Jika Hukum Adil, Alih Fungsi Lahan di Desa Lampah Gresik Harusnya Dipidana

Reporter : Redaksi
Proyek urug di Desa Lampah

Mengubah sawah yang dilindungi menjadi perumahan atau kawasan properti tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga dapat berujung pidana. Dan itu terjadi di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, lahan pertanian produktif di Desa Lampah diurug diduga untuk dijadikan kawasan perumahan dengan sistem penjualan kavling. Tanah yang dibuat urug pun diduga dari tambang galian c di kawasan pabrik PT Bahagia Steel, beralamat di Jalan Raya Sumengko nomor 99, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Ceceran Tanah dari Proyek Urug di Desa Krikilan Bahayakan Pengendara Motor

Adapun pelaksana proyek urugan di lahan sawah yang berada di Desa Lampah ialah Makin, warga Kabupaten Gresik. Pelaksanaan proyek urugan tersebut berlangsung lebih dari seminggu.

"Lahan yang diurug di Desa Lampah patut diduga kuat ialah kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Statusnya tidak boleh dialihfungsikan. Dan harusnya pemilik lahan maupun pelaksana urugan diproses hukum oleh Kepolisian," ungkap Nur Hadi, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK), pada Minggu, 28 Juni 2026.

Menurutnya, Kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur harus menindaklanjuti informasi dari masyarakat atas aktivitas proyek urug untuk melakukan alih fungsi lahan di Desa Lampah. Karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh diubah menjadi kawasan properti atau fungsi lain di luar pertanian walau milik pribadi.

Baca juga: Pemotor di Jalan Bringkang Bergelimpangan Akibat Lumpur Proyek Urug

Acuanya ialah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dalam Bab VIII bagian Ketiga Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian dan/atau Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Bab III bagian 3 paragraf 2 Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 61 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Perubahan fungsi sawah menjadi kawasan perumahan atau fungsi lain bisa mengurangi luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi negara. Pemilik lahan dan pelaksana proyek urug bisa dipidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Jangan beranggapan bahwa meski lahan itu hak milik sendiri bisa seenaknya mengubah fungsinya," katanya.

Baca juga: Mengenal Suwandi, Sosok Kepala Desa yang Konsisten Membangun Desa Lampah

Untuk mempertegas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di Desa Lampah dan dugaan praktik jual beli material tanah urug dari tambang galian c ilegal ke lahan tersebut, pihak LSM LEDAK akan menyampaikan surat pengaduan resmi ke Polda Jawa Timur dan instansi terkait termasuk diantaranya ke Dinas Pertanian Kabupaten Gresik. Hal itu dilakukan untuk memberantas pelaku alih fungsi lahan dan tambang ilegal di wilayah Gresik. 

"Beberapa data telah kami kumpulkan, dan segera menyampaikannya kepada Polda Jawa Timur dan instansi terkait," katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru