PT Daratmas Sedulur Perkasa kecolongan. Sebanyak 109 karton berisi bir bintang yang seharusnya dikirim ke Kota Mataram, malah dijual oleh sopir truk yang membawanya.
Sopir truk tersebut ialah Agus Frediono bin Mujiono (30 tahun), warga Dusun Logawe, Kelurahan Semburkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Dalam aksi pidananya itu, Agus Frediono dibantu oleh Bernard Spirangga William (34 tahun), berdomisili di Jalan Banyu Urip Wetan, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
PT Daratmas Sedulur Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan transportasi yang beralamat di Jalan Kalianak Barat nomor 66, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
PT Sahih Arta Logistik adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan transportasi yang beralamat di Jalan Darmo Permai Utara nomor 28 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Agus Ferdiono adalah karyawan dari PT Daratmas Sedulur Perkasa sebagaimana Perjanjian Kerja Sama Kemitraan tanggal 26 Desember 2025.
Bermula pada Senin 23 Februari 2026 di dalam kendaraan berupa Truck merk UD berwarna hijau dengan nomor polisi (nopol) : L-8136-UAA, Bernard Spirangga William mengatakan kepada Agus Ferdiono yang pada intinya apabila Bernard Spirangga William sedang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Biasanya akan menurunkan sebagian muatan untuk dijual.
Atas ucapan tersebut dibalas oleh Agus Ferdiono yang pada intinya jika nanti Agus Ferdiono membutuhkan uang, maka akan menghubungi Bernard Spirangga William.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, PT Daratmas Sedulur Perkasa mendapatkan order dari PT Sahih Arta Logistik berupa muatan 1.333 karton Bir Bintang yang akan dikirimkan ke Mataram.
PT Daratmas Sedulur Perkasa menunjuk Agus Ferdiono sebagai sopir yang ditugaskan untuk mengambil muatan berupa Bir Bintang dengan menggunakan 1 unit Truck Merk UD berwarna hijau dengan nopol : L-8316-UAA yang di atasnya terdapat 1 buat kontainer dengan tracking GPS di kantor PT Multi Bintang Indonesia yang berlokasi di Jalan Mojokerto, Pacet KM 50, Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dan selanjutnya diantarkan ke ke Pelabuhan Teluk Lamong.
Di hari yang sama pada Selasa 24 Februari 2026, Agus Ferdiono tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PT Daratmas Sedulur Perkasa menghubungi Bernard Spirangga William melalui Whatsapp yang pada intinya menginfokan Agus sedang membutuhkan uang sebesar Rp 7 juta, dan kebetulan ada orderan untuk mengirimkan Bir Bintang ke Teluk Lamong sehingga mengajak Bernard Spirangga William untuk melanjutkan rencana mereka yang dibacarakan sebelumnya di Senin, 23 Februari 2026. Atas informasi tersebut kemudian diiyakan oleh Bernard Spirangga William.
Bernard Spirangga William menghubungi Unyil (daftar pencarian orang/DPO) yang biasa membeli barang curian. Unyil tertarik untuk membeli barang tersebut.
Pada pagi hari di hari Rabu 25 Februari 2026, Agus Ferdiono menyuruh Bernard Spirangga William untuk menunggu di depan depo Tanto. Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono bersama-sama berangkat menggunakan 1 unit truck merk UD nopol : L-8316-UAA.
Sesampainya kantor PT Multi Bintang Indonesia, Agus Ferdiono menyuruh Bernard Spirangga William untuk menunggu di luar. Agus Ferdiono menaikkan orderan muatan berupa 1.333 karton Bir Bintang tersebut ke dalam container di atas truk. Setelah selesai menaikan muatan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono berangkat kembali menuju Pelabuhan Teluk Lamong di Surabaya.
Dalam perjalanan untuk mengantarkan muatan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono ternyata tidak langsung menuju lokasi tujuan di Pelabuhan Teluk Lamong dan malah berhenti di daerah pergudangan di Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Bernard Spirangga William dan Unyil beserta beberapa orang bawaan Unyil yang tidak dikenal membongkar container yang terdapat diatas 1 unit Truck Merk UD berwarna Hijau dengan nopol : L-8316-UAA menggunakan 1 kunci 17 untuk membuka baut mur pintu container tersebut agar bisa terbuka. Sedangkan Agus Ferdiono menunggu di dalam truck.
PT Daratmas Sedulur Perkasa yang memantau dari tracking GPS mendapati bahwasanya Truck Merk UD nopol: L-8316-UAA tersebut tidak melewati jalur yang seharusnya ditempuh, sehingga menghubungi Agus Ferdiono untuk klarifikasi dan dijawab oleh Agus Ferdiono sedang berhenti untuk istirahat buka puasa.
Bernard Spirangga William dan beberapa orang bawaan Unyil yang tidak dikenal tersebut menurunkan beberapa karton Bir Bintang dari dalam container tersebut. Bernard Spirangga William diberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai fee pembelian barang yang diturunkan tersebut. Bernard Spirangga William memberikan Rp 1 juta kepada Unyil dan Rp 500 ribu kepada orang bawaan Unyil yang tidak dikenal.
Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono pergi melanjutkan perjalanan dan kembali berhenti di Indomaret di daerah Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk istirahat dan menggunakan uang tersebut sebesar Rp 1.100.000 untuk membeli makanan serta rokok.
Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Teluk Lamong. Setibanya di daerah Margomulyo, Kota Surabaya, truk yang dikendarai oleh Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono tersebut diberhentikan oleh pihak PT Darat Mas Sedulur Perkasa yang telah menaruh kecurigaan.
Karena berdasarkan hasil pelacakan GPS diketahui bahwa truk tersebut tidak melewati jalur yang seharusnya ditempuh. Selain itu, ditemukan Bernard Spirangga William yang berada di dalam truk tanpa izin dan persetujuan dari PT Daratmas Sedulur Perkasa.
Atas dasar tersebut, PT Daratmas Sedulur Perkasa memerintahkan Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono untuk kembali ke garasi milik PT Daratmas Sedulur Perkasa yang berlokasi di Jalan Kalianak Barat nomor 66, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Sekitar pukul 22.00 WIB di garasi PT Daratmas Sedulur Perkasa, saat dilakukan pengecekan muatan oleh PT Daratmas Sedulur Perkasa ternyata ditemukan orderan berupa muatan Bir Bintang tersebut telah berkurang dari 1.333 karton menjadi tersisa sebanyak 1.224 karton, sehingga terdapat 109 karton yang hilang dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono.
Atas kejadian tersebut, Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono kemudian mengakui telah menurunkan sebagian orderan berupa muatan bir bintang dan menjualnya, sehingga PT Daratmas Sedulur Perkasa melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Atas perbuatan Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono, PT Daratmas Sedulur Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 43.600.000.
Dari Kepolisian, Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono diproses sampai ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya, Bernard Spirangga William dan Agus Ferdiono diputus bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja, sebagaimana Pasal 488 jo. Pasal 20 Huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata Agus Cakra Nugraha selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026. (*)
Editor : Redaksi