Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait batalnya event Samarinda Half Marathon pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan di Lobby Mako Polresta Samarinda ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran Satreskrim dan Humas (Hubungan Masyarakat).
Dalam kasus ini, petugas menetapkan seorang wanita berinisial NOAV alias V (32 tahun) sebagai tersangka. Modus pelaku adalah membuka pendaftaran fiktif melalui link digital dan WhatsApp hingga menjaring 1.714 peserta (kategori 5K, 10K, dan 21K), dengan total uang pendaftaran yang meraup Rp 481.365.000.
Baca juga: Viral di Trenggalek, Setor Uang Rp 150 Juta Dapat Modal Rp 50 Miliar
Dari total dana tersebut, hanya Rp 197,6 juta yang digunakan untuk keperluan event, sementara Rp 280,4 juta diduga kuat dinikmati untuk keperluan pribadi tersangka.
Baca juga: Novi Kesumawati Dipenjara Karena Kasus Arisan Bodong di Trenggalek
“Polresta Samarinda berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan," tegas Kapolresta Samarinda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari screenshot postingan Instagram akun @ festivalrunning_smd, bukti transfer korban, rekening koran, ponsel pelaku, hingga perlengkapan event seperti jersey dan nomor dada (BIB).
Baca juga: Modus Kerja Security, Warga Medokan Ayu Surabaya Jadi Korban Penipuan
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengikuti kegiatan berbayar di media sosial. (*)
Editor : S. Anwar