Deny Yanto Dipidana dalam Kasus Sewa Menyewa Lahan Indomaret di Desa Temu

Reporter : Redaksi
Minimarket Indomaret di Desa Temu

Kasus sewa menyewa lahan yang diperuntukkan untuk minimarket Indomaret di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, berujung pada hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwa ialah Deny Yanto. Sedangkan korban ialah Sariman.

Kronologinya, Sariman memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 219 m2 berdasarkan Letter C nomor 474 atas nama Abdul Madjid Arief dengan harga kurang lebih Rp 109.500.000. Kemudian ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) nomor 67 atas nama Sariman dengan tanggal penerbitan 02 Juli 2003.

Baca juga: Penggelapan di PT Nisso Bahari hingga Kerugian Miliaran Rupiah

Sariman membangun tempat tinggal dan tempat usaha dealer sepeda motor bekas. Kemudian Sariman membeli tanah milik H Su’ud yang lurus dengan lokasi dealer milik Sariman seluas 54 m2 pada tanggal 01 April 2004. Tanah yang dibeli berupa tanah perumahan yang posisinya berada di belakang tanah Sariman dengan dasar SHM nomor 67 berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2.

Sariman membeli tanah dari Su’ud selaku owner PT Cipta Griya Sejahtera (Griya Prambon Asri) dengan harga Rp 44.200.000 sesuai dengan Surat Pesanan nomor : 1.1/GPA/54/ CGS.0000004.04 tanggal 01 April 2004.

Sekira tahun 2006, Sariman mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 1,5 miliar dan memasukkan SHM nomor 67 tersebut ke PT BRI Persero Tbk. Namun dari pihak BRI meminta tambahan 2 sertifikat lagi, sehingga Sariman meminjam sertifikat saudaranya yang lain sebagai tambahan agunan ke bank.

Sariman menggunakan uang pencairan pinjaman dari BRI untuk usaha hingga batas waktu pinjaman sudah hampir habis dan hutang belum dapat dilunasi. Akhirnya Sariman menyerahkan urusan terkait tanah dan bangunan tersebut kepada Suherno Widiyanto untuk mencarikan orang yang mau menyewa lokasi bangunan tersebut dan dananya bisa menebus sertifikat yang dijaminkan ke BRI.

Pada tahun 2013, Suherno Widiyanto dan Sariman menemukan pihak yang bersedia menyewa lokasi bangunan tersebut, yaitu dari PT Indomarco Prismatama dengan persyaratan harus ada sertifikatnya. Suherno Widiyanto menawarkan kepada Deny Yanto.

Deny Yanto setuju membantu memberi pinjaman dana talangan. Lalu terkumpul uang sebesar Rp 550 juta yang berasal dari uang milik Suherno Widiyanto sebesar Rp 100 juta, Kaji Ifah sebesar Rp 250 juta, dan uang Deny Yanto sebesar Rp 200 juta.

Pada tahun 2013, Sariman menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada Deny Yanto seharga Rp 1,5 miliar dengan cara pembayaran dicicil oleh Deny Yanto karena Sariman percaya kepada Deny Yanto. Nantinya sertifikatnya akan diambil melalui proses lelang oleh Deny Yanto.

Setelah SHM nomor 67 atas tanah seluas 219 m2 (meter persegi) tersebut sudah diambil dari BRI, Sariman menghubungi pihak PT Indomarco Prismatama untuk memproses sewa lahan. Selanjutnya terjadi perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 m2 di hadapan Notaris Lutfi Afandi alamat Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, antara pihak PT Indomarco Prismatama dengan Sariman (selaku pemilik lahan seluas 54 m2) serta Deny Yanto (selaku pemegang SHM nomor 67 luas 219 m2), dengan harga sewa selama 10 tahun sebesar Rp 700 juta terhitung mulai Januari 2013 sampai dengan Januari 2023.

Saat itu pembayaran secara termin 2 taha. Untuk tahap pertama dibayar saat penandatanganan perjanjian sewa pada bulan Januari 2013 sebesar Rp 350 juta berupa cek BCA atas nama Sariman. Cek tersebut langsung dicairkan bersama Deny Yanto di BCA di daerah Manukan Surabaya.

Setelah cair, uang sebesar Rp 275 juta diberikan kepada Kaji Ifah beserta bunganya 10%. Sedangkan sisanya Rp 75 juta diberikan oleh Deny Yanto kepada Sariman sebagai uang cicilan pertama pembayaran jual beli tanah dan bangunan berdasarkan SHM nomor 67 yang telah disepakati seharga Rp 1,5 miliar.

Saat berada dikantor Notaris Lutfi Afandi, karena masih ada pembayaran sewa termin ke-2 dari Pihak PT Indomarco Prismatama, maka untuk mempermudah proses pembayarannya, maka Sariman yang masih sibuk di luar kota memberikan surat kuasa tertulis kepada Deny Yanto yang isinya menyatakan bahwa penerima kuasa ”berhak dan berwenang untuk bertemu dan berunding dengan pihak penyewa, menetapkan harga sewa serta syarat-syarat yang dianggap perlu dan baik, menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang termasuk pejabat pembuat akte tanah, kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Notaris, meminta dan memberikan keterangan membuat dan atau menandatangani akte-akte atau surat-surat yang diperlukan termasuk perpanjangan perjanjian sewa menyewa, menerima pembayaran-pembayaran dengan menerima kuitansinya dan melakukan tindakan-tindakan lainnya pada pokoknya melakukan segala tindakan demi tercapainya maksud dari pemberian kuasa menurut surat ini”.

Pada Januari 2014, terjadi pembayaran sewa termin kedua. Namun untuk pembayaran kedua, Sariman tidak mengetahuinya karena yang mengurusi adalah Deny Yanto sendiri, sehingga untuk penerimaan cek dan pencairan uang sebesar Rp 350 juta tersebut diurus Deny Yanto sendiri. Sedangkan Sariman tidak menerima uang pencarian yang kedua.

Deny Yanto memberikan uang pencairan termin kedua sebesar Rp 350 juta kepada Sariman dan menyatakan uang tersebut sebagai uang cicilan pembelian tanah SHM nomor 67 atas tanah seluas 219 m2.

Untuk pembayaran jual beli SHM nomor 67 atas tanah seluas 219 m2 milik Sariman tersebut, Deny Yanto membayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2016.

Baca juga: Peran Para Pelaku Penggelapan di PT Asia Jaya Indah dengan Kerugian Rp 5 Miliar

Sampai dengan saat ini, Deny Yanto sudah tidak pernah lagi mencicil pembelian SHM nomor 67 atas tanah seluas 219 m2 milik Sarimin dan total yang baru dibayarkan sejumlah Rp 550 juta.

Pada Desember 2022, PT Indomarco Prismatama menghubungi Sariman, sebab masa sewa akan habis. PT Indomarco Prismatama hendak memperpanjang sewa kontrak dengan harga sewa sebesar Rp 1,1 miliar. Lalu diminta oleh Pihak PT Indomarco dan karyawan Notaris untuk hadir dalam pertemuan penandatangan kontrak.

Sariman datang bersama Mochammad Hidzayatulloh. Disaat pertemuan tersebut, Sariman menyatakan kepada pihak PT Indomarco Prismatama jika Sariman bersedia tandatangan dalam perjanjian sewa kontrak yang ke-2 tersebut asalkan Deny Yanto membayarkan uang sewa sebelumnya yang belum diberikan kepada Sariman. 

Namun Deny Yanto tidak bersedia memberikan sejumlah uang tersebut, sehingga Sariman menolak menandatangani perpanjangan perjanjian sewa kontrak dengan PT Indomarco Prismatama.

Seminggu kemudian, Deny Yanto menghubungi Sariman mengajak bertemu di rumah makan Bambu Butho daerah Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Deny Yanto menyanggupi memberikan bagian uang sewa sebelumnya kepada Sariman sebesar Rp 50 juta. Namun Sariman menolak karena jumlahnya tidak sesuai dengan hak Sariman selaku pemilik lahan seluas 54 m2.

Sariman memutuskan tidak lagi ada perpanjangan sewa. Namun pada Januari 2023 sewaktu Sariman melewati lokasi Indomaret Temu yang sebelumnya disewa oleh PT Indomarco Prismatama, ternyata Toko Indomaret Temu tersebut masih tetap buka di lokasi lahan yang sebagian milik Sariman.

Deny Yanto secara diam- diam tanpa sepengetahuan Sariman telah menggunakan surat kuasa lama dari Sariman sebagai dasar untuk membuat kesepakatan seolah- olah Sariman menyetujui perjanjian sewa menyewa yang baru tersebut.

Pembagian uang sewa atas tanah yang berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 masuk Desa Temu Gang III, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dengan luas 54 m2 tersebut seperti yang dijelaskan oleh Notaris Lutfi Afandi dan Notaris Atika tertuang dalam akte sewa sebagaimana telah juga dijelaskan oleh pihak PT Indomarco Prismatama, sebagai berikut :

Baca juga: Dodik Hermawan Dipenjara Setelah Gadaikan Motor Rental Pacitan

Perjanjian sewa yang pertama seharga Rp 350 juta tiap 5 tahun sekali terhitung sejak periode I tanggal 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 dengan masa tenggang 1 bulan sampai dengan 30 April 2018 (dengan pembagian sewa untuk Sariman sebesar Rp 175 juta, dan Deny Yanto sebesar Rp 175 juta), berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi Nomor : 460 tanggal 28 Januari 2013 milik Deny Yanto dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 462 tanggal 28 Januari 2013 milik saksi (Sariman);

Perjanjian sewa periode II untuk 5 tahun berikutnya juga sebesar Rp. 350.000.000 terhitung sejak 30 April 2018 sampai dengan 30 April 2023 (dengan pembagian sewa untuk Sariman sebesar Rp 175.000.000 dan Deny Yanto sebesar Rp. 175.000.000.Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 58 tanggal 21 Maret 2014 milik Deny Yanto dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 59 tanggal 21 Maret 2014 milik Sariman disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;

Perjanjian Sewa Periode III sebesar Rp 550.000.000 selama 5 tahun 6 bulan (masa tenggang karena COVID) terhitung sejak tanggal 30 April 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2028 (dengan pembagian sewa untuk Sariman sebesar Rp 150.000.000 dan Deny Yanto (terdakwa) sebesar Rp 400.000.000. Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : 14 tanggal 27 Desember 2022 milik Deny Yanto dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 15 tanggal 27 Desember 2022 milik Sariman disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;

Perjanjian Sewa Periode IV sebesar Rp 550.000.000 selama 5 tahun 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2028 sampai dengan tanggal 29 Januari 2034 (dengan pembagian sewa untuk Sariman sebesar Rp. 150.000.000 dan Deny Yanto sebesar Rp 400.000.000), berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : Nomor : 01 tanggal 01 November 2024 milik Deny Yanto dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 02 tanggal 01 November 2024 milik Sariman disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH.

Hingga saat ini, Sariman belum menerima pembagian uang sewa atas perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 m2 yang disewa pihak PT Indomarco Prismatama dengan Sariman (selaku pemilik lahan 54 m2) serta Deny Yanto (selaku pemegang SHM nomor 67 luas 219 m2). Sariman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta.

Atas perbuatannya itu, Deny Yanto diproses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Rudy Setyawan menyatakan bahwa terdakwa Deny Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum yang melanggar Pasal 486 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deny Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” kata Majelis Hakim. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru