Pimpinan SPBU Ketapang Probolinggo Buat Pelaporan Piutang Fiktif

Reporter : M Ruslan
SPBU Ketapang

Linda Widayati diberi amanah oleh Agus Haryanto selaku Direktur PT Bhumi Permata Indah untuk menjadi pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.672.06 di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Gaji yang diperoleh Linda Widayati sebagai Pimpinan SPBU 54.672.06 Ketapang sebesar Rp 1,8 juta per bulan. 

Namun dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Linda Widayati telah melakukan pelaporan piutang fiktif sejak bulan Februari 2015 sampai November 2016, dengan menggunakan dua cara/modus sebagai berikut :

Modus pertama, Linda Widayati telah melakukan perubahan data pada Laporan Mutasi Jurnal dengan menambah jumlah piutang pada Perusahaan Otobus (PO) NNR dengan melakukan pencoretan kolom uraian piutang dagang pada keterangan tera dirubah dengan cara dicoret menjadi PO NNR N1 (tulisan tangan). Yang mana PO NNR N1 merupakan pecahan dari PO NNR. 

Dalam Laporan Mutasi Jurnal, Linda Widayati menambahkan piutang dagang PO NNR N1 menjadi tambahan piutang dagang bagi PO NNR. Uraian perbuatan tersebut sebagai berikut :

Pada Rabu, 11 Februari 2015 pada SPBU 54.672.06 Ketapang Probolinggo memiliki Operator penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang terbagi dalam 3 shift kerja. Shift 1 jam 07.00 sampai 14.00 WIB; Shift 2 jam 14.00 sampai 22.00 WIB; Shift 3 jam 22.00 sampai 07.00 WIB. 

Berdasarkan laporan dari operator pada tanggal 11 Februari 2015, terdapat pembelian BBM secara tunai dan non tunai di SPBU Ketapang dengan total nilai Rp 84.651.887. Pembelian non tunai / piutang dagang sebesar Rp 36.906.413.

Uang tersebut oleh operator dimasukkan ke dalam brankas dengan memberikan catatan jumlah nilai uang yang disetor. Prosedur tersebut diterapkan di setiap shift, mulai dari shift 1, 2 dan 3. 

Lina Megasanti sebagai Administrasi di SPBU 54.672.06 Ketapang yang memiliki tugas membantu Linda Widayati melakukan pemeriksaan laporan yang dibuat oleh 3 Shift Operator, mencocokan angka kilometer awal dan akhir yang tertera di laporan operator apakah sudah benar nilainya. Kemudian memeriksa apakah pembelian non tunai, baik piutang dagang debit, dan lain-lain, apakah sudah sesuai notanya, sehingga bisa mengetahui nilai uang tunai dan nilai non tunai berapa.

Apabila sudah selesai menghitung, Lina Megasanti memasukkan laporan penjualan operator ke Buku Stok BBM dan Buku Pembantu Piutang Dagang untuk pembelian non tunai, yang dilakukan Lina Megasanti di pagi hari. Pada hari berikutnya yaitu tanggal 12 Februari 2015, sambil menunggu Linda Widayati.

Setelah Linda Widayati yang bertugas sebagai Penanggung Jawab di SPBU Ketapang dan pemegang kunci brankas datang, kemudian membuka brankas dengan disaksikan oleh salah satu operator yang bekerja di shift 1 dan Lina Megasanti. Lalu uang tersebut dibawa ke Kantor SPBU lantai atas untuk dihitung bersama Linda Widayati, Lina Megasanti dan operator pada shift 1 tanggal 12 Februari 2015, apakah jumlahnya pas, kurang atau lebih. 

Jika perhitungan uang penjualan sudah sesuai, maka Lina Megasanti akan membuat Slip Setoran untuk tanda terima penyerahan uang kepada pihak Bank. Selanjutnya uang tersebut, dibawa ke ruangan Linda Widayati.

Setelah penghitungan uang dilakukan dan dibuat slip setor ke Bank dan uang sudah berada di ruangan Linda Widayati, Linda Widayati menyuruh Lina Megasanti untuk melakukan perubahan nilai setoran dengan mengganti atau merubah laporan yang telah dibuat oleh Operator pada shift 2 tanggal 11 Februari 2015 dengan menambahkan nilai penjualan non tunai dengan cara mencoret pada uraian piutang dagang pada kolom tera menjadi PO NNR N1 dan menambah piutang dagang sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, dan mengurangi pemasukan tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, sehingga terdapat perbedaan nilai pendapatan tunai  dan non tunai  yang dilaporkan, sebagai berikut :

Pembelian tunai menjadi Rp 79.651.887. Pembelian non Tunai / Piutang dagang menjadi Rp 41.906.413.

Dengan adanya pencoretan nilai piutang dagang dan nilai pemasukan tunai mengakibatkan selisih uang tunai yang harus disetorkan ke rekening Perusahaan PT Bhumi Permata Indah atau ke rekening direktur PT Bhumi Permata Indah senilai kurang lebih Rp 84.651.887. Tetapi yang disetorkan hanya senilai Rp 79.919.892 sebagaimana tercantum dalam bukti setor dan laporan mutasi jurnal yang dibuat oleh Linda Widayati. 

Dalam mutasi jurnal yang dibuat oleh Linda Widayati terdapat kelebihan selisih setor senilai kurang lebih Rp 268.005 dan telah dimasukan sebagai uang titipan. 

Berdasarkan jumlah setoran Rp 79.919.892 dikurangi dengan selisih setor senilai kurang lebih Rp 268.005, dapat diketahui bahwa setoran tunai yang disetorkan oleh Linda Widayati kepada pihak PT Bhumi Permata Indah realnya atau pada kenyataannya hanya berjumlah Rp 79.651.887. Jumlah ini telah berkurang Rp 5 juta dari nilai tunai yang seharusnya disetorkan Rp 84.651.887.

Perbuatan Linda Widayati yang menyuruh Lina Megasanti untuk mencoret kolom tera pada uraian piutang dagang dan mengganti menjadi PO NNR N1/tanpa keterangan menjadikan seolah-olah PO NNR N1 memiliki utang dagang kepada SPBU Ketapang dan hal ini telah tercatat dalam laporan mutasi jurnal yang dibuat oleh Linda Widayati dengan menyebutkan PO NNR sebanyak 2 kali pada kolom piutang. Padahal pada kenyataannya sebagaimana bukti rekening koran Direktur PT Bhumi Permata Indah, PO NNR N1 terakhir melakukan pembelian BBM dari SPBU Ketapang dengan sistem utang pada April 2014 yang telah dibayarkan pada tanggal 01 Oktober 2014 sebagaimana rekening koran PT Bhumi Permata Indah.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sama ditanggal yang lain, sehingga terdapat selisih setor kepada pihak Bank yang ditujukan untuk PT Bhumi Permata Indah/ Kepada Direktur PT Bhumi Permata Indah. 

Linda Widayati juga melakukan perbuatannya dengan cara yang lain/ modus yang kedua, yaitu sama dengan modus pertama namun tanpa melakukan perubahan data / pencoretan seperti pada modus pertama. 

Berdasarkan perbuatan Linda Widayati dengan menggunakan dua modus yang berbeda, dengan memanipulasi data dan melakukan laporan fiktif yang mengakibatkan nilai pendapatan tunai berkurang, dan diganti seolah olah menjadi pendapatan non tunai. Sehingga pada saat melakukan penyetoran kepada pihak bank, terdapat selisih dengan pendapatan tunai yang sebenarnya. Selisih tersebut senilai kurang lebih 463.184.410.

Linda Widayati yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pengecekan piutang dagang BBM dan pembayaran Piutang dagang BBM, memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembuatan laporan keuangan SPBU, dengan kesadarannya Linda Widayati tidak memberikan laporan keuangan secara akurat, dan tepat, dan telah membuat mutasi jurnal fiktif dengan cara memanipulasi data, merubah dan mengurangi  jumlah uang penjualan tunai dan menambah penjualan non tunai. 

Hal tersebut dilakukan Linda Widayati di tahun 2015 dan 2016. Sehingga di tahun tersebut SPBU mengalami kerugian dari piutang dagang fiktif yang dibuat oleh Linda Widayati.

Uang yang menjadi selisih yang seharusnya disetorkan kepada PT Bhumi Permata Indah, diambil oleh Linda Widayati dengan alasan yang disampaikan kepada Lina Megasanti untuk uang kas/ biaya operasional SPBU Ketapang, yang pada kenyataanya hal ini tidak pernah ada, dan bukan menjadi kewenangannya.

Atas perbuatan Linda Widayati, Agus Haryanto selaku pemilik/Direktur PT Bhumi Permata Indah yang membawahi SPBU Ketapang, merasa perputaran uang di SPBU 54.672.06 mengalami hambatan kemudian memerintahkan tim  audit internal untuk memeriksa laporan keuangan SPBU 54.672.06 tahun 2015 sampai dengan 2016. Hasilnya, ditemukan pelaporan fiktif yang dilakukan Linda Widayati yang mengakibatkan PT Bhumi Permata Indah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 463.184.410.

Atas perbuatannya itu, Linda Widayati divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Kamis, 4 Juni 2026.

Taufiqurrohman selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menyatakan, Linda Widayati Binti Sueb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 488 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru