Akal Bulus Dedek Dela Mengaku Petugas Bhakti Sosial untuk Tipu Orang

Reporter : Arif yulianto
Dedek Dela digiring Polisi ke tahanan

Ada saja akal bulus Dedek Dela (33 tahun) untuk melakukan penipuan. Dengan modus penyaluran bantuan sosial, dia bisa menipu 2 warga Kabupaten Banyuwangi.

Penipuan ini pada awalnya Dedek Dela mendatangi Bariyah. Dedek Dela mengaku dari bhakti sosial yang mencari orang tua yang mau diberi bantuan sosial berupa uang dari Pak Wahyu yang disebut sebagai pegawai Kecamatan secara pribadi dan bukan dari Pemerintah berjumlah 7 orang. Kemudian Dedek Dela bersama Bariyah berjalan ke rumah Habibah.

Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri

Sesampainya di rumahnya, Dedek Dela menyampaikan kepada Habibah bahwa akan mendapat bantuan sosial berupa uang dan mengajak bersama untuk mencari penerima bantuan yang lain. Setelah itu, Dedek Dela dan Bariyah kembali ke rumah Bariyah sambil menunggu Habibah.

Tidak berapa lama, datanglah Habibah. Kemudian Dedek Dela menjelaskan kepada Bariyah dan Habibah sebagai penerima bantuan dengan menunjukan paket bantuan sembako yang berisi beras 2 kg, 4 Mie Sedap, telur, dan 500 ml minyak goreng, yang akan diterima. Dedek Dela meminta kepada Bariyah dan Habibah untuk mencari penerima bantuan sosial sebanyak 7 orang.

Mendengar perkataan Dedek Dela, Bariyah dan Habibah menjadi percaya yang kemudian mengikuti Dedek Dela untuk mencari penerima bantuan. Setelah itu, Dedek Dela, Bariyah, dan Habibah menggunakan mobil Honda Brio RS warna kuning menuju ke kantor Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Ketika dalam perjalanan, Dedek Dela menghentikan kendaraan mobil Honda Brio RS di pinggir jalan. Lalu Dedek Dela berpura-pura menerima telpon. Setelah itu, Dedek Dela berkata kepada Bariyah dan Habibah untuk menambah penerima bantuan dari 7 orang menjadi 15 orang. 

Dedek Dela berkata, "Mak, sementara sampean melok nang kecamatan. Sak durunge ketemu karo Pak Wahyu. Engko perhiasan sampean copot (Bu, sementara kalian yang ikut ke kecamatan. Nanti sebelum ketemu pak Wahyu, kalian lepas dahulu perhiasannya)." 

Bariyah menjawab, "Opok o dicepot nduk (Kenapa dilepas)".

Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online

Dedek Dela menjawab, "Kan sampean oleh bantuan mak. Lek sampean gae perhiasan kan gak kiro oleh bantuan (Kan kalian mendapat bantuan bu. Kalau ibu pakai perhiasan kan tidak mendapat bantuan)". 

Setelah itu, Dedek Dela menyodorkan tisu untuk tempat menaruh perhiasan tersebut. Bariyah melepas 1 satu gelang Harley seberat 501 gram, 1 kalung seberat 6 gram, dan 2 cincin masing-masing seberat 12 gram dan 15 gram. Sedangkan Habibah melepas 1 kalung tamparan longling seberat 2 gram serta menyimpan perhiasan tersebut masing-masing.

Dedek Dela berkata, "Kene tak gowo ne Mak. Engko lek sampean gowo, engko mesti sampean diperikso. Kan iki tanggung jawabku (Sini perhiasannya saya bawa bu. Nanti kalau perhiasan ibu bawa, nanti diperiksa. Kan ini tanggung jawab saya)".

Setelah itu, Bariyah dan Habibah menyerahkan perhiasan emas kepada Dedek Dela yang kemudian Dedek Dela melajukan kendaraan Honda Brio RS menuju ke kantor Kecamatan Kabat. Setelah sampai di depan kantor kecamatan Kabat, Dedek Dela berkata, "Mak, engkok sampean langsung temonono jeneng e Pak Wahyu. Sampean tak enteni ndek kene ae (Bu, nanti langsung ketemu dengan yang bernama Pak Wahyu. Kalian aku tunggu disini)".

Baca juga: Siasat Muhammad Imron dan Komplotannya Tipu Pedagang Emas dari Bangil

Namun ternyata sewaktu Bariyah dan Habibah turun dari kendaraan Honda Brio RS, Dedek Dela langsung melajukan kendaraan Brio RS meninggalkan  Bariyah dan Habibah.

Dedek Dela menjual perhiasan tersebut di makelar emas di pasar Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dan laku dengan harga Rp 5.400.000. Akibat perbuatan Dedek Dela, Bariyah dan Habibah mengalami kerugian yang jumlahnya sebesar Rp 18.500.000.

Akibat perbuatannya itu, Dedek Dela menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kemudian pada Rabu, 8 Juli 2026, Dedek Dela dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 1 tahun dan 10 bulan.

I Gede Purnadita selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Dedek Dela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru