Jual Motor Kredit di FIF Jember, Novanda Rizqi Dipenjara 1 Tahun

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Kantor FIF Cabang Jember
Kantor FIF Cabang Jember
grosir-buah-surabaya

Novanda Rizqi Maulana Ibrohim bin almarhum Abdul Kholik menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember dalam perkara mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Sidang putusan digelar pada Kamis, 10 September 2026.

AA Gede Agung Parnata sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Terdakwa Novanda Rizqi Maulana Ibrohim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Novanda Rizqi Maulana Ibrohim dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata AA Gede Agung Parnata.

Kasus penggelapan objek fidusia ini berawal pada Desember 2024, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim mengajukan fasilitas pembiayaan/kredit kepada PT Federal International Finance (FIF) untuk memperoleh unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi P-3241-MC. Dalam pengajuan tersebut, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim menyerahkan persyaratan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, KTP istrinya, dan Kartu Keluarga, sehingga permohonan pembiayaan disetujui oleh PT Federal International Finance. Selanjutnya dibuat perjanjian pembiayaan yang dijamin dengan Jaminan Fidusia atas kendaraan tersebut.

PT FIF Cabang Jember membuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 88 tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon / Kuasanya adalah Notaris Nurul Nadira, dan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 88 tersebut kepada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00023179.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan yang bertindak sebagai Pemberi Fidusia adalah Novanda Rizqi Maulana Ibrohim. Sedangkan Penerima Fidusia adalah PT FIF Cabang Jember.

Sebelum dan pada saat penandatanganan perjanjian pembiayaan dan Jaminan Fidusia, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim telah memperoleh penjelasan dari pihak PT Federal International Finance mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk larangan memindah tangankan, menggadaikan, menjual, menyewakan atau mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, serta diberitahukan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Fidusia.

Meskipun telah mengetahui dan memahami ketentuan tersebut, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim tetap mengajukan pembiayaan dan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada PT Federal International Finance seolah-olah Novanda Rizqi Maulana Ibrohim akan melaksanakan seluruh kewajiban dan mematuhi ketentuan perjanjian pembiayaan beserta Jaminan Fidusia. Padahal Novanda Rizqi Maulana Ibrohim menyadari apabila sejak awal menyampaikan keadaan atau niat yang sebenarnya untuk memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, maka pengajuan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui atau tidak akan melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.

Setelah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut diserahkan kepada Novanda Rizqi Maulana Ibrohim berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember nomor 803001119224, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 822.000 setiap bulan sampai dengan berakhirnya masa pembiayaan pada bulan Januari 2028. 

Namun dalam pelaksanaannya, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan sehingga terjadi tunggakan selama 8 bulan berturut-turut.

Atas tunggakan tersebut, Andi Faris Dianika selaku Collector pada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember telah melakukan penagihan kepada Novanda Rizqi Maulana Ibrohim. Akan tetapi Novanda Rizqi Maulana Ibrohim tetap tidak melakukan pembayaran atas angsuran yang telah jatuh tempo. 

Selanjutnya, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember telah memberikan peringatan atau somasi secara lisan sebanyak 2 kali kepada Novanda Rizqi Maulana Ibrohim.

Pada September 2025, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim telah menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi P-3241-MC, melalui media sosial Facebook. Novanda Rizqi Maulana Ibrohim dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial tersebut dan menawar sepeda motor dimaksud dengan harga sebesar Rp 8.200.000, yang kemudian disetujui oleh Novanda Rizqi Maulana Ibrohim.

Setelah terjadi kesepakatan harga, Novanda Rizqi Maulana Ibrohim menanyakan asal pembeli tersebut. Dan dijawab bahwa yang bersangkutan berasal dari wilayah Jelbuk. Novanda Rizqi Maulana Ibrohim dan pembeli yang tidak dikenal tersebut sepakat untuk bertemu di wilayah Arjasa pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB guna melaksanakan transaksi jual beli.

Perbuatan menjual atau memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance selaku Penerima Fidusia.

Adapun hasil penjualan objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi P-3241-MC, tersebut kemudian dipergunakan oleh Novanda Rizqi Maulana Ibrohim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan Novanda Rizqi Maulana Ibrohim yang mengajukan dan memperoleh fasilitas pembiayaan dengan memberikan keterangan yang menyesatkan seolah-olah akan mematuhi seluruh ketentuan perjanjian Jaminan Fidusia. Padahal Novanda Rizqi Maulana Ibrohim mengetahui apabila keadaan atau niat sebenarnya untuk memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia diketahui oleh PT Federal International Finance, maka perjanjian pembiayaan dan Jaminan Fidusia tersebut tidak akan disetujui atau tidak akan lahir, telah mengakibatkan lahirnya perjanjian Jaminan Fidusia yang merugikan penerima fidusia.

Akibat kejadian tersebut, PT Federal International Finance mengalami kerugian sebesar Rp 22.194.000. (*)