Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait batalnya event Samarinda Half Marathon pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan di Lobby Mako Polresta Samarinda ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran Satreskrim dan Humas (Hubungan Masyarakat).
Dalam kasus ini, petugas menetapkan seorang wanita berinisial NOAV alias V (32 tahun) sebagai tersangka. Modus pelaku adalah membuka pendaftaran fiktif melalui link digital dan WhatsApp hingga menjaring 1.714 peserta (kategori 5K, 10K, dan 21K), dengan total uang pendaftaran yang meraup Rp 481.365.000.
Baca juga: Penipuan Bermodus Trading, Sigit Saputra Dipidana 1 Tahun 3 Bulan di Kediri
Dari total dana tersebut, hanya Rp 197,6 juta yang digunakan untuk keperluan event, sementara Rp 280,4 juta diduga kuat dinikmati untuk keperluan pribadi tersangka.
Baca juga: Mirela Kristina Hakim Jadi Terpidana Penipuan Penjualan Minyak Goreng
“Polresta Samarinda berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan," tegas Kapolresta Samarinda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari screenshot postingan Instagram akun @ festivalrunning_smd, bukti transfer korban, rekening koran, ponsel pelaku, hingga perlengkapan event seperti jersey dan nomor dada (BIB).
Baca juga: Abah dan Fadli Jadi DPO Kasus Penipuan Modus Pengandaan Uang di Jember
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengikuti kegiatan berbayar di media sosial. (*)
Editor : S. Anwar