Polemik pelaksanaan pekerjaan bongkar muat di minimarket Alfamidi di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, pengurus (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) FSPTI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta unsur Pemerintah dan aparat keamanan menghasilkan kesepakatan penerapan sistem kerja bergiliran hingga akhir tahun 2026.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Alfamidi Medan, dihadiri Muspika Medan Amplas, Kapolsek Medan Amplas, Danramil Medan Amplas, perwakilan Kecamatan Medan Amplas, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI dan KSPSI Kota Medan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSPTI dan KSPSI Sumatera Utara, serta ratusan anggota serikat pekerja.
Baca juga: Ratusan Massa Demo di Kantor DPRD Gresik
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI - KSPSI Kelurahan Timbang Deli, Kores Sirait menjelaskan, hasil mediasi menetapkan pekerjaan bongkar muat dilakukan secara bergantian antara kelompok pekerja yang dipimpinnya dan kelompok yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut.
"Untuk bekerja di Alfamidi telah diatur oleh pihak Alfamidi. Satu minggu kepada pihak kami dan satu minggu kepada pihak sebelah, dengan jumlah sekitar 20 orang setiap minggu. Kesepakatan ini mulai berlaku minggu depan hingga 31 Desember 2026," ujar Kores didampingi Koordinator Lapangan PUK FSPTI - KSPSI Kelurahan Timbang Deli, Saut Simamora, pada Kamis (16/7/2026) siang.
"Tuntutan yang diajukan sejak awal berdasarkan legalitas kepengurusan FSPTI – KSPSI," ucap Kores Sirait
Ia menyatakan, legalitas tersebut telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Niaga Jakarta.
Baca juga: Ratusan Buruh Tuntut PT Kelola Mina Laut Bayar Gaji dan THR
"Dasar tuntutan kami adalah legalitas organisasi. Putusan PTUN, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Niaga telah memenangkan pihak kami. Karena itu kami meyakini kepengurusan F.SPTI-K.SPSI yang kami pimpin memiliki legalitas," tambahnya.
Kores Sirait menyebut hasil mediasi sebelumnya di Polsek Patumbak juga mengarah agar pekerjaan diberikan kepada organisasi yang memiliki dasar hukum dan Legalitas yang jelas. FSPTI - KSPSI akan berencana memperkuat hubungan industrial dengan para pelaku usaha melalui penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
"Kami akan menjalin KKB dengan para pengusaha di wilayah Kelurahan Timbang Deli agar hubungan kerja berjalan baik dan kondusif," tambah Kores Sirait
Baca juga: Kisruh PUK FSPTI KSPSI Dimediasi Polsek Patumbak
Wakil Sekjen DPD FSPTI - KSPSI Sumatera Utara, Benhard Simatupang mengapresiasi sikap Alfamidi yang memilih penyelesaian melalui dialog.
"Kami mengapresiasi pihak Alfamidi yang telah menerima masukan dari kami. Agar yang sudah disepakati dapat dijalankan dengan baik sehingga kondusivitas di Kelurahan Timbang Deli tetap terjaga," katanya berdampingan dengan Ketua DPC FSPTI - KSPSI Kota Medan, Maulana Pohan.
Kesepakatan tersebut menjadi solusi bagi seluruh pihak sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja di wilayah Kelurahan Timbang Deli. (*)
Editor : Redaksi