Penipuan Umroh, Komisaris PT Lukman Jaya Haramain Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis terhadap Lukman Hadi Aziz selaku Komisaris PT Lukman Jaya Haramain dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 9 September 2026.
Irwansyah sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Lukman Hadi Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan mengumpulkan jemaah umroh. Aturan yang dilanggar ialah Pasal 122 jo Pasal 115 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 angka (102) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh joUU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi penipuan Jemaah umroh ini diawali pada tahun 2018, saksi korban Maijoso sekeluarga melaksanakan ibadah Umroh dan bertemu dengan Lukman Hadi Aziz di Masjid Hudaibiyah Makkah, Arab Saudi, pada saat Lukman Hadi Aziz sedang menjadi Tour Leader jemaah umroh dari Jember sesuai spanduk/ benner yang terpasang di kendaraan bus.
PT Lukman Jaya Haramain bergerak di bidang jasa reservasi lainnya, perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, perdagangan besar alat tulis dan gambar, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, dan perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Dalam pelaksanaannya, PT Lukman Jaya Haramain banyak melakukan kegiatan usaha Umroh & Haji dan ekspor biji kopi dan pala.
Pada awal tahun 2019, Maijoso melihat beberapa postingan jasa ibadah Umroh di media sosial Facebook oleh PT Lukman Jaya Haramain dan terdapat foto Lukman Hadi Aziz. Atas postingan tersebut, Lukman Hadi Aziz mendatangi kantor PT Lukman Jaya Haramain yang beralamat di Jalan Cempedak nomor 10 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, untuk bertanya terkait program pemberangkatan Haji dan Umroh.
Sejak saat itu, Majioso dengan Lukman Hadi Aziz yang mengaku sebagai Komisaris di Perusahaan PT Lukman Jaya Haramain. Setelah Majioso lama kenal, kemudian Majioso ditawari oleh Lukman Hadi Aziz dan ditunjuk sebagai Agen agar Majioso mencari orang yang mau umroh melalui PT Lukman Jaya Haramain.
Untuk setiap orang yang mau mendaftar, maka Majioso akan diberikan uang jasa atau fee sebesar Rp 3.000.000. Atau untuk setiap 15 orang jamaah yang mau mendaftar, akan mendapatkan gratis umroh. Dan jika tidak mengambil kesempatan umroh gratis tersebut, maka akan diberi uang dengan total sebesar Rp. 45.000.000, sehingga Majioso tertarik dan mulai mencari dan mengajak orang yang akan umroh melalui Majioso dan didaftarkan ke PT Lukman Jaya Haramain.
Pada Februari 2019, Majioso mendaftarkan jemaah Umroh atas nama Musrifah dengan biaya sebesar Rp 26 juta untuk program ibadah Umroh selama 9 hari di PT Lukman Jaya Haramain dan terlaksana dengan baik penyelenggaraan ibadah Umrohnya, sehingga Majioso mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000. Namun tidak diambil karena keuntungan tersebut rencananya akan dikumpulkan hingga berhasil mendaftarkan 15 jemaah. Adapun untuk teknis pembayarannya, uang dibayarkan secara tunai oleh jemaah ke Lukman Hadi Aziz dan diberikan kuitansi.
Mulai bulan Januari 2020, Majioso kembali mendapatkan dan mengajak 12 orang jamaah umroh yang kemudian didaftarkan di PT Lukman Jaya Haramain melalui Lukman Hadi Aziz. Untuk 12 jemaah Umroh tersebut akan melaksanakan ibadah Umroh program 12 hari. Rencananya berangkat pada Maret 2020.
Namun karena terdapat musibah Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan dari PT Lukman Jaya Haramain. Adapun untuk biaya normal terhadap 12 jemaah tersebut masing-masing sejumlah Rp 36.000.000 sesuai harga dari PT Lukman Jaya Haramain. Sedangkan sistem pembayarannya dengan membayar uang muka dengan nominal bebas, namun harus dilunasi ketika sudah ada jadwal keberangkatan.
Dari 12 jemaah Umroh telah membayar lunas biaya Umroh di PT Lukman Jaya Haramain melalui Majioso. Adapun biaya Umroh terhadap 12 jemaah Umroh melalui PT Lukman Jaya Haramain adalah sebesar Rp 36.000.000 per orang, namun terdapat beberapa jemaah yang mendapatkan harga khusus dan berbeda.
Dengan rinciannya sebagai berikut:
- Abdul Munip : Rp 35.500.000 (mendapatkan potongan Rp 500.000 dari Lukman Hadi Aziz).
- Endang Sugiar Ningsih : Rp 35.500.000 (mendapatkan potongan Rp 500.000).
- Sulastri : Rp 36.000.000
- Khoirul Fatihin : Rp 36.000.000.
- Satik (lunas)
- Sarman (lunas).
- Siti Romlah (lunas, ada kelebihan bayar Rp 350.000).
- Salam Halim : Rp 37.000.000 (Penentuan jumlah Rp 37.000.000 atas inisiatif Lukman Hadi Aziz tanpa sepengetahuan Majioso).
- Purmiyati : Rp 37.000.000
- Misli : Rp 9.500.000 (mendapatkan undian Umroh gratis dari PT Lukman Jaya Haramain yang dilaksanakan pada 5 Februari 2022?.
- Sumini : Rp 36.000.000 (lunas).
- Alfi Lutfiah (,hanya membayar uang muka ke Majioso).
Total : Rp 393.350.000
Pada Sabtu, 5 Februari 2022 bertempat di di Hotel Bintang Mulia (Jalan Nusantara nomor 18 Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember) dilaksanakan pertemuan pertama pasca Covid-19 dengan acara “Manasik Umroh di Masa Pandemi Keberangkatan Februari s.d. Maret 2023” yang diikuti oleh sekitar 100 jemaah Umroh, yang diantaranya adalah 11 jemaah Umroh saksi korban.
Dalam acara tersebut, Rp 35.500.000 ditunjuk oleh Lukman Hadi Aziz sebagai pemateri. Pada saat kegiatan tersebut, Lukman Hadi Aziz menyampaikan akan memberangkatkan 11 jemaah Umroh (kecuali jemaah Umroh atas nama Alfi Lutfiah karena tidak diizinkan oleh atasan di tempat pekerjaanya) pada 23 Februari 2022. Namun keberangkatan ibadah Umroh terhadap 11 jemaah Umroh tersebut kembali ditunda pada 15 Maret 2022 atas informasi Lukman Hadi Aziz.
Pada 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB (Ba’da Sholat Isya), 11 jemaah Umroh tersebut diberangkatkan secara ceremonial dan/ atau doa bersama di Masjid Jami’ Al Baitul Amin bersama 12 jemaah lainnya (termasuk Majioso dan Lukman Hadi Aziz), sehingga total rombongan jemaah Umroh sebanyak 23 menuju Jakarta menggunakan 1 kendaraan bus. Namun sesampainya di Kota Semarang, kendaraan tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Jakarta melainkan hanya keliling di Kota Semarang.
Pada keesokan harinya tepatnya tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah warung makan “Pring Ijo” di Kota Semarang, Lukman Hadi Aziz menyampaikan kepada Majioso jika tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Kota Jakarta karena hotel, tiket pesawat dan visa para jemaah tidak ada, sehingga harus balik ke Kabupaten Jember.
Atas penyampaian tersebut, Majioso berupaya menenangkan para jemaah sekaligus mencarikan solusi agar para jemaah tetap berangkat. Pada waktu tersebut, Lukman Hadi Aziz juga menyampaikan jika sudah tidak mampu memberangkatkan jemaah sehingga harus balik ke Kabupaten Jember.
Majioso bersama jamaah umroh lainnya pulang menuju Kabupaten Sidoarjo tepatnya di Kecamatan Porong untuk bermalam di salah satu rumah saudara jemaah sambil mencarikan solusi.
Pada 19 Maret 2022, Majioso mendapatkan kabar jika di PT Samira Ali Wisata terdapat kuota ibadah Umroh kosong, sehingga Majioso mengalihkan 11 jemaah Umroh tersebut ke PT Samira Ali Wisata dengan biaya Rp 31.550.000 dengan paket 13 hari. Sambil menunggu keberangkatan, pada pukul 17.00 WIB, Majioso menyewa travel untuk mengantarkan 11 jemaah Umroh bersama Majioso ke rumah saudara Majioso yang bernama Dodik di Kabupaten Lumajang, untuk menginap sambil menunggu keberangkatan Umroh PT Samira Ali Wisata.
Akhirnya pada 21 Maret 2022, 11 jemaah bersama dengan Majioso berangkat menuju Kota Jakarta dan bertemu dengan jemaah Umroh PT Samira Ali Wisata hingga Majioso bersama jemaah umroh lainnya melaksanakan ibadah Umroh.
Seluruh biaya keberangkatan Umroh terhadap 11 jemaah saksi korban melalui PT Samira Ali Wisata menggunakan uang pribadi Majioso sejumlah Rp.378.600.000. Sedangkan untuk jemaah atas nama Alfi Lutfiah, Majioso berangkatkan ibadah Umroh program 13 hari pada Mei 2023 melalui PT Umi Muthmainah Berkah Surabaya dengan biaya Rp 35.000.000 yang diambilkan dari biaya yang sebelumnya dibayar oleh jemaah atas nama Alfi Lutfiah sebesar Rp 22.500.000 ditambah dengan biaya tambahan Rp 12.500.000.
Perlengkapan/ fasilitas yang diperoleh oleh 11 jemaah Umroh yang berangkat melaksanakan ibadah Umroh pada tanggal 17 Maret 2022 walaupun akhirnya mengalami kegagalan dan 1 jemaah atas nama Alfi Lutfiah dari PT Lukman Jaya Haramain, adalah sebagai berikut:
1. Untuk 11 jemaah Umroh, yaitu:
a. 1 koper;
b. 1 tas tenteng;
c. Perlengkapan ibadah Umroh (kain ihrom, mukenah, sabuk, buku panduan doa, baju batik seragam, slayer);
d. Vaksin Maningitis;
e. Paspor;
f. 1 kali makan di Kota Semarang pada 18 Maret 2022.
Untuk 1 jemaah Umroh atas nama Alfi Lutfiah hanya mendapatkan Paspor, namun sampai dengan sekarang ditahan oleh Lukman Hadi Aziz.
Ternyata PT Lukman Jaya Haramain tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) karena untuk PPIU-nya masih ikut perusahaan lain. Namun Lukman Hadi Aziz meyakinkan kepada Majioso dapat memberangkatkan ibadah Umroh bagi jemaah.
PT Lukman Jaya Haramain alamat Jalan Cempedak 10 Patrang Jember yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 1147 tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Widha Sari Wijaya, S.H., M.Kn., selaku Notaris yang berkantor di Argopuro Junction AJ-I nomor 1 Jember bukan merupakan Mitra Kerjasama PT Cahaya Anugrah Al Mawaddah karena tidak pernah teregistrasi.
Dalam menawarkan ibadah Umroh kepada masyarakat / calon jemaah Umroh tersebut tidak mencantumkan / menginformasikan PT Cahaya Anugrah Al Mawaddah atau perusahaan lain yang telah memiliki izin PPIU, melainkan hanya mencantumkan PT Lukman Jaya Haramain padahal PT Lukman Jaya Haramain masih belum memiliki izin PPIU.
Akibat perbuatan Lukman Hadi Aziz tersebut mengakibatkan Maijoso mengalami kerugian sebesar Rp 393.350.000. (*)
Editor : Redaksi