Titi Kartika Boedidarma Tekor Rp 750 Juta karena Ditipu Fiqih Dwi Nugroho

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Titi Kartika Boedidarma
Titi Kartika Boedidarma
grosir-buah-surabaya

Titi Kartika Boedidarma percaya begitu saja saat Fiqih Dwi Nugroho menawarkan kerjasama permodalan dalam proyek. Nilai permodalan yang diajukan Fiqih Dwi Nugroho sebesar Rp 1,5 miliar.

Tanpa banyak pertimbangan, Titi Kartika Boedidarma menyerahkan modal sebesar Rp 1,5 miliar kepada Fiqih Dwi Nugroho melalui transfer bank. Namun bukannya mendapatkan untung dari modal yang dikerjasamakan dengan Fiqih Dwi Nugroho, Titi Kartika Boedidarma malah kehilangan separuh dari modal tersebut atau Rp 750 juta.

Merasa dirugikan, Titi Kartika Boedidarma melaporkan Fiqih Dwi Nugroho ke Polisi. Atas laporan itu, Fiqih Dwi Nugroho pun ditindak secar hukum dari Kepolisian hingga ke Pengadilan Negeri Malang. Mayasari Oktavia sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Fiqih Dwi Nugroho terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Fiqih Dwi Nugroho, SE dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Penipuan ini awalnya pada Minggu, 15 Agustus 2021, Fiqih Dwi Nugroho menemui Titi Kartika Boedidarma di rumahnya di Jalan Sekicau, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Fiqih Dwi Nugroho menyampaikan dan menawarkan pekerjaan kepada Titi Kartika Boedidarma, yaitu pembangunan ruko (renovasi toko bangunan menjadi carwash dan rumah tinggal) di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan 2 pekerjaan pengaspalan di Lanud Abdurrachman Saleh Malang.

Untuk itu, Fiqih Dwi Nugroho membutuhkan modal Rp 1,5 miliar. Untuk itu, Fiqih Dwi Nugroho menjanjikan keuntungan total Rp 360 juta kepada Titi Kartika Boedidarma. Hal tersebut membuat Titi Kartika Boedidarma percaya kepada Fiqih Dwi Nugroho, sehingga Titi Kartika Boedidarma menyerahkan uang kepada Fiqih Dwi Nugroho secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 25 Agustus 2021, Titi Kartika Boedidarma menyerahkan kepada Fiqih Dwi Nugroho sebesar Rp 500 juta untuk pekerjaan pembangunan ruko di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Fiqih Dwi Nugroho.

Tanggal 21 September 2021, Titi Kartika Boedidarma menyerahkan kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta untuk pekerjaan pengaspalan tahap I di Lanud Abdurrachman Saleh Kabupaten Malang, dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Fiqih Dwi Nugroho.

Tanggal 21 September 2021, Titi Kartika Boedidarma menyerahkan kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta untuk pekerjaan pengaspalan tahap II di Lanud Abdurrachman Saleh Kabupaten Malang dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Fiqih Dwi Nugroho.

Dengan demikian, uang yang telah Titi Kartika Boedidarma serahkan kepada Fiqih Dwi Nugroho total sebesar Rp 1,5 miliar.

Untuk pekerjaan pembangunan ruko (renovasi toko bangunan menjadi carwash dan rumah tinggal) di Pandaan Kabupaten Pasuruan tersebut, sudah dibayar lunas oleh pemberi pekerjaan yaitu Hj. Hamida Mas Andik (almarhum) sebesar Rp 1,2 miliar kepada Fiqih Dwi Nugroho. Akan tetapi, Fiqih Dwi Nugroho sampai tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Untuk pekerjaan pengaspalan di Lanud Abdurrachman Saleh Malang tersebut merupakan pekerjaan PT Sigma Teknik Multi Struktur dengan Subirman sebagai pemiliknya sebagaimana SPMK (Surat Perjanjian Mulai Kerja) Nomor : SPMK/05/IX/2021 tanggal 29 September 2021 (bukan pekerjaan Fiqih Dwi Nugroho).

Dengan demikian, uang yang berasal dari Titi Kartika Boedidarma total sebesar Rp. 1,5 miliar oleh Fiqih Dwi Nugroho tidak digunakan baik untuk pembangunan ruko di Pandaan Kabupaten Pasuruan dan 2 pekerjaan pengaspalan di Lanud Abdurrachman Saleh Malang, melainkan digunakan untuk kepentingan Fiqih Dwi Nugroho sendiri. 

Fiqih Dwi Nugroho mengembalikan sebagian uang yang digunakan tersebut sebesar Rp 750 juta kepada Titi Kartika Boedidarma. Dengan demikian, Titi Kartika Boedidarma mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta. (*)