Ceceran Tanah dari Proyek Urug di Desa Krikilan Bahayakan Pengendara Motor
Masyarakat pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Raya Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sebaiknya perlu waspada. Sebab, di sepanjang jalan Raya Krikilan, bahaya mengancam akibat adanya ceceran material tanah di ruas jalan.
Ceceran material tanah urug tersebut berasal dari truk pengangkut tanah urug yang melintas jalan Raya Krikilan tanpa penutup muatan. Jika hujan datang, ceceran tanah tersebut berpotensi menjadi lumpur yang menyebabkan jalan jadi licin.
“Ceceran tanah urug yang berserakan di Jalan Raya Krikilan tersebut dikeluhkan oleh para pengguna jalan. Selain menyebabkan jalan kotor dan licin, ceceran material tersebut membahayakan pengendara khususnya sepeda motor,” kata Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) saat meninjau lokasi ceceran tanah urug pada Selasa siang, 21 April 2026.
Aris Gunawan mengaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa banyak pengendara motor nyaris terjatuh akibat ceceran material urug di Jalan Raya Krikilan. Saat ditelusuri lebih jauh, ternyata ceceran tanah yang tumpah di ruang jalan Raya Krikilan berasal dari kendaraan dump truk pengangkut material urug.
“Lokasi urugannya di KM 28 Dusun Larangan, Desa Krikilan. Pelaksana pekerjaan urug tidak ada yang bertanggungjawab untuk membersihkan ceceran material yang jatuh di jalan. Kalau kena hujan, bisa jadi licin sekali. Sangat berbahaya, apalagi untuk pengendara motor,” kata Aris Gunawan.
Aris Gunawan tidak memungkiri, potensi kecelakaan sangat besar sekali jika ceceran material tanah tersebut tidak dibersihkan. Apalagi, Jalan Raya Krikilan rawan kecelakaan.
Diapun meminta aparat penegak hukum terkait seperti Polsek Driyorejo dan Polres Gresik untuk mengecek izin lingkungan dari proyek urugan tersebut. Karena jika dibiarkan terus, akan berdampak pada kecelakaan dan kerusakan jalan.
“Jika urugan itu belum mengantongi berizin, proses hukum. Jangan biarkan proyek yang meresahkan dan membahayakan warga dibiarkan. Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi proyek akan merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan,” tegas Aris Gunawan. (*)
Editor : Bambang Harianto