakwa Misdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 17 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023. (*)