Ahmad Subulul Irsyad Gadaikan Mobil Syaiful Balqis Modus untuk MBG

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil rental (ilustrasi)
Penggelapan mobil rental (ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Ahmad Subulul Irsyad bin Hariyanto Rabu, 24 Juni 2026. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irwansyah.

"Terdakwa Ahmad Subulul Irsyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis pidana terhadap terdakwa Ahmad Subulul Irsyad lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun.

Berawal pada Kamis, 29 Juli 2025 sekira 14.00 WIB, Ahmad Subulul Irsyad mendatangi rumah Syaiful Balqis yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Pada saat itu, Ahmad Subulul Irsyad menyampaikan kepada Syaiful Balqis akan menyewa mobil milik Syaiful Balqis dengan alasan untuk transportasi mengurusi MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan harga sewanya sebesar Rp 250.000 per harinya.

Syaiful Balqis mengajak Ahmad Subulul Irsyad untuk ke rumah Syaiful Balqis yang berada di Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, untuk mengambil mobil miliknya. Setelah sampai, Syaiful Balqis menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi (nopol) : P-1996-HG miliknya kepada Ahmad Subulul Irsyad. 

Namun sebelumnya, Syaiful Balqis minta kepada Ahmad Subulul Irsyad untuk melihatkan pekerjaannya di Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengendarai mobil tersebut. Syaiful Balqis diajak ke daerah di Kecamatan Rambipuji dan melihat kegiatan tersebut. Setelah itu, Syaiful Balqis diantar pulang lagi di Dusun Krajan, Desa Cangkring. 

Setelah itu, Ahmad Subulul Irsyad pergi dengan mengendarai Mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol : P-1996-HG milik Syaiful Balqis.

Awal September 2025, Syaiful Balqis menanyakan kepada Ahmad Subulul Irsyad perihal sewa mobil tersebut dan dijawab oleh Ahmad Subulul Irsyad, ”Tenang. Ada. Pasti saya bayar. Pasti selesai semuanya”.

Karena tidak ada kejelasan, hampir setiap hari Syaiful Balqis menanyakan hal tersebut kepada Ahmad Subulul dan selalu dijawab : “Sabar”.

Pada September 2025 saat Syaiful Balqis menanyakan perihal sewa mobil miliknya tersebut kepada Ahmad Subulul Irsyad. Akhirnya Ahmad Subulul Irsyad menjawab kalau mobil milik Syaiful Balqis telah digadaikan kepada temannya di Banyuwangi sebesar Rp 30 juta.

Keesokan harinya sekira jam 14.00 WIB, Syaiful Balqis mendatangi lagi Ahmad Subulul Irsyad di rumahnya di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan mengajak Ahmad Subulul Irsyad untuk menebus mobilnya. 

Setelah sampai di Banyuwangi tanpa tujuan yang jelas, dan hal ini dilakukan sampai tiga kali ke Banyuwangi hingga akhirnya Syaiful Balqis marah-marah kepada Ahmad Subulul Irsyad. Dan akhirnya Syaiful Balqis melaporkan perihal tersebut ke Polsek Jenggawah.

Ternyata oleh Ahmad Subulul Irsyad, mobil Daihatsu Sigra Warna putih tahun 2020 dengan nopol : P-1996-HG milik Syaiful Balqis telah digadaikan kepada Futuh Kharissa sebesar Rp 30 juta tanpa seizin Syaiful Balqis dengan mengatakan kepada Futuh Kharissa kalau Daihatsu Sigra tersebut milik Ahmad Subulul Irsyad sendiri. Karena sebelumnya, antara Ahmad Subulul Irsyad dengan Futuh Kharissa ada kerja sama pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MGB) di Kecamatan Bangsalsari.

Akibat perbuatan Ahmad Subulul Irsyad tersebut, Syaiful Balqis mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. (*)