Dafid Aditiya Duwi Pangistu yang pernah bekerja sebagai Sales Dealer MPM Motor di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, menggelapkan uang calon customernya. Uang tersebut digunakan Dafid Aditiya Duwi Pangistu untuk bermain judi online.
Kejadiannya berawal pada Jumat 20 Februari 2026 sekira Jam 14.34 WIB, saksi korban Eko Sugiarto bersama Endang dan Tri Nablila Sari datang ke Dealer MPM Motor di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk membeli sepeda motor.
Baca juga: Siasat Muhammad Imron dan Komplotannya Tipu Pedagang Emas dari Bangil
Eko Sugiarto ditemui Sales yang bernama Dafid Aditiya Duwi Pangistu dan Indira Sartika Nur Aisyah sebagai Sales (Marketingnya). Eko Sugiarto berkata, “Saya mau beli sepeda motor ini” (memilih sepeda motor Honda Stylo ABS Warna hijau lumut tahun 2026).
Dafid Aditiya Duwi menjawab, “Ini harga nya Rp 35 juta”.
Eko Sugiarto menanyakan, “Ada diskon gak Mas?”
Dijawab Dafid Aditiya Duwi, “Ada Mas, jadinya Rp 34 juta”.
Eko Sugiarto menyepakati. Kemudian Dafid Aditiya Duwi menulis formulir pesanan dan berkata, “Mas, harus ada uang tanda jadi”.
Eko Sugiarto bertanya, “Berapa?”
Dafid Aditiya Duwi “Terserah Mas”.
Dafid Aditiya Duwi meminta nomor Whatsapp Eko Sugiarto untuk mengirim nomor rekeningnya. Dafid Aditiya Duwi mengirim Rekening Bank BCA nomor : 8913079483 atas nama Dafid Aditiya Duwi ke Whatsapp Eko Sugiarto.
Eko Sugiarto kemudian mentransfer ke Rekening Dafid Aditiya Duwi senilai Rp 20 juta, lalu bukti transfernya dikirim ke nomor Whatsapp milik Dafid Aditiya Duwi.
Dafid Aditiya Duwi menjawab, “Besok dikirim Mas, sekalian pelunasan. Minta KTP-nya”.
Eko Sugiarto menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk difoto, lalu Dafid Aditiya Duwi bertanya, “Dikirim kemana (sepeda motornya)?”
Eko Sugiarto menjawab, ”Ke rumah Adik saya (sambil menunjuk saksi Tri Nadila Sari) di Curah Buntu”.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Tembakau di Malang, Rachman Yuda Rugi Rp 255 Juta
Dafid Aditiya Duwi menjawab, “Saya ikut mengantar sendiri (sepeda motornya)”.
Eko Sugiarto beserta Endang dan Tri Nablila Sari pulang. Pada malam harinya, Eko Sugiarto meminta Tri Nablila Sari mengirim lokasi rumahnya ke Eko Sugiarto untuk dikirim ke Dafid Aditiya Duwi. Eko Sugiarto mengirim share lock rumah adik Eko Sugiarto.
Pada Sabtu 21 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB, Dafid Aditiya Duwi menghubungi Eko Sugiarto lewat chat Whatsapp dengan berkata, “Pagi Mas Eko. Saya rencananya mau ke rumahnya sampean, mau kasih kabar penting. Share lokasinya benar ini ya (Eko Sugiarto sudah mengirim lokasi rumahnya)”.
Dijawab Eko Sugiarto, “Iya bener Mas”.
Dafid Aditiya Duwi mengatakan, “Maaf ya Mas, ini ada acara dari pihak pusat. Jadinya pengiriman hari ini dikirim hari Senin dengan kompensasi potongan Rp 1 juta, rekeningnya yang kemarin ya Mas”.
Eko Sugiarto mentranfer uang senilai Rp 13 juta ke rekening Dafid Aditiya Duwi sesuai permintaan Dafid Aditiya Duwi. Eko Sugiarto mengirim bukti transfer tersebut dan Dafid Aditiya Duwi menjawab, “Siap Mas, kwitansinya Senin ya Mas, sekalian. Mohon maaf atas kendalanya Mas, terimakasih”.
Pada Senin 22 Februari 2026 sekira jam 08.54 WIB, Dafid Aditiya Duwi mengirim list pengiriman dan berkata, “Ini namanya sampean sudah masuk list pengiriman.”
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Dugaan Penipuan Event Half Marathon
Namun hingga sore harinya, Dafid Aditiya Duwi belum mengirim unit sepeda motor yang dibeli Eko Sugiarto, sehingga Eko Sugiarto menghubungi Dafid Aditiya Duwi dan bertanya kembali mengenai pengiriman unit sepeda motor.
Dafid Aditiya Duwi menjawab, “Kalau jam 5 sore belum dikirim, uang saya kembalikan seratus persen. Kirim nomer rekeningnya Mas”.
Eko Sugiarto mengirim nomor rekeningnya. Namun hingga pada sore harinya, sepeda motor Honda Stylo ABS warna hijau lumut tahun 2026 yang dijanjikan Dafid Aditiya Duwi akan dikirim tidak pernah dikirim. Dafid Aditiya Duwi tidak pernah membalas pesan dari Eko Sugiarto dan Dafid Aditiya Duwi tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari Eko Sugiarto hingga saat ini.
Eko Sugiarto mendatangi Dealer MPM Motor di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, untuk menanyakan hal tersebut. Namun ternyata menurut pihak Dealer MPM Motor Honda, uang Eko Sugiarto yang sudah ditransfer ke rekening Bank BCA nomor : 8913079483 atas nama Dafid Aditiya Duwi, tidak di pernah disetorkan atau tidak pernah di serahkan ke Dealer MPM Motor di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Saat Eko Sugiarto mendatangi rumah Dafid Aditiya Duwi untuk meminta kembali uang Eko Sugiarto, Dafid Aditiya Duwi tidak ada di rumahnya.
Setelah ditelusuri, ternyata Dafid Aditiya Duwi menggunakan uang Eko Sugiarto tersebut untuk main Judi Online, di situs “UNYU” dan bermain “MAHJONG”. Akibat perbuatan terdakwa, Eko Sugiarto mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta.
Dafid Aditiya Duwi diproses hukum atas perbuatannya itu. Dia dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pidana penjara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dina Pelita Asmara sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Dafid Aditiya Duwi bin Sujono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 jo ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP. (*)
Editor : Redaksi