Pengusaha Tambang di Blitar Terlibat Penipuan Rekrutmen TNI AU dan Jaksa

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Joko Witanto
Joko Witanto
grosir-buah-surabaya

Joko Witanto (45 tahun), warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang juga sebagai Direktur PT Anti Ilegal yang bergerak di bidang pertambangan dan pembuatan pupuk organik terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen WARA (Wanita Udara) Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kejaksaan. Atas penipuan tersebut, anak dari korban bernama Demara gagal lolos jadi TNI AU dan PPPK Jaksa, meski sudah menyerahkan yang ratusan juga kepada Joko Witanto.

Kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa, bermula pada Minggu, 11 September 2022. Korban bernama Setyo Saputro bersama anaknya bernama saudari Demara dan Wiranto berangkat ke Kota Kediri untuk bertemu dengan Joko Witanto dengan maksud meminta bantuan agar Demara dapat diterima sebagai anggota WARA (Wanita Udara) Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) di Madiun. Karena sebelumnya, Demara telah mendaftar namun oleh panitia dinyatakan mengalami kelebihan usia sehingga meskipun masih dapat mengikuti tes, namun dipastikan tidak akan lulus. 

Setyo Saputro mengetahui bahwa Joko Witanto dapat membantu memasukkan seseorang ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui saran dari Wiranto yang sebelumnya pernah berhasil memasukkan keponakannya ke TNI Angkatan Darat (AD) dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 150 juta. 

Dalam pertemuan tersebut, Joko Witanto menyatakan memahami maksud Setyo Saputro dan menyanggupi untuk membantu memasukkan Demara menjadi anggota WARA AURI dengan syarat adanya pemberian sejumlah uang. Namun pada saat itu belum disebutkan besaran nominal yang diminta oleh Joko Witanto.

Joko Witanto bukan merupakan anggota maupun pejabat pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan sejak tahun 2002 bekerja dengan mendirikan PT Anti Ilegal yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar serta usaha pembuatan pupuk organik di Kabupaten Jombang hingga saat ini. 

Namun demikian, Joko Witanto mengaku memiliki seorang kenalan bernama Belo yang disebut sebagai pensiunan anggota TNI yang berdomisili di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Belo dikatakan oleh Joko Witanto dapat membantu memasukkan seseorang menjadi anggota WARA AURI.

Pada Senin, 12 September 2022, Joko Witanto mengajak Demara untuk berangkat ke Subang, guna bertemu dengan Belo dengan alasan untuk mengantarkan berkas pendaftaran WARA AURI yang terdiri dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat persetujuan orang tua, serta scan nomor tes. Ajakan tersebut disampaikan karena menurut Joko Witanto, Belo ingin melihat secara langsung kondisi fisik Demara. 

Setelah kegiatan tersebut selesai, pada Selasa 13 September 2022, Demara diantar oleh Joko Witanto ke Terminal Madiun. Pada kesempatan tersebut, Joko Witanto menyampaikan kepada Setyo Saputro agar segera menyiapkan sejumlah uang, namun Joko Witanto belum menyebutkan besaran nominal yang diminta.

Pada Jumat 16 September 2022, Joko Witanto bersama istrinya dan sopirnya datang ke rumah Setyo Saputro yang beralamat di Dukuh Karang Tengah Kulon, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, dengan maksud meminta uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 100 juta, yang selanjutnya diserahkan oleh Setyo Saputro kepada Joko Witanto sejumlah Rp 100 juta.

Pada Senin 19 September 2022, Joko Witanto kembali meminta uang kepada Setyo Saputro sebesar Rp 50 juta, yang kemudian untuk memenuhi permintaan tersebut, Setyo Saputro meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada Purdianto. Purdianto melakukan transfer uang tersebut melalui Bank BNI yang berada di Kecamatan Balong ke rekening Bank BCA atas nama Joko Witanto.

Pada Jumat 23 September 2022, Joko Witanto kembali meminta uang kepada Setyo Saputro sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk memberikan oleh-oleh kepada atasan Joko Witanto yang menurut Joko Witanto sedang berada di Madiun. Atas permintaan tersebut, Setyo Saputro segera melakukan transfer uang sebesar Rp 10 juta dari rekening pribadinya ke rekening Bank BCA atas nama Joko Witanto di depan Bank BRI Bungkal dengan bantuan petugas Satpam bank tersebut.

Dengan total uang sebesar Rp 160 juta yang telah diberikan oleh Setyo Saputro kepada Joko Witanto, Demara tetap tidak diterima sebagai anggota WARA AURI karena tidak memenuhi syarat pada tahap 1 yang meliputi administrasi, kesehatan 1, dan kesemaptaan jasmani. Setelah diketahui dan dinyatakan tidak lulus, Joko Witanto kembali datang ke rumah Setyo Saputro bersama istrinya, dan menyarankan agar Damara dialihkan pendaftarannya menjadi pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kejaksaan dengan alasan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dibuka, dengan mensyaratkan tambahan uang sebesar Rp 50 juta, yang kemudian disetujui oleh Setyo Saputro.

Pada Selasa 25 Oktober 2022, Joko Witanto kembali meminta uang kepada Setyo Saputro sebesar Rp 25 juta beserta dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi KTP Demara, fotokopi kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 4 lembar, serta SKCK, dengan alasan untuk keperluan proses agar Demara dapat lulus sebagai pegawai P3K Kejaksaan. 

Sekira pukul 10.00 WIB, Setyo Saputro menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta kepada Joko Witanto di sebuah kafe pinggir jalan sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Pada saat penyerahan tersebut, Setyo Saputro datang bersama Demara. Dan di lokasi tersebut telah hadir Joko Witanto, Wiranto, serta 2 orang lainnya, yaitu Supriyanto dan Surono Eddy yang akan melakukan wawancara terhadap Demara. 

Setelah uang dan dokumen persyaratan diserahkan, Demara diajak menuju Pengadilan Negeri Ponorogo untuk mengikuti wawancara dengan alasan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang berada di tempat tersebut. Setibanya di Pengadilan Negeri Ponorogo, Demara diwawancarai di dalam mobil oleh Supriyanto dan Surono Eddy. Setelah itu Demara diantar kembali ke kafe pinggir jalan sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, karena Joko Witanto, Setyo Saputro, dan Wiranto, telah menunggu di tempat tersebut.

Pada Kamis 27 Oktober 2022, Joko Witanto kembali meminta uang kepada Setyo Saputro sebesar Rp 25 juta sebagai kekurangan dari biaya yang telah disepakati sebesar Rp 50 juta. Atas permintaan tersebut, Setyo Saputro melakukan setoran tunai melalui Bank BCA Cabang Ponorogo ke rekening Bank BCA atas nama Joko Witanto sebesar Rp 25 juta.

Setelah Setyo Saputro menyerahkan total uang sebesar Rp 210 juta kepada Joko Witanto, Demara hingga saat ini tidak pernah dipanggil maupun diterima bekerja sebagai pegawai PPPK di Kejaksaan sebagaimana yang dijanjikan oleh Joko Witanto. Setelah Setyo Saputro melakukan konfirmasi kepada pegawai Kejaksaan Negeri Ponorogo, diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2022 tidak terdapat pembukaan pendaftaran pegawai PPPK di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Karena jadi korban penipuan, Setyo Saputro melaporkan Joko Witanto ke Polres Ponorogo. Atas laporan tersebut, Joko Witanto ditetapkan tersangka di kasusnya diproses hingga ke Pengadilan Negeri Ponorogo. 

Sidang putusan dalam perkara penipuan dengan Terdakwa Joko Witanto digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Haryuning Respanti sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan, Joko Witanto bin Darmoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, yang mana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu 5 bulan penjara. (*)