Sebab Jual Beli mobil Berujung Nyawa M Mochdor Amin Melayang
M Mochdor Amin (55 tahun) tewas di tangan temannya bernama M Misbakhul Khoir. Pemicunya berawal dari transaksi jual beli mobil. M Mochdor Amin sempat menggemparkan masyarakat di jalan Raya Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula adanya hubungan kerjasama jual beli mobil antara M Misbakhul Khoir dengan korban M Mochdor Amin sejak tahun 2003. Hingga beberapa bulan sebelumnya M Misbakhul Khoir membantu mencarikan mobil untuk keluarga korban dan masih ada sisa uang kembalian pembelian mobil tersebut yang masih ada pada M Misbakhul Khoir sebesar Rp 22 juta.
Sejak tanggal 4 November 2026, korban M Mochdor Amin setiap hari mendatangi rumah M Misbakhul Khoir untuk menagih sisa uang tersebut karena akan digunakan untuk keperluan anak korban M Mochdor Amin. Namun uang tersebut telah dipakai oleh M Misbakhul Khoir untuk berdagang mobil dan belum bisa segera dikembalikan.
Pada 6 November 2026 sekira pukul 10.00 WIB, korban M Mochdor Amin kembali datang ke rumah M Misbakhul Khoir untuk menagih dengan marah- marah dan mengancam akan melaporkan ke Polisi. M Misbakhul Khoir membujuk korban M Mochdor Amin dan berjanji akan memberikan uang tersebut di tanggal 8 November 2026.
Selepas dhuhur, M Misbakhul Khoir menawarkan diri mengantarkan korban M Mochdor Amin pulang ke rumahnya di daerah Porong dengan mengendarai 1 unit mobil Serena warna Silver nomor polisi (nopol) L 1255 J. Selama perjalanan, korban M Mochdor Amin masih berbicara dan mengungkit mengenai uang tersebut.
Mendengar hal tersebut, M Misbakhul Khoir merasa jengkel ingin menghentikan omongan korban M Mochdor Amin dan langsung mengayunkan tangan kanannya pada korban M Mochdor Amin yang duduk di bangku penumpang sebelah kiri M Misbakhul Khoir dan mengenai rahang bawah korban. M Mochdor Amin terkulai lemas kepalanya ke arah jendela lalu korban terdiam.
Melihat hal tersebut, M Misbakhul Khoir lanjut mengendarai mobilnya hingga sampai di daerah sekitaran belakang Polsek Candi. M Misbakhul Khoir menghentikan laju mobilnya melihat kondisi korban yang masih diam dengan menggoyang- goyangkan tubuh dan mengecek napas M Mochdor Amin. Namun M Mochdor Amin tidak merespon.
M Misbakhul Khoir merebahkan sandaran kursi korban agar tidak dilihat oleh orang. M Misbakhul Khoir berpindah ke jok tengah kemudian menggeser tubuh M Mochdor Amin. Lalu M Misbakhul Khoir menarik kaos korban, sehingga leher M Mochdor Amin terjerat kaos tersebut. Akhirnya M Misbakhul Khoir bisa memindahkan tubuh korban ke bagian tengah mobil dan diletakkan dalam posisi tengkurap di lantai bagian tengah mobil.
M Misbakhul Khoir mempunyai ide membawa tubuh M Mochdor Amin kembali ke rumah M Misbakhul Khoir dan dikunci di dalam mobil dari pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu M Misbakhul Khoir memutuskan untuk menyingkirkan tubuh M Mochdor Amin, dengan membawa tubuh M Mochdor Amin tersebut berkeliling mencari tempat yang aman untuk membuang tubuh M Mochdor Amin, hingga sampai di daerah Jalan Arteri Porong yang sepi.
Di lokasi yang dianggap cukup aman, M Misbakhul Khoir menurunkan tubuh M Mochdor Amin dan cara diseret turun hingga bagian wajah M Mochdor Amin menghantam tatakan kaki di mobil serta tanah. M Misbakhul Khoir membalikkan tubuh M Mochdor Amin dan meninggalkan tubuh itu dipinggir parit. Sedangkan handphone korban dibuang tidak jauh dari tempat M Misbakhul Khoir membuang tubuh M Mochdor Amin, lalu pulang ke rumahnya.
Akibat perbuatan M Misbakhul Khoir, maka sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Porong yang telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah oleh dr Ahmad Yudianto dengan kesimpulan pada pemeriksaan mayat laki- laki berusia antara 50 tahun sampai 60 tahun, panjang badan 170 sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi berlebih.
Pada pemeriksaan luar ditemukan :
Kebiruan pada wajah, bibir, selaput lendir bibir, gusi, ujung jari- jari dan kuku keempat anggota gerak.
Pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.
Bintik perdarahan pada kedua selaput keras bola mata dan pada kulit dada.
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.
Luka memar pada dahi, hidung, pipi dan lengan atas kanan sisi dalam.
Luka lecet pada dahi dan lengan atas kanan sisi dalam.
Luka lecet tekan pada leher sisi depan, sisi kanan dan sisi kiri.
Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Pemeriksaan dalam ditemukan :
Pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bawah, lambung dan usus
Bintik perdarahan pada otak besar, otak kecil dan batang otak.
Keriput (wrinkle capsule) pada limpa.
Resapan darah dilapisan bawah kulit puncak kepala sisi belakang.
Patah tulang dasar tengkorak pada bagian depan sisi kiri, bagian tengah sisi kanan dan bagian Tengah sisi kiri.
Perdarahan di bawah selaput keras otak (subdural haemorrhage), sebanyak delapan puluh sesepada seluruh permukaan otak.
Sebab kematian M Mochdor Amin akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput keras otak, diperberat dengan jeratan pada leher sehingga mati lemas.
Akibat perbuatannya itu, M Misbakhul Khoir dihukum dengan penjara selama 16 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 03 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Harto Pancono menyatakan, Terdakwa M Misbakhul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 458 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Misbakhul Khoir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi