Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta
Ramadhani Krisna Wahyudi harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya menggelapkan uang penjualan rokok milik perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bintang Sayap Utama. Dia pun divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ramadhani Krisna Wahyudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus penggelapan ini bermula pada 17 April 2025, Ramadhani Krisna Wahyudi mulai bekerja di PT Bintang Sayap Utama yang beralamat di Jalan Raya Embong Kerang Ruko Blok B Nomor 4-5, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum. Ramadhani Krisna Wahyudi bekerja sebagai Salesman Dropping.
Pada April 2025, Ramadhani Krisna Wahyudi sebagai Salesman Dropping PT Bintang Sayap Utama mendapatkan barang berupa rokok dari gudang atau kantor sampai dengan bisa mendapatkan uang dari toko untuk disetorkan ke kantor. caranya, Ramadhani Krisna Wahyudi menuliskan DO (Delivery Order) untuk permintaan barang berupa rokok untuk selanjutnya Admin Gudang menyiapkan barang berupa rokok sesuai dengan DO atau dengan jumlah sesuai permintaan.
Barang tersebut diletakkan di dalam mobil box, dan rokok tersebut siap diedarkan untuk dihual. Ramadhani Krisna Wahyudi mendapatkan surat tugas dari Kepala Admin Gudang untuk bisa melakukan transaksi penjualan. Ramadhani Krisna Wahyudi melakukan transaksi penjualan ke toko sesuai dengan area yang sudah ditugaskan oleh Kepala Admin Gudang.
Ketika sudah selesai, Ramadhani Krisna Wahyudi selaku Sales kembali ke kantor untuk melaporkan hasil penjualan. Apabila terdapat rokok yang tidak terjual, maka barang berupa rokok dicatat dan dikembalikan ke kantor atau gudang. Kemudian data yang terjual dan yang belum terjual dicocokkan ke Admin kantor untuk dibuatkan Laporan Penjualan Harian. Kemudian Ramadhani Krisna Wahyudi menyetorkan uang penjualan hari itu yang sesuai dengan Laporan Penjualan Harian ke Mesin (Mesin Depos) dan diawasi oleh Admin Kantor.
Sekitar Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, Ramadhani Krisna Wahyudi tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana tupoksinya melainkan melakukan penyimpangan dengan beberapa modus diantaranya :
Melakukan pembuatan nota kredit fiktif terhadap 17 toko dengan cara mendatangi toko-toko yang membeli rokok dari PT Bintang Sayap Utama depo Gresik. Toko-toko tersebut membeli barang berupa rokok secara tunai, akan tetapi Ramadhani Krisna Wahyudi input di aplikasi milik PT Bintang Sayap Utama depo Gresik, toko tersebut membayar dengan jatuh tempo selama 2 Minggu. Lalu Ramadhani Krisna Wahyudi buatkan Nota Kredit palsu dimana beberapa tanda tangan di nota kredit tersebut Ramadhani Krisna Wahyudi palsu. Nota kredit palsu tersebut Ramadhani Krisna Wahyudi setorkan ke pihak kantor.
Menyalahgunakan uang setoran pembelian rokok (titip bayar) terhadap 2 toko dengan cara mendatangi toko yang membeli rokok dari PT Bintang Sayap Utama depo Gresik secara kredit, akan tetapi uang hasil penjualan rokok dari toko tersebut yang disetorkan kepada Ramadhani Krisna Wahyudi tidak disetorkan kepada pihak kantor.
Membawa rokok yang berada di toko Buana dengan alasan akan membantu untuk menjualkan. Kemudian rokok yang Ramadhani Krisna Wahyudi bawa tersebut dijual dan uang nya tidak Ramadhani Krisna Wahyudi setorkan ke toko Buana maupun ke kantor.
Perbuatan yang Ramadhani Krisna Wahyudi lakukan tersebut mengakibatkan PT Bintang Sayap Utama menderita kerugian sebesar Rp 552.527.200 berdasarkan hasil audit internal PT Bintang Sayap Utama tertanggal 10 Februari 2026. (*)
Editor : Redaksi