Aksi Keji Fadeli Amin, Bunuh Istri Sirinya Lalu Dibakar di Kebun Tebu

Reporter : Arif yulianto
Fadeli Amin

Aksi pembunuhan yang sangat keji dilakukan oleh Fadeli Amin (54 tahun). Korban ialah Ponimah (42 tahun), suami yang menikahi Ponimah secara siri.

Pembunuhan ini berawal pada tahun 2025, Fadeli Amin dan Ponimah (54 tahun) melangsungkan pernikahan secara siri yang bertempat di rumah Ponimah. Sekira pada September 2025, Fadeli Amin dengan Ponimah terjadi permasalahan rumah tangga. Salah satunya dikarenakan faktor ekonomi, komunikasi dan Ponimah tidak mau diajak berhubungan badan oleh Fadeli Amin.

Baca juga: Akhir Hayat Wanita Michat di Tangan Musa Krisdianto Intite

Pada Rabu 8 Oktober 2025 sekira jam 05.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, hanya ada Fadeli Amin, Ponimah, Hajah. Fadeli Amin melihat Ponimah sedang menjemur singkong di depan rumah.

Fadeli Amin menawarkan diri untuk membantu “Direwangi a? (Dibantu ta?)”

Namun ditolak oleh Ponimah, “Gah, ora sudi. (Tidak mau)”.

Fadeli Amin menjawab “Yowes (Ya sudah)”.

Fadeli Amin dan Ponimah beraktivitas masing – masing. Fadeli Amin melihat Ponimah duduk di depan televisi. Kemudian Fadeli Amin menghampiri Ponimah. Fadeli Amin merayu Ponimah dengan maksud mengajak berhubungan badan, namun Ponimah menolak dan pergi menuju ke dapur rumah. Itu membuat Fadeli Amin marah dan emosi. Timbullah niat Fadeli Amin dengan tujuan membunuh Ponimah.

Fadeli Amin pergi ke belakang rumah dengan tujuan mengambil 1 balok kayu. Setelah Fadeli Amin mengambil 1 balok kayu, Fadeli Amin menghampiri Ponimah yang berada di dapur rumah dengan posisi jongkok menghadap ke luweng atau tungku Fadeli Amin dengan menggunakan tangan kanan yang memegang 1 balok kayu memukul 1 kali ke arah belakang leher Ponimah.

Ponimah terjatuh dan tersungkur ke bawah dengan posisi tengkurap. Fadeli Amin melakukan pemukulan kembali menggunakan 1 balok yang mengenai kepala sebelah kiri sebanyak 2 kali. Fadeli Amin memegang hidung Ponimah dengan tujuan mengecek Ponimah masih bernafas atau tidak. 

Setelah dilakukan pengecekan, Ponimah sudah tidak bernafas. Fadeli Amin memegang pergelangan tangan Ponimah dengan maksud mengetahui denyut nadi, namun sudah tidak ada denyut nadi dari Ponimah. 

Fadeli Amin menyadari Ponimah telah tidak bernyawa. Fadeli Amin melihat kepala sebelah kiri Ponimah mengeluarkan darah. Setelah itu Fadeli Amin mengembalikan 1 balok kayu ke belakang rumah. Kemudian Hajah yang merupakan anak berumur 3 tahun melihat dan mengetahui Ponimah telah tersungkur di dapur.

Fadeli Amin langsung mengajak Hajah keluar dan merayu dengan maksud membelikan jajan atau makanan. Fadeli Amin bersama Hajah menuju ke rumah Supardi yang beralamat di Jalan Raya Clumprit, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Fadeli Amin meminta ijin kepada Sri Utami yang merupakan istri dari Supardi untuk membawa 1 unit mobil barang model truck merek Mitsubitshi tipe FE114 warna kuning muda nomor Polisi N 8545 DG.

Lalu diijinkan oleh Utami dikarenakan Fadeli Amin bekerja memuat tanaman tebu milik Supardi. Setelah itu Fadeli Amin bersama dengan Hajah pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan membawa 1 unit mobil barang model truck merek Mitsubitshi Nomor Polisi N 8545 DG.

Sesampainya di rumah, Fadeli Amin memparkir 1 unit mobil barang model truck merek Mitsubitshi Nomor Polisi N 8545 DG menghadap pintu samping rumah. Fadeli Amin masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar mandi untuk mengambil 1 selimut. Fadeli Amin menuju ke dapur lalu Fadeli Amin membentangkan 1 selimut di bawah.

Baca juga: Menantu Pembunuh Ibu Mertua di Desa Gandekan Divonis 8 Tahun Penjara

Fadeli Amin mengangkat tubuh Ponimah, lalu meletakkan tubuh Ponimah di atas selimut dengan dengan posisi terlentang. Fadeli Amin menutup tubuh Ponimah dengan selimut dan langsung diangkat menuju ke truk Mitsubitshi Nomor Polisi N 8545 DG. Fadeli Amin meletakkan tubuh Ponimah yang tertutup selimut di atas bak truk. Setelah itu Fadeli Amin mengambil 1 cangkul di belakang rumah kemudian meletakkan cangkul di atas bak truk.

Setelah itu Fadeli Amin mengajak Hajah berangkat menuju ke Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dengan tujuan membuang jenazah ponimah di kebun tebu sekaligus Fadeli Amin bekerja di kebun tebu tersebut.

Pada saat di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan Fadeli Amin berhenti sebentar di pinggir jalan dengan maksud untuk membeli bensin sebanyak 2 botol besar. Fadeli Amin melanjutkan perjalanan ke lokasi. 

Pada saat berada di kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Fadeli Amin berhenti. Lalu Fadeli Amin turun dari truck dan Hajah tetap di mobil. Fadeli Amin membuka bak truk untuk menurunkan tubuh Ponimah, setelah itu diangkat sekitar 50 meter dari lokasi.

Fadeli Amin melihat ada parit. Fadeli Amin meletakkan tubuh Ponimah di parit dengan kondisi tubuh yang masih tertutup selimut. Fadeli Amin kembali ke truk untuk mengambil 1 cangkul dan 2 botol bensin yang telah dipersiapkan.

Setelah itu, Fadeli Amin menuju ke parit tempat tubuh Ponimah. Fadeli Amin menyiramkan 2 botol bensin ke seluruh tubuh Ponimah, kemudian meletakkan daun tebu kering di tubuh Ponimah.

Setelah itu, Fadeli Amin mengambil 1 korek api dari saku celana dengan tujuan membakar tubuh Ponimah. Sekira 30 menit, kondisi tubuh Ponimah sudah terbakar. Fadeli Amin mengambil 1 cangkul dan menguburkan tubuh Ponimah hingga tertutup tanah.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Klurahan, Muhamad Ali Widodo Divonis 12 Tahun

Fadeli Amin kembali ke truk Mitsubitshi dan lanjut bekerja memuat tebu. Fadeli Amin selesai memuat tebu lalu mengembalikan truk Mitsubitshi ke Supardi dan Fadeli Amin pulang ke rumah. 

Setelah melakukan pembunuhan, pada Kamis 9 Oktober 2025, Fadeli Amin mengambil 1 kalung, 2 cincin dan 6 gelang, lalu uang senilai Rp 1 juta. Fadeli Amin menjual 1 kalung, 2 cincin dan 5gelang di toko perhiasan sekitar pasar Kepanjen dengan total sebesar Rp 61 juta. Uang hasil penjualan Fadeli Amin pergunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang. Yang tersisa 1 gelang milik Ponimah belum dijual oleh Fadeli Amin.

Ernawati mencari keberadaan Ponimah yang merupakan ibu kandungnya dikarenakan tidak diketahui keberadaanya. Pada Jumat 10 Oktober 2025, dikarenakan Ernawati mengingat bahwa ibunya, yaitu Ponimah dan Hajah / Fiza (anak kandung dari Ernawati) pada Rabu 8 Oktober 2025 ada di rumah di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, sebelum Ernawati berkerja dan meninggalkan rumah.

Ernawati mencoba menanyakan ke Hajah / Fiza keberadaan Ponimah. Hajah /Fiza menceritakan bahwa : “Mbah sudah mati, Mbah sudah tidak ada, Mbah dipentung sama kayu besar, Mbah Min jahat, Mbah Buk dibuang ke tempat sampah”.

Pada Senin, 13 Oktober 2025, ditemukan tubuh Poimah dan dilakukan penangkapan terhadap Fadeli Amin dan ditemukan barang bukti salah satu berupa 1 balok kayu.

Atas perbuatannya itu, Fadeli Amin dijatuhi hukuman Amin dengan pidana penjara selama seumur hidup. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu, 17 Juni 2026.

“Menyatakan Terdakwa Fadeli Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana,” kata Ahmad Ihsan Amri selaku Ketua Majelis Hakim. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru