Penipuan rekrutmen anggota Polri di wilayah Polda Jawa Timur terjadi di Kota Kediri. Korbannya ialah 2 anggota Polres Kediri bernama Amat Dedik Santoso dan Heru Purnomo.
Kerugian korban bernama Amat Dedik Santoso mencapai Rp 900 juta. Sedangkan Heru Purnomo mencapai Rp 1,2 miliar. Pelakunya ialah dr M Taufik H Mustafa bin Husen Mustafa (almarhum) dan Iswanto anak dari Untung yang mengaku seorang Polisi berpangkat AKBP dan Intel Mabes Polri.
Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online
Penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri ini berawal dari anak Amat Dedik Santoso mengikuti tes pemilihan Bintara Polri 2025 panitia daeran (Panda) Polda Jawa Timur (Jatim) dan gugur pada tahap perangkingan Polda Jatim. Selanjutnya pada 7 Juni 2025, Amat Dedik Santoso bertemu dengan mereka dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto di rumah Gino alias Pakpoh di Jalan Selomangleng, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dari pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.
Pada saat pertemuan tersebut, Amat Dedik Santoso bertemu dengan dr M Taufik H Mustafa, Iswanto dan Saidah. Pada saat di rumah Gino alias Pakpoh tersebut, dalam pembicaraan dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto memperkenalkan diri mereka dengan memakai martabat palsu, yaitu dr M Taufik H Mustafa mengatakan yakni, ”Perkenalkan pak, nama saya Taufik. Saya anggota polri pangkat AKBP dinas di DVI Mabes polri”.
Sedangkan Iswanto mengatakan, ”Iya pak. Saya Iswanto, Ajudan dari dokter Taufik, aslinya dinas di Intel Mabes”.
Sebenarnya dr M Taufik H Mustafa tidak tercatat sebagai personel yang berdinas sebagai anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, maupun tenaga kontrak/mitra pada satuan kerja Rumkit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, serta Iswanto sudah diberhentikan dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim.
Amat Dedik Santoso bercerita bahwa anaknya tidak lolos menjalani tes penerimaan Bintara Polri.
Dr M Taufik H Mustafa menjawab, ”Saya bisa pak meluluskan (menjadi anggota Polri) kembali anak bapak yang sudah gugur. Saya dulu pernah menjadi panitia pusat penerimaan POLRI”.
Kemudian dijawab Amat Dedik Santoso, ”Memang benar bisa dok?”.
Lalu dr M Taufik H Mustafa menyanggupi dengan mengatakan, ”Iya bisa, melalui ayah Komjen Pol Fadil Imron. Saya kenal baik.”
Sedangkan Iswanto membenarkan dengan mengatakan, ”Iya benar. Pak Dokter kenal baik dengan Komjen Pol Fadil Imron”.
Selanjutnya Amat Dedik Santoso dan istrinya serta dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto dan Saidah berpindah tempat untuk berbicara lebih lanjut ke Cafe Lembah Tretes alamat Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB di Cafe Lembah Tretes tersebut, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto mengatakan bahwa bisa meluluskan anak Amat Dedik Santoso untuk terpilih menjadi Bintara Polri tahun 2025 dengan cara dapat kembali menghidupkan gugurnya anak Amat Dedik Santoso dengan langsung mengikuti tes di tahap Supervisi. Tapi dengan memberikan dana kepada dr M Taufik H Mustafa sebesar Rp 900 juta dengan perkataan, ”Bisa pak nanti saya melalui ayah Fadhil biar anak bapak langsung mengikuti tahap Supervisi, untuk ayah Fadhil mungkin sekitar 900 juta”.
Dr M Taufik H Mustafa menanyakan nama anak Amat Dedik Santoso, dan Amat Dedik Santoso memberikan nama anaknya kepada dr M Taufik H Mustafa yang selanjutnya dr M Taufik H Mustafa menelepon seseorang. Selang beberapa menit kemudian, dr M Taufik H Mustafa meyakinkan Amat Dedik Santoso dengan menunjukkan sebuah data dari aplikasi di Laptop yang mereka bawa.
Dalam data tersebut, nama anak Amat Dedik Santoso sudah ada di dalam nama-nama orang yang akan lulus terpilih menjadi Bintara Polri. Dan hal tersebut membuat Amat Dedik Santoso semakin yakin kepada dr M Taufik H Mustafa bisa meluluskan kembali anaknya menjadi Bintara Polri.
Baca juga: Siasat Muhammad Imron dan Komplotannya Tipu Pedagang Emas dari Bangil
Karena Amat Dedik Santoso yakin dr M Taufik H Mustafa dapat meluluskan anaknya, lalu Amat Dedik Santoso memperkenalkan Heru Purnomo yang anaknya juga gugur dalam tes bintara Polri kepada dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto.
Pada 16 Juni 2025 sekira pukul 13.21 WIB, Iswanto menghubungi Amat Dedik Santoso melalui pesan Whatsapp yang diteruskan dari pesan dr M Taufik H Mustafa dengan perkataan, ”Is, Komjen ayah habis telfon saya dan terkait kemaren sore obrolan dengan mas dedik dan mas heru sudah saya sampaikan atas kekhawatiran mereka karena funds belum masuk nanti takutnya di geser atau ada hal-hal yang tidak diinginkan tejadi saat panthukir dan ayah bilang tidak apa-apa kalau mereka mau beri tapi masing-masing setengah dulu nanti sisa nya diambil cash jadi untuk mas dedik Rp. 450 juta, mas heru 450 dulu nanti sisanya kemudian”.
Iswanto kembali mengirimkan chat kepada Amat Dedik Santoso yang berisi nomor rekeningnya dengan perkataan, ”ijin kirim no rekening ya pak Rek Mandiri 900-000-334-1238 an Iswanto”.
Dalam pesan tersebut ada isi pesan bahwa jika dana tidak segera dikirim, maka anak Amat Dedik Santoso dan anak Heru Purnomo akan tergeser. Maka Amat Dedik Santoso kemudian menghubungi Heru Purnomo terkait pembayaran tersebut yang masing-masing 450 juta, sehingga berjumlah total nilai Rp 900 juta.
Pembayarannya menggunakan uang Amat Dedik Santoso terlebih dahulu karena juga sesuai dengan nominal biaya yang dikeluarkan untuk meloloskan anak Amat Dedik Santoso. Sedangkan nanti sisanya akan dibayarkan oleh Heru Purnomo.
Amat Dedik Santoso menyerahkan uang tesebut dengan cara ke kantor bank Mandiri Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kediri, bersama dengan istri Amat Dedik Santoso. Kemudian melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 9000003341238 atas nama Iswanto pada 17 Juni 2025 sebanyak 2 tahap. Dengan masing- masing tahap sejumlah Rp 450 juta dan ada tanda buktinya.
Sedangkan Heru Purnomo menyerahkan uang Rp 1,2 miliar dengan cara tunai pada 30 Juni 2025 di rumah Heru Purnomo.
Setelah penyerahan uang tersebut, pada 20 Juni 2025, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto mendatangi rumah Heru Purnomo. Pada saat di rumah Heru Purnomo tersebut, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto meyakinkan Heru Purnomo bahwa Amat Dedik Santoso dan anak dari Heru Purnomo sudah aman di sistem perangkingan Mabes Polri dengan menunjukkan data terebut dari informasi di handphone milik dr M Taufik H Mustafa.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Tembakau di Malang, Rachman Yuda Rugi Rp 255 Juta
Pada 30 Juni 2025, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto meyakinkan kembali bahwa posisi anak Amat Dedik Santoso dan anak dari Heru Purnomo aman dengan menunjukkan data tersebut dari laptop mereka. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Heru Purnomo menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto dan disaksikan oleh Amat Dedik Santoso dan istrinya, serta istri Heru Purnomo. Dan dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto kembali ke Jakarta.
Pada saat jadwal Supervisi (tahap tes penerimaan anggota Polri) di Polda Jatim, Amat Dedik Santoso diberitahu oleh dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto bahwa anak Amat Dedik Santoso dan anak dari Heru Purnomo masih aman dan tidak usah mengikuti kegiatan supervisi tersebut. Tapi langsung saja mengikuti tahap tes panthukir (tahap tes penerimaan anggota Polri) pada 25 Juli 2025.
Pada 25 Juli 2025 saat tes panthukir, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto mengatakan bahwa tidak usah mengikuti kegiatan panthukir tersebut dan langsung saja mengikuti Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2025 pada saat casis (calon siswa pendidikan) berangkat ke SPN masih-masing.
Namun, anak Amat Dedik Santoso dan anak Heru Purnomo tidak berangkat ke SPN Polda Jatim. Dr M Taufik H Mustafa menyampaikan bahwa anak-anak akan diantar ke SPN Polda Metro Jaya oleh M Taufik H Mustafa dengan membawa peralatan tanggal 4 Agustus 2025.
Namun, anak Amat Dedik Santoso dan anak Heru Purnomo tetap tidak berangkat untuk Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya, sehingga janji M Taufik H Mustafa dan Iswanto untuk meluluskan anak Amat Dedik Santoso dan anak Heru Purnomo tidak terjadi.
Karena ditipu sebesar Rp 900 juta, Amat Dedik Santoso melaporkan dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto ke Polisi. Dalam proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kediri, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Khairul selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, dr M Taufik H Mustafa dan Iswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf C Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : S. Anwar