Bea Cukai Gresik Terbitkan Izin NPPBKC ke CV Tiancah Jaya

Reporter : Redaksi
Penyerahan izin NPPBKCk e CV Tiancah Jaya

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik terus mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Rokok, kali ini kepada CV Tiancah Jaya. Izin siberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan identitas sekaligus izin resmi yang wajib dimiliki pengusaha untuk menjalankan kegiatan usaha barang kena cukai secara legal. Sebelum izin diterbitkan, Bea Cukai Gresik terlebih dahulu melakukan penelitian administrasi serta pemeriksaan lapangan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksinya.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik dari Desa Morowudi

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengatakan bahwa proses penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh perusahaan. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif di sektor industri hasil tembakau.

Baca juga: Produk Solar Glass dari Gresik Diekspor ke India

“Penerbitan NPPBKC bukan hanya bentuk pelayanan kepada pelaku usaha, tetapi juga bagian dari upaya kami dalam mendorong kepatuhan di bidang cukai serta menciptakan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kesiapan sarana dan prasarana produksi serta pemenuhan berbagai aspek kepatuhan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Tindak 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Awal Tahun 2026

Lebih lanjut, Asep berharap penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Tiancah Jaya dapat menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun penerimaan negara.

“Kami berharap perusahaan dapat menjalankan usahanya secara legal, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta turut berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara,” katanya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru