Pembunuhan di Desa Noreh, Kelamin Korban Dipotong dan Dimasukkan Mulut

Reporter : M Ruslan
Raden Moh Anwar (pakai kemeja) saat diamankan anggota Polsek Sreseh

Pembunuhan sadis dilakukan oleh Raden Moh Anwar di Dusun Nambangan, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Selain menyabetkan clurit ke arah korban bernama Sujai (52 tahun), Raden Moh Anwar juga memotong kelamin korban dan memasukkannya ke dalam mulut korban.

Kejadiannya bermula ketika Raden Moh Anwar pada Rabu 3 Desember 2025, bermaksud untuk mengarit rumput di area persawahan yang berlokasi di Dusun Gudeman, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Pada saat berada di lokasi tersebut, Raden Moh Anwar melihat korban Sujai saat itu sedang berada di ladang milik saudaranya yang saat itu posisinya saling berdekatan dengan ladang milik Raden Moh Anwar, tepatnya di sebelah utara dari ladang yang digarap oleh Raden Moh Anwar.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Jarorejo, Pelaku Divonis 10 Tahun

Raden Moh Anwar menghampiri dan menegur korban Sujai. Kemudian mengambil senjata tajam berupa celurit yang berada di bawahnya sambil berkata, “Kok ngarit rumput disini? Orang ini tanah milik sesepuh saya”. 

Sujai menjawab, namun tidak terdengar jelas. Secara tiba – tiba, Raden Moh Anwar langsung menebaskan celurit ke arah tubuh Sujai hingga mengenai bahu bagian sebelah kanan. Setelah itu, Raden Moh Anwar kembali menebaskan celurit ke arah tubuh Sujai dan mengenai perut di bawah tulang rusuk sebelah kiri, sehingga Sujai sempat berjalan menjauhi Raden Moh Anwar. 

Sujai kemudian meminta tolong Jappar yang saat itu sedang mengarit rumput di area sawah miliknya. Jappar memberikan pertolongan dengan melepaskan pakaian yang dikenakan dan melilitkannya pada bagian luka robek di tubuh Sujai. 

Pada saat bersamaan, Agus sedang mengendarai sepeda motor dipanggil untuk membantu membawa Sujai ke rumah sakit. Namun Raden Moh Anwar berlari menuju ke arah selatan sekitar ±30 meter dari lokasi awal menghampiri Sujai, sehingga Jappar dan Agus berlari menjauhi Sujai karena takut Raden Moh Anwar akan melukainya. 

Sujai terjatuh, kemudian Raden Moh Anwar menebaskan lagi celurit ke arah leher. Saat itu korban masih dalam keadaan bernafas. Raden Moh Anwar memotong alat kelamin Sujai dan memasukkan ke dalam mulut Sujai.

Baca juga: Turut Serta Membunuh Ahmad Zakaria, M Abdul Hafid Divonis 7 Bulan

Raden Moh Anwar juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Berdasarkan Surat hasil pemeriksaan psikologis nomor : 013/KET.PSI/Psi.For/I/2026, kesimpulan :

Terperiksa memiliki fungsi psikologi yang normal, tidak terdapat indikasi gangguan kejiwaan psikotik, sehingga mampu bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum.

Motif melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian adalah sakit hati dan dendam karena permasalahan dalam keluarga, yaitu perselingkuhan istri dengan korban yang merupakan anak satu – satunya Raden Moh Anwar.

Atas perbuatannya itu, Raden Moh Anwar diproses hukum dan divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu, 10 Juni 2026.

Baca juga: Warga Desa Kedungboto Sidoarjo Dipenjara karena Tembak Terduga Maling Ayam

Ketua Majelis Hakim, M Hendra Cordova Masputra menyatakan, bahwa Terdakwa Raden Moh Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raden Moh Anwar bin Munaki (almarhum) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim, yang memvonis Raden Moh Anwar lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa.

Atas vonis tersebut, Raden Moh Anwar memilih banding. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru