Kasus Pembunuhan di Desa Jarorejo, Pelaku Divonis 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban mengadili Warsidam (50 tahun) bin Tamijan dalam kasus pembunuhan terhadap Riyadi. Hakim Ketua yang memimpin sidang ialah Andi Aqsha.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Warsidam dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Majelis Hakim, Warsidam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian pembunuhan ini berawal pada Maret 2024, Warsidam yang berprofesi sebagai Security di Semen Indonesia Group (SIG) melihat istrinya sedang berhubungan dengan seseorang menggunakan handphone melalui aplikasi Whatsapp di dapur. Karena Warsidam curiga, maka handphone tersebut Warsidam rebut.
Setelah Warsidam baca, maka dia mengetahui bahwa istrinya telah berhubungan dengan Riyadi, perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Lalu handphone tersebut Warsidam rusak.
Kemudian, Warsidam menanyakan terkait hubungan antara istrinya dan Riyadi. Namun istri Warsidam dan Riyadi tidak mengakui. Sejak kejadian tersebut, rumah tangga Warsidam dan istrinya mulai retak.
Pada akhir tahun 2024, ada nomor milik Riyadi yang menghubungi Warsidam, dan Warsidam semakin curiga. Lalu, Warsidam dan istrinya selalu bertengkar hingga Warsidam pernah mengajukan gugatan cerai, namun dicabut kembali.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Riyadi membeli makanan di dekat rumah Warsidam. Seketika hati Warsidam menjadi panas dan dendam, hingga timbul niat untuk membunuh Riyadi.
Pada Rabu 5 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Riyadi sedang mengambil air di tempat penampungan air di Dusun Simbatan, Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek. Saat itu Warsidam yang sedang berangkat ke tegal dengan mengendarai Honda Vario dan membawa parang atau bendo untuk digunakan memotong tanaman liar yang ada di tegal, melewati jalan dekat penampungan air.
Saat itu, Warsidam emosi karena ingat bahwa Riyadi pernah menghubungi istri Warsidam, lalu Warsidam turun dari kendaraan dan mendatangi Riyadi. Kemudian, Warsidam menegur Riyadi dengan berkata, “Koyok wong lanang dewe kowe” (dalam Bahasa Indonesia: Kayak lelaki sendiri dirimu).
Lalu Riyadi menjawab, “Gak, aku wes leren sak iki” (dalam Bahasa Indonesia: Tidak-tidak, saya sudah berhenti sekarang).
Kemudian, terjadi perkelahian antara Warsidam dengan Riyadi. Seketika Warsidam mengayunkan parang atau bendo yang Warsidam bawa ke arah Riyadi. Riyadi berusaha menangkap, sehingga parang atau bendo tersebut mengenai telapak tangan Riyadi.
Riyadi merebut parang atau bendo tersebut dan Warsidam menjauhi Riyadi. Saat itu, Yanuri lewat dan Riyadi menyerahkan parang tersebut kepada Yanuri. Namun Warsidam berhasil mengambil parang tersebut kembali.
Lalu, Warsidam mengejar dan membacok Riyadi mengenai tangan kiri Riyadi. Riyadi berlari ke arah rumah Wulan dan dikejar oleh Warsidam. Saat di dalam rumah Wulan, Warsidam membacok Riyadi dan mengenai kaki Riyadi.
Riyadi berlari keluar rumah Wulan dan dikejar kembali oleh Warsidam. Saat di depan rumah Wulan, Warsidam membacok Riyadi mengenai leher kepala belakang hingga duduk diam. Lalu, Warsidam membacok berkali-kali ke tubuh Riyadi. Setelah itu, Warsidam mengambil sepeda motor dan pergi menuju Polsek Kerek untuk menyerahkan diri.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472/403/414.408.06/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Sugiman, S.Sos selaku Kepala Desa Jarorejo menyatakan atas nama Riyadi telah meninggal dunia pada tanggal 05 November 2025 pukul 05.00 WIB. Serta berdasarkan Visum Et Repertum Nomor UPJ : 25.145 tanggal 05 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M. NIP. 19830721 201201 2001, dokter forensik pada Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. R. Koesma Tuban menerangkan telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 05 November 2025 pukul 09.22 WIB di Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. R. Koesma Tuban atas jenazah bernama RIYADI, dengan kesimpulan :
Jenazah laki-laki, usia antara lima puluh lima tahun sampai enam puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh dua sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik.
Pada pemeriksaan luar ditemukan :
Luka bacok pada kepala atas, kepala bawah, dahi, pipi kiri, leher, punggung atas, punggung bawah, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, telapak tangan kiri.
Patah tulang terbuka pada kepala, leher, punggung, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan bawah kiri, telapak tangan kiri.
Pendarahan pada hidung.
Luka-luka tersebut (a, b, c) akibat kekerasan tajam.
Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala berat dan patah tulang terbuka yang menyebabkan pendarahan berat akibat kekerasan tajam dapat menyebabkan kematian.
Akibat perbuatan Warsidam yang telah membacok Riyadi tersebut, Riyadi meninggal dunia. (*)
Editor : Redaksi