Dari Penyidikan ke Pengadilan Mojokerto, Tekad Wartawan Amir Melawan Kriminalisasi

Reporter : Redaksi
Tangkapan layar rekaman CCTV saat Wahyu Suhartatik menyerahkan amplop berisi uang ke Amir

Muhammad Amir Asmawi (42 tahun), seorang wartawan asal Kabupaten Mojokerto, akan memasuki gelanggang perang melawan kriminalisasi yang menjeratnya. Dia akan perang, tapi bukan dengan senjata dan kekerasan.

Muhammad Amir Asmawi akan berperang melawan kezoliman yang membuatnya mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Senjata Muhammad Amir Asmawi bukanlah parang atau senapan, melainkan bukti-bukti dan saksi yang sudah dipersiapkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto agar dirinya bisa bebas dari segala dakwaan yang akan dituduhkan padanya.

Baca juga: Ajib Tembak Mantan Mertuanya dengan Senapan Angin

Muhammad Amir Asmawi akan menghadapi dakwaan atas perkaranya yaitu dugaan pemerasan dan pengancaman. Surat dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Dinneke Absari Yoesanti dalam sidang perkara nomor 257/Pid.B/2026/PN Mjk, yang dijadwalkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, 27 Juli 2026.

Sidang yang akan dijalani Muhammad Amir Asmawi merupakan rangkaian upaya hukum setelah dia beberapa kali gagal memperoleh kebebasannya. Upaya pertama yang ditempuh Muhammad Amir Asmawi setelah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto ialah mengajukan pra peradilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan pra peradilan pertama dengan nomor : 5/Pid.Pra/2026/PN Mjk teregister di Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut. Pemohon ialah Muhammad Amir Asmawi. Sedangkan Termohon ialah Kepolisian Resor Mojokerto Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

Dalam upaya hukum tersebut, pihak Pemohon yang diwakili oleh Advokat Rikha Permatasari selaku Penasehat Hukum Muhammad Amir Asmawi memilih untuk mencabut perkara pidana permohonan pra peradilan. Atas dasar itu, Hakim tunggal, Tri Sugondo mengabulkan pencabutkan tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 13 Apri 2026.

Permohonan pra peradilan yang pertama dicabut, kemudian Muhammad Amir Asmawi mengajukan permohonan pra peradilan yang kedua tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Permohonan teregister di Pengadilan Negeri Mojokerto nomor : 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk. Termohon dalam perkara tersebut ialah Kepolisian Resor Mojokerto Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

Dalam pokok perkaranya, Muhammad Amir Asmawi melalui Penasehat Hukumnya, Rikha Permatasari, memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada intinya ialah :

- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena penyelidikan dan penyidikan mendahului Laporan Polisi ;

- Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon tidak sah serta menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah tidak sah.,selanjutnya memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan penyidikan (SP3);

- Menyatakan batal demi hukum terkait segala tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 oleh Kepolisian Resor Mojokerto Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto adalah tidak sah dan Tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

- Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sAH serta segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon ;

- Memerintahkan Termohon untuk Membebaskan Pemohon dari segala bentuk Penahanan;

- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya.

Baca juga: Isnan Bawa Kabur Uang Koperasi TPSP Mojokerto Rp 1 Miliar

Namun, dalam perkara yang turut menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Profesor Sadjijono, Hakim Tunggal dalam pra peradilan tersebut yang bernama Yayu Mulyana memutuskan menolak permohonan Pemohon pra peradilan untuk seluruhnya. Putusan dibacakan pada Senin, 27 April 2026.

Setelah putusan pra peradilan tersebut, kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Muhammad Amir Asmawi pun lanjut diproses oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Pada 7 Juli 2026, berkas perkara dengan tersangka Muhammad Amir Asmawi dinyatakan lengkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Barang bukti dan tersangka Muhammad Amir Asmawi kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 9 Juli 2026. Setelah itu, Kejari Kabupaten Mojokerto melimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada 14 Juli 2026 untuk dilakukan sidang. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas Terdakwa akan digelar pada Senin, 27 Juli 2026.

Advokat Rikha Permatasari dalam salah satu kesempatan dengan tegas menyatakan, bahwa perkara ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang prinsip besar penegakan hukum di Indonesia. 

“Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” tegas Advokat Rikha Permatasari.

Sebagai informasi, Muhammad Amir Asmawi ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun), Advokat sekaligus anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang berbincang di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu malam (14/3/2026). 

Dalam penangkapan tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan, diantaranya amplop putih bertuliskan “untuk Pak Amir” berisi uang dengan jumlah Rp 3 juta hasil pemberian Wahyu Suhartatik. Barang bukti lainnya berupa 1 unit ponsel, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal Pers atas nama Amir Asmawi, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja, dan topi.

Baca juga: Ngaku dari Spinjam dan Spaylater, 2 Orang Memeras Warga Seloharjo

Muhammad Amir Asmawi lalu dibawa ke Polres Mojokerto untuk dimintai keterangannya. Hasilnya, Muhammad Amir Asmawi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman. Muhammad Amir Asmawi disangkadengan Pasal 482 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Uang sebesar Rp 3 juta dianggap sebagai barang bukti pemerasan oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh Muhammad Amir Asmawi melalui media online tempatnya bernaung, yaitu Mabes News.

Amir Asmawi menulis tentang dugaan pelepasan 2 pengguna narkoba, yaitu inisial JEF (44 tahun) dan ISM (23 tahun), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto. Dua pengguna narkoba tersebut sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota. Kemudian disebut dilepas dengan dilakukan rehabilitasi di YPP Al Kholiqi. Keluarga korban disebut membayar uang Rp 30 juta. 

Amir Asmawi mengklaim mendapatkan keterangan dari istri JEF. Menurutnya, JEF dan ISM ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 12 Desember 2025 dengan barang bukti sabu dan alat hisap sabu.

Singkat cerita, Amir Asmawi menghubungi Wahyu Suhartatik untuk konfirmasi perihal pemberitaan yang dituliskan. Lalu terjadi kesepakatan untuk menggelar pertemuan di Kafe Koyam Kopi. Sebelum pertemuan, Wahyu Suhartatik terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Polres Mojokerto.

Lalu pertemuan dilakukan, dan terjadilan penangkapan terhadap Amir Asmawi oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru