Pengoplos LPG 3 Kg dari Desa Kedungrejo Divonis 5 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ratusan tabung LPG yang diamankan Polresta Banyuwangi
Ratusan tabung LPG yang diamankan Polresta Banyuwangi
grosir-buah-surabaya

Ramadhan Harun Alrasyid alias Rama (43 tahun) bin Ulfa Musholin, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Atas perbuatannya itu, dia dipidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramadhan Harun Alrasyid alias Rama bin Ulfa Musholin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yoga Perdana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Ramadhan Harun Alrasyid terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peratauran Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Sebelumnya, Ramadhan Harun Alrasyid dituntut dengan pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tindakan Ramadhan Harun Alrasyid memindahkan isi tabung LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg non subsidi diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada 15 April 2026. Ramadhan Harun Alrasyid mengplos isi LPG 3 kg dengan LPG 12 kg dan 50 kg dengan cara menyuntikkan memakai selang. Padahal, Harun memiliki pangkalan LPG resmi yang ditunjuk Pertamina.

Setelah isi LPG 3 kg dipindah, lalu tabung LPG 12 kg dan 50 kg dipasang segel dan barcode palsu yang dibeli secara online. Hal itu dilakukan agar tabung LPG oplosan tersebut tampak seperti produk resmi Pertamina.

Isi tabung LPG yang sudah dioplos, kemudian dijual ke toko-toko sekitar pangkalan LPG milik Ramadhan Harun Alrasyid. LPG 12 kg hasil oplosan dijual seharga Rp140.000/tabung. 

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi dari Ramadhan Harun Alrasyid diantaranya 1 unit kendaraan roda tiga merek VIAR warna hitam, Nomor Polisi : P 5611 OBJ, 1 unit kendaraan roda tiga merek VIAR warna merah tanpa nomor polisi, 3 selang regulator, 136 tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau dalam kondisi kosong, 43 tabung gas jenis Bright Gas warna pink ukuran 12 kg dalam kondisi kosong, 4 tabung gas jenis Bright Gas warna biru ukuran 12 kg dalam kondisi kosong, 1 tabung gas jenis Bright Gas warna pink ukuran 12 kg dalam kondisi isi dan bersegel. Lalu 15 tutup segel tabung gas LPG 12 kg, 1 unit Handphone merek Tecno Spark 20 Pro+ warna Lunar Frost (putih/perak). (*)