Sambil mata berkaca-kaca, seorang perempuan asal Kabupaten Pamekasan, berinisial WK (31 tahun) datang ke kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan untuk minta pendampingan hukum pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Dia ditemui oleh Dodik Firmansyah bersama dengan Sukardi, advokat di kantor hukum tersebut.
Kepada Dodik Firmansyah dan Sukardi, perempuan tersebut menunjukkan selembar kertas berisi Laporan Polisi nomor : LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut dibuat WK di Polrestabes Surabaya pada Selasa 14 Juli 2026 jam 13.00 WIB, karena putrinya yang masih di bawah umur dan tuna netra, jadi korban dugaan pencabulan selama kurang lebih 3 tahun.
Baca juga: Diduga Aniaya Anak SD, warga Karanggayam Wetan Terancam 3 Tahun Penjara
Terduga pelaku pencabulan berinisial MSN (21 tahun), anak pemilik Yayasan Panti Asuhan yang beralamat di kawasan Jalan Raya Saritama Surabaya. Putri dari WK sebelumnya dititipkan di panti asuhan yang dikelola oleh orang tua terduga pelaku.
“Dugaan pencabulan itu menurut pengakuan anak saya, dilakukan sejak usianya 11 tahun. Sekarang anak saya sudah berusia 14 tahun. Dan baru mengakui sejak Juli 2026 kemarin pas diperiksa Polisi. Pelakunya adalah anak yang punya panti (asuhan),” kata WK saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 21 Juli 2026.
WK berkata, berdasarkan pengakuan putrinya, terduga melakukan pencabulan tidak hanya sekali saja. Sejak usia 11 tahun, berulangkali dugaan pencabulan itu dilakukan oleh terduga pelaku terhadap putrinya. Bahkan, perbuatan itu didokumentasikan dengan video.
“Bikin video dengan putri saya gak sekali saja. Di scroll di HP-nya, sudah bnyak yang dihapus,” katanya.
Ihwal terungkapnya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSN terhadap putri dari WK bermula ketika WK pulang sebagai TKW di Malaysia ke Surabaya pada 24 April 2026. Lalu pada Mei 2026, WK menjemput kedua anaknya yang dititipkan ke panti asuhan yang dikelola oleh orang tua Terlapor. WK menjemput kedua anaknya dari panti asuhan tersebut untuk diajak jalan-jalan. Setelah jalan-jalan, WK mengembalikan kedua anaknya lagi ke panti asuhan. Sedangkan WK tinggal di indekos di Surabaya.
Kemudian pada 3 Juni 2026, WK mendaftarkan kedua anaknya sekolah. Lalu kedua anaknya dititipkan ke panti asuhan lagi. Setelah itu, dia ikut pelatihan kerja di salah satu perusahaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Malang.
“Saat di LPK Malang, kakaknya WA (Whatsapp) saya pada 3 Juli. Dia ngirim video dengan kata-kata ‘Mama adik gini’. Video itu ditarik lagi (hapus). Mungkin takut jadi pesannya ditarik. Pikiran saya was-was. Karena anak saya gak pernah chat kayak gitu. Saya telpon temanku di Surabaya agar ke panti asuhan. Lalu temanku datang ke panti dan menemui anak saya. Di lihat di HP nya. Pas dilihat, ada video anak saya digituin (dicabuli) oleh pelaku. Saya suruh teman saya ambil anak saya dari panti,” jelasnya.
Setelah kedua anaknya di bawa temannya, WK kemudian pulang dari Malang ke Surabaya untuk menemui kedua anaknya tersebut. Kemudian dibawa ke kosnya. Saat itu, dia belum sempat melapor ke Polrestabes Surabaya karena belum izin cuti ke pihak LPK di Malang.
Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba
“Kamis malam (9/7/2026), saya kembali ke Malang. Anak saya titipkan ke teman. Saya ambil cuti 4 bulan di LPK untuk selesaikan masalah anak saya. Lalu saya pulang. Selasa (14/7/2026), laporan ke Polisi (Polrestabes Surabaya). Setelah laporan, ada kabar bahwa pelaku kabur ke luar kota. Lalu saya pancing untuk bertemu. Setelah ketemu, pelaku ditangkap Polisi dan ditahan sampai sekarang,” ujarnya.
Setelah penahanan itu, pihak keluarga MSN membujuknya agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun WK tetap melanjutkan proses hukum.
“Sebagai seorang ibu, saya gak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Apalagi oleh anak dari pemilik panti. Saya mau kasus ini diusut tuntas,” katanya.
WK berkata, kedua anaknya dititipkan ke panti asuhan tersebut karena kondisinya yang jadi ibu tunggal. Dia berkata, kedua anaknya dititipkan ke panti asuhan sejak usia 3 tahun dan 5 tahun. Saat pertama kali dititipkan, dia bekerja di Singapura.
“Pas dititipkan, anak saya yang jadi korban usianya 3 tahun. Kakaknya 5 tahun. Anak saya yang jadi korban gak bisa lihat. Tuna netra. Saya titipkan anak saya ke panti asuhan karena terpaksa. Orang tuaku almahum. Adikku gak ada smua. Suami gak ada. Terus saya minta tolong ke siapa lagi?” katanya.
Baca juga: Polresta Tuban Ungkap Kasus Persetubuhan hingga Pencurian
Selama bekerja di luar negeri, WK jarang menghubungi anaknya karena komunikasinya dibatasi oleh aturan kerja. Satu-satunya komunikasinya dengan anaknya saat dia pulang ke Indonesia.
“Saya 3 tahun tak boleh pegang HP. Setiap pulang dari luar negeri, saya ajak anak saya untuk liburan. Tidak tahunya, selama 3 tahun, anak saya jadi korban pelecehan oleh pelaku,” katanya.
Kuasa Hukum WK, Dodik Firmansyah berharap agar pelaku dihukum maksimal. Perbuatan terduga pelaku merupakan tindak kejahatan serius, apalagi dilakukan berulangkali dan korbannya anak di bawah umur.
“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus tegas. Terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Dalam kaitan ini, kami akan meminta ke instansi terkait agar korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hak pendidikan, dan pemulihan secara menyeluruh bagi korban,” tegas Dodik Firmansyah.
Pihak yayasan saat dikonfirmasi melalui chat Whatsapp di nomor 087855322xxx, pada Rabu, 22 Juli 2026, dari sektar pukul 08.00 WIB hingga berita ini terbit, belum memberikan jawaban perihal laporan yang dilakukan oleh WK. Pihak Redaksi masih menunggu klarifikasi, baik secara tertulis ataupun wawancara secara langsung. (*)
Editor : Redaksi