Ahmad Fahri Ali Naufal Gelapkan Uang Penjualan Mobil Milik Basyir

Reporter : Arif yulianto
Jual beli mobil

Ahmad Fahri Ali Naufal dipercaya untuk menjual mobil milik Basyir, yakni 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi (nopol) P-1766-MA. Namun uang hasil penjualan tidak diserahkan ke Basyir, melainkan digunakan untuk kepentingannya.

Atas perbuatannya itu, Ahmad Fahri Ali Naufal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 17 Juni 2026.

Baca juga: Imam Turmudi Ngaku Pengacara untuk Tipu Pengusaha Benur di Banyuwangi

Menurut Ketua Majelis Hakim, Desbertua Naibaho, Terdakwa Ahmad Fahri Ali Naufal bin Solihin  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana.

Kejadian penggelapan ini awalnya Basyir menghubungi Ahmad Fahri Ali Naufal dengan maksud untuk meminta Ahmad Fahri Ali Naufal membantu menjualkan kendaraan miliknya, yaitu 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi (nopol) P-1766-MA. Pada saat itu, Basyir mengatakan jika dirinya membuka harga sebesar Rp 200 juta. Ahmad Fahri Ali Naufal menyampaikan jika dirinya akan berusaha mencarikan pembeli mobil dengan harga yang paling tinggi.

Pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Basyir pergi ke rumah Ahmad Fahri Ali Naufal untuk menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih tahun 2020 dengan nopol P-1766-MA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya kepada Ahmad Fahri Ali Naufal.

Pada Sabtu 4 Oktober 2025, Ahmad Fahri Ali Naufal pergi menemui Heryanto di rumahnya di Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, dengan mengendarai 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih tahun 2020 dengan nopol P-1766-MA milik Basyir. 

Baca juga: 2 Pelaku Penggelapan di Koperasi Adil Makmur Dipenjara

Ketika itu Ahmad Fahri Ali Naufal menawarkan untuk menjual 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih tahun 2020 dengan nopol P-1766-MA kepada Heryanto.

Mengingat Heryanto memiliki usaha jual beli mobil dan juga merasa tertarik dengan kendaraan yang ditawarkan oleh Ahmad Fahri Ali Naufal tersebut, maka terjadilah jual beli dengan kesepakatan harga Rp 173 juta. 

Hasil penjualan 1 unit mobil merk Toyota Yaris warna putih tahun 2020 dengan nopol P-1766-MA tersebut tidak pernah Ahmad Fahri Ali Naufal sampaikan kepada Basyir sebagai pemiliknya, melainkan dipergunakan untuk mengambil gadai mobil merk Daihatsu Grand max warna abu-abu metalik nopol P-8174-GI sebesar Rp 44 juta, perbaikan mobil tersebut sebesar Rp 11 juta, dan pemenuhan kebutuhan pribadi Ahmad Fahri Ali Naufal. 

Baca juga: Deny Yanto Dipidana dalam Kasus Sewa Menyewa Lahan Indomaret di Desa Temu

Sedangkan sisanya sejumlah Rp 100 juta telah dikembalikan dan diterima oleh Basyir pada tanggal 23 Februari 2026 dan tanggal 6 April 2026.

Akibat perbuatan Ahmad Fahri Ali Naufal tersebut, Basyir menderita kerugian materiil sebesar + Rp 70 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru