Para jurnalis di Kota Semarang mendapatkan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat meliput kegiatan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome, Kota Semarang, pada Jumat (3/7/2026). Penghalangan tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas, baik dari Universitas Diponegoro (Undip) maupun Kementerian Keuangan.
Mereka melarang sejumlah Jurnalis untuk masuk ke area lokasi acara Kuliah Umum Menteri Keuangan bertajuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Indonesia Maju : Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan.
Baca juga: 43 Kontainer Ballpress Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Jurnalis yang berhasil masuk lalu memfoto kegiatan tersebut diminta untuk menghapus dokumentasi itu. Para Jurnalis yang berhasil masuk ke area tersebut lantas diusir keluar.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), Iwan Arifianto berkata, dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis dilindungi oleh hukum. Perbuatan sejumlah orang terhadap para Jurnalis di Kota Semarang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Tindakan petugas itu juga melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sebagai respon, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng dan DIY, menyatakan:
Baca juga: Tentang Purbaya, Kaya Bersama dan Musuh Bernama Bersama Sama
1. Mengutuk setiap kekerasan terhadap Jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
2. Semua pihak harus menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi
3. Mendesak Menteri Keuangan, Purbaya dan Undip harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap Jurnalis serta segera memberikan sanksi terhadap orang-orang yang menghalangi Jurnalis dalam melakukan peliputan baik di Semarang maupun wilayah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Aturan Baru tentang Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Kepabeanan dan Cukai
4. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin : karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
5. Para Jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. (*)
Editor : S. Anwar