Widodo selaku pemilik Toko Barokah Frozen Mart di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 10 juta. Penipu bernama Rafli Ridho Aji Mustofa.
Kejadian bermula pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 16.55 WIB. Rafli Ridho Aji Mustofa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi (nopol) AB-4199-BV dengan keadaan plat nomor dibalik masuk ke Toko Barokah Frozen Mart. Kemudian menemui karyawan toko bernama Royan Akhyarul Lathifah.
Baca juga: Direktur PT Garda Tiga Pilar Bikin Proyek Fiktif, Tipu Warga Dermolemahbang
Lalu menanyakan : “Owner/pemilik toko ada apa tidak?”
Royan Akhyarul Lathifah mengatakan tidak ada ownernya. Rafli Ridho Aji Mustofa mengatakan kepada Royan Akhyarul Lathifah bahwa Rafli Ridho Aji Mustofa disuruh oleh Pak RW (Rukun Warga) untuk mengambil uang dari pengajuan proposal untuk kegiatan turnamen sepakbola dan snack.
Setelah itu, Rafli Ridho Aji Mustofa berpura-pura menelpon owner/pemilik Toko Barokah Frozen Mart dihadapan Royan Akhyarul Lathifah dan berbicara untuk membayar snack sejumlah 450 orang dengan harga Rp 10.000 per orang. Total Rp 4.500.000. Untuk 2 hari kegiatan, sehingga total uang yang dibutuhkan sebesar Rp 9 juta.
Rafli Ridho Aji Mustofa mengatakan kepada Royan Akhyarul Lathifah untuk mengecek jumlah uang yang ada di Toko Barokah Frozen Mart. Setelah dicek oleh Royan Akhyarul Lathifah, terdapat uang sejumlah Rp 10 juta.
Rafli Ridho Aji Mustofa menyuruh Royan Akhyarul Lathifah untuk menggenapi uang untuk kegiatan turnamen sepakbola dan snack menjadi Rp 10 juta.
Baca juga: Mitta Catut Nama PT Semen Indonesia untuk Menipu Fausta Ari Barata
Rafli Ridho Aji Mustofa meminta kepada Royan Akhyarul Lathifah untuk mengambilkan uang sejumlah Rp 10 juta tersebut atas perintah owner Toko Barokah Frozen Mart. Setelah uang diserahkan, Rafli Ridho Aji Mustofa berpura-pura memfoto uang tersebut dan mengirimkan ke owner Toko Barokah Frozen Mart. Setelah itu, Rafli Ridho Aji Mustofa pergi meninggalkan Toko Barokah Frozen Mart dan membawa uang Rp 10 juta
Setelah Rafli Ridho Aji Mustofa pergi, kemudian Royan Akhyarul Lathifah menghubungi Widodo selaku pemilik Toko Barokah Frozen Mart dan memberitahu bahwa baru saja ada yang datang dan meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk sumbangan pertandingan sepakbola atas perintah dari Widodo.
Widodo mengatakan bahwa tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil uang sebesar Rp 10 juta. Setelah mengetahui hal tersebut, Widodo langsung mendatangi Toko Barokah Frozen Mart untuk mengecek CCTV. Atas kejadian tersebut, Widodo melaporkan ke Polsek Widodaren.
Baca juga: Pemilik UD Barokatul Walidain Jadi Korban Transaksi Cek Bodong
Rafli Ridho Aji Mustofa kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu diproses hukum di Pengadilan Negeri Ngawi.
Muhammad Syauqi selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Rafli Ridho Aji Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. (*)
Editor : Redaksi