Mutik Arischa Diana Buat Order Fiktif, PT Bahagia Intra Niaga Rugi Rp 80 Juta
Mutik Arischa Diana binti Muda'i sebagai Sales PT Bahagia Intra Niaga (BIN) Divisi Kino Pamekasan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut. Atas perbuatan Mutik Arischa Diana, PT Bahagia Intra Niaga Divisi Kino Pamekasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 80.639.987.
Mutik Arischa Diana bekerja sebagai Sales pada PT Bahagia Intra Niaga mendapatkan gaji sebesar Rp 2.426.614. Mutik Arischa Diana memiliki tugas melakukan penjualan, melakukan penagihan, pencapaian kegiatan program promosi, dan monitoring penjualan.
Pada 14 Juni 2025, Mutik Arischa Diana menerima pesanan dari Toko Mandiri Putra senilai Rp 7.108.744. Tanggal 21 Juni 2025, Toko Baby Corner melakukan pemesanan kepada Mutik Arischa Diana senilai Rp 5.309.640. Tanggal 30 Juni 2025, Toko Surya Abadi melakukan pemesanan kepada terdakwa senilai Rp Rp 4.910.094. Tanggal 18 Juli 2025, Toko Subur Saleh melakukan pemesanan kepada terdakwa senilai Rp 10.480.392.
Dari keempat toko tersebut telah menerima barang-barang pesanannya dan melakukan pembayaran secara tunai dengan jumlah total Rp 27.808.870 kepada Mutik Arischa Diana. Dari keempat pesanan tersebut, Mutik Arischa Diana memasukkan ke system pesanan PT Bahagia Intra Niaga Divisi Kino Pamekasan dengan sistem pembayaran secara kredit. Padahal sebenarnya pesanan tersebut sudah dibayar secara lunas kepada Mutik Arischa Diana.
Mutmainnah selaku Admin Operator Barang PT Bahagia Intra Niaga menyerahkan invoice/faktur tersebut kepada pihak gudang, lalu barang disiapkan. Selanjutnya barang yang dipesan diberikan kepada toko-toko tersebut.
Selain itu, Mutik Arischa Diana mengatasnamakan beberapa toko yang seakan-akan melakukan pesanan dan pembayarannya dilakukan secara kredit, namun kenyataannya toko-toko tersebut tidak pernah melakukan pesanan. Barang dari pesanan fiktif tersebut akan dijual oleh Mutik Arischa Diana kepada kepada orang lain.
Berikut merupakan rincian pesanan fiktif yang dilakukan oleh Mutik Arischa Diana :
Pada 19 Juni 2026, Toko H Rofi Waru sebesar Rp 1.058.048.
Tanggal 20 Juni 2025, Toko Waringin Sakti sebesar Rp 2.147.904.
Tanggal 26 Juni 2025, Toko Al Humaidi sebesar Rp 1.270.475 .
Tanggal 26 Juni 2025, Toko Abizidan Superstore sebesar Rp 12.730.086.
Tanggal 26 Juni 2025, Toko Riski Ilahinoo sebesar Rp 4.848.236.
Tanggal 27 Juni 2025, Toko Sumber Hidup Pamoroh sebesar Rp 948.870.
Tanggal 04 Juli 2025, Toko Asmara sebesar Rp 697.382.
Tanggal 05 Juli 2026, Toko Mecca Beauty Store sebesar Rp 4.787.146.
Tanggal 05 Juli 2025, Toko Melati sebesar Rp 870.544.
Tanggal 11 Juli 2025, Toko Pojok Barokah Jaya sebesar Rp 1.406.617.
Tanggal 11 Juli 2025, Toko Bagus Plak Pak sebesar Rp 6.611.750.
Tanggal 12 Juli 2025, Toko Lusi sebesar Rp 433.127.
Tanggal 15 Juli 2025, Toko Hj Muntama sebesar Rp 1.304.195.
Tanggal 18 Juli 2025, Toko Halimah sebesar Rp 841.265.
Tanggal 18 Juli 2025, Toko Wardah Rp 12.172.928.
Tanggal 19 Juli 2025, Toko Barokah 2 TK sebesar Rp 702.544.
Total pesanan fiktif dan dilaporkan kredit kepada PT Bahagia Intra Niaga yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp 52.831.117.
Mutik Arischa Diana mengambil invoice/faktur dari Mutmainnah selaku Admin Operator Barang. Kemudian invoice/faktur diserahkan kepada gudang, lalu barang disiapkan. Selanjutnya barang yang seharusnya diberikan kepada toko-toko tersebut, Mutik Arischa Diana menjual kepada toko lain dan uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan namun uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Mutik Arischa Diana.
Perbuatan Mutik Arischa Diana yang tidak menyetorkan uang penjualan barang melalui mekanisme pembayaran tunai dan melakukan order fiktif tersebut, membuatnya dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Akhmad Budiawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan, Mutik Arischa Diana melanggar Pasal 488 Jo Pasal 618 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Rabu, 12 Agustus 2026. (*)
Editor : Redaksi