Supriyanto dan Tendy Soewadji Korupsi Anggaran Penanganan Banjir di Pacitan
Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi penanganan banjir di kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kedua Terdakwa kasus korupsi tersebut ialah Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya dan Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur.
Ni Putu Sri Indayani bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Supriyanto dan Tendy Soewadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya dan Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur, dengan masing-masing pidana penjara sebagai berikut :
1. Supriyanto (Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya)
Vonis :
- Pidana penjara selama 2 dua tahun 6 enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 875.288.087,57 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan :
- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 875.288.091,54.
2. Tendy Soewadji (Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur)
Vonis :
- Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 38.854.080 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan ke Kejaksanaan Negeri Pacitan sejumlah Rp 566.810.000 dengen ketentuan sejumlah Rp 38.854.080 digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dan selebihnya sejumlah Rp 527.955.920 harus dikembalikan kepada Terdakwa, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah nihil
Tuntutan
- Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
- Menetapkan uang titipan sebesar Rp 566.810.000 sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diserahkan oleh Dasi, S.H. dan Hari Ananto, S.H. selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum supaya dirampas untuk negara.
Menghukum terdakwa Tendy Soewadji untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 566.810.000 dengan cara menyetorkan uang yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan sebesar Rp 566.810.000 ke kas negara.
Kasus korupsi dalam pekerjaan konstruksi penanganan banjir di kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo tahun anggaran 2021, ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Total anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9,52 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 14 miliar. Pelaksana pekerjaan ialah PT Cahaya Agung Perdana Karya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB.02.01/SP-I/III/2021/01 tanggal 3 Maret 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum II Nomor : PB.02.01/SP-I/ADD-II/ X-2021/ 01 tanggal 29 Oktober 2021.
Supriyanto merupakan Direktur dari PT Cahaya Agung Perdana Karya yang beralamat kantor di Jalan Karangasem Nomor 5A, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
PT Cahaya Agung Perdana Karya sebagai penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan, dimulai sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penyedia barang/jasa.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi penanganan banjir di kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 875.288.091,54.
Dalam pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Pacitan, tindakan Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya juga melibatkan Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur, Tendy Soewadji, selaku konsultan pengawas/supervisi.
Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB0301-Satker An. 03.01.01/27 tanggal tanggal 15 Maret 2021 ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB0301-Satker An.03.01.01/ADD-I/V/2021/27 tanggal 11 Mei 2021.
Tendy Soewadji bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan dan berdasarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Wewenang Tendy Soewadji sebagai penyedia jasa pengawasan pekerjaan konstruksi penanganan banjir di kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas meliputi memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak, meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (Shp drawings) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan, merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jikan pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan, memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh kepada ketentuan kontrak, mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi di lapangan, mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik kontruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati dan merekomendasikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menolak material dan peralatan kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
Tapi tanggungjawab dan wewenang Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp 566.810.000. (*)
Editor : Redaksi