Puluhan orang jadi korban penipuan rekrutmen tenaga kerja yang mengatas namakan PT Wings Surya di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Korban ditarik uang ratusan ribu hingga jutaan agar bisa bekerja di PT Wings Surya.
Untuk meyakinkan para korban, dua orang pelaku yang beralamat di Dusun Ciro Wetan, Desa Bakung Temunggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, mengaku sebagai Kepala Produksi PT Wings Surya. Bahkan mencatut nama HRD (Human Resources Development) PT Wings Surya.
Baca juga: Oknum Pegawai Kecamatan Sidoarjo Jadi Pelaku Penipuan Minyak Goreng
Namun, perbuatan 2 pelaku penipuan rekrutmen tenaga kerja di PT Wings Surya di Desa Driyorejo bernama Ismuji dan Elicia Novita, terbongkar setelah para korban tak kunjung diterima bekerja di PT Wings Surya. Akhirnya, beberapa dari korban melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polsek Driyorejo.
Kronologi kejadian penipuan ini berawal pada Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Ismuji dan Elicia Novita yang merupakan pasangan suami istri menjanjikan pekerjaan kepada beberapa korban bisa masuk kerja menjadi karyawan di PT Wings Surya di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Karena percaya, kemudian para korban mendatanggi rumah Ismuji dan Elicia Novita. Pada saat Ismuji dan Elicia Novita datang ke rumah Ismuji dan Elicia Novita, Ismuji meyakinkan kepada para korban bahwa Ismuji merupakan karyawan tetap di Perusahaan PT Wings Surya Driyorejo, Gresik, sebagai Kepala Produksi PT Wings Surya di Desa Driyorejo, dan menjamin bisa memasukkan orang untuk bekerja menjadi karyawan di PT Wings Surya.
Setelah Ismuji dan Elicia Novita meyakinkan para korban, kemudian Ismuji meminta kepada para korban harus melengkapi syarat yang ditentukan, yaitu menyerahkan surat lamaran pekerjaan, foto copy ijazah , foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat sehat, foto ukuran 4x6, dan lain-lain.
Selain itu, para korban juga diminta harus membayar uang dengan jumlah bervariasi yaitu antara Rp 850.000 sampai dengan dengan Rp 700.000 untuk keperluan pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), uang baju seragam, pembuatan kartu ATM (anjungan tunai mandiri), dan uang pelicin untuk diberikan ke orang perusahan yang bernama Wicaksono yang disebut Ismuji sebagai HRD (Human Resources Development) PT Wings Surya. Padahal tidak ada karyawan PT Wings Surya Driyorejo bagian HRD yang bernama Wicaksono.
Atas rangkaian kebohongan Ismuji dan Elicia Novita tersebut membuat para korban percaya, sehingga para korban bersedia menyerahkan uang kepada Ismuji dan Elicia Novita. Setelah uang diterima dan sebagian ada yang ditransfer melalui M Banking BRI milik Ismuji oleh para korban sebesar kurang lebih Rp 25 juta.
Baca juga: Akal Bulus Dedek Dela Mengaku Petugas Bhakti Sosial untuk Tipu Orang
Kemudian Elicia Novita memasukkan para korban ke dalam grup Whatsapp yang benama “Karyawan Wings Surya” yang beranggotakan kurang lebih 35 orang dan menjanjikan untuk proses panggilan dan mulai bekerja, yaitu tanggal 20 Januari 2026, kemudian mundur di tanggal 4 Februari 2026.
Namun sampai dengan batas waktu yang telah dijanjikan oleh Ismuji dan Elicia Novita, para korban belum juga diterima bekerja di PT Wings Surya dan handphone Ismuji dan Elicia Novita sudah tidak bisa dihubunggi lagi.
Lalu para korban melakukan pengecekan ke Perusahaan PT Wings Surya dan ternyata tidak ada karyawan dan bagian Kepala Produksi PT Wings Surya yang bernama Ismuji dan Elicia Novita. Lalu para korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
Dari 35 orang korban yang dijanjikan bisa bekerja di PT Wings Surya hanya 8 orang korban yang melaporkan Ismuji dan Elicia Novita kepada pihak kepolisian, yaitu Agung Dwitanto, Firjatullah, Agung Prasetyo Adi, Mohammad Ilham, Yuni Lestari, Achmad Wahyu Febrianto, Fiola Florentina, dan Moch Fery Kurniawan.
Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri
Ismuji dan Elicia Novita sampai saat ini tidak pernah mengembalikan uang yang diterima dari para korban sebesar kurang lebih 5.900.000. Uang tersebut digunakan Ismuji dan Elicia Novita untuk kepentingan sehari-hari.
Akibat perbuatan Ismuji dan Elicia Novita, para korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 5.900.000.
Atas perbuatannya itu, Ismuji dan Elicia Novita diproses hukum. Kedua pelaku penipuan tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.
Rianto Adam Pontoh selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Ismuji dan Elicia Novita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : S. Anwar