Uang Anik Setiani untuk Urus Sertifikat Tanah Digelapkan Nur Hidayah

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan. (foto ilustrasi)
Penggelapan. (foto ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Niat Anik Setiani untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui Nur Hidayah harus menelan pil pahit. Uang sejumlah Rp 79.221.500 yang diserahkan ke Nur Hidayah tidak disetor ke kasir tempatnya bekerja, yaitu di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erly Maida, yang beralamat di Jalan Pemuda nomor 71 B, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Blora, Nur Hidayah menggunakan uang Anik Setiani untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya itu, Nur Hidayah divonis dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan, Nur Hidayah anak dari Sudarti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Kasus ini berawal pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Anik Setiani datang ke kantor Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erly Maida di Jalan Pemuda nomor 71 B, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, untuk konsultasi dan meminta jasa pelayanan pengurusan sertifikat tanahnya. Anik Setiani bertemu dengan Nur Hidayah dan menyerahkan dokumen sertifikat tanah tersebut serta uang muka untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 5 juta secara tunai.

Nur Hidayah memberikan tanda terima dokumen sertifikat tanah dan kuitansi pembayaran kepada Anik Setiani, namun uang muka tersebut tidak Nur Hidayah berikan kepada Tira Artika selaku Kasir.

Kemudian pada Jumat, 27 September 2024 sekira pukul 13.08 WIB, Nur Hidayah meminta Anik Setiani untuk mengirimkan tambahan uang muka pengurusan sertifikat tanah. Lalu dikirimkan oleh Anik Setiani melalui transfer ke rekening BCA milik Nur Hidayah sebesar Rp 2 juta. Uang muka tersebut tidak Nur Hidayah berikan kepada Tira selaku Kasir.

Pada November 2024, Anik Setiani datang ke kantor Notaris PPAT Erly Maida bertemu dengan Erly menanyakan tentang pengurusan sertifikat tanahnya dan mengatakan telah melakukan pembayaran uang muka melalui Nur Hidayah sejumlah Rp 7 juta serta menunjukkan tanda terima dan kuitansi pembayaran tertanggal 6 September 2024. 

Selanjutnya Erly menghubungi Nur Hidayah melalui telepon seluler dan menanyakan tentang uang tersebut. Nur Hidayah mengakui menerima uang muka dari Anik Setiani, namun tidak menyetorkannya kepada Tira sebagai Kasir.

Erly melakukan pengecekan buku kas untuk melihat seluruh uang masuk dari klien melalui Nur Hidayah yang tidak disetorkan kepada Tira sebagai kasir dengan total uang masuk dari klien melalui Nur Hidayah yang tidak disetorkan kepada Kasir sejumlah Rp 79.221.500. Uang tersebut dipergunakan Nur Hidayah untuk keperluan pribadi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Erly.

Nur Hidayah bekerja di kantor Notaris PPAT Erly Maida sejak bulan November 2014 hingga mengundurkan diri pada 4 November 2024 sebagai penerima konsultasi dari klien yang datang ke kantor maupun di luar kantor dengan tugas dan tanggung jawab mengurus jasa pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN, menerima berkas- berkas dan dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah, pemecahan sertifikat tanah, pengeringan tanah, memberitahukan kepada klien biaya pengurusan sertifikat tanah dan memberikan tanda terima serta kuitansi bukti pembayaran kepada klien. (*)