Polsek Tanjung Raja Tangkap 1 Pemain Judi Sabung Ayam

Reporter : Arif yulianto
Petugas Polsek Tanjung Raja dan barang bukti perjudian sabung ayam

Petugas Polsek Tanjung Raja menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di wilayah hukumnya saat patroli pada Sabtu sore, 25 Juli 2026. Dari penggerebekan itu, 1 pemain judi ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna yang didampingi Kanit Reskrim, Kanit Sabhara, Kanit Provost, Katim (Komamdan Tim) Buser, Kasi Umum, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadilu (SPKT) 1, anggota Reskrim, Intel, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam dan Kyu

Sasaran patroli kali ini adalah Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang dan Desa Ketapang II. Kegiatan dilakukan menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya perjudian sabung ayam.

Hasil di Dua Desa Berbeda

Di titik pertama, Dusun V RT 005 Palbatu, Desa Arisan Deras, petugas tidak menemukan aktivitas. Berdasarkan keterangan warga, arena di lokasi tersebut sudah berhenti beroperasi sejak sekitar satu minggu lalu.

Sementara di titik kedua, Dusun II RT 004 Arisan Selama, Desa Ketapang II, petugas Polsek Tanjung Raja mendapati aktivitas sabung ayam masih berlangsung. Begitu melihat kedatangan Polisi, para pemain judi sabung ayam langsung melarikan diri.

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RBS (31 tahun), wiraswasta, warga setempat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Agustus 2026, Judi Sabung Ayam Terbesar di Jatim akan Digelar di Klurak Sidoarjo

Dari lokasi petugas Polsek Tanjung Raja menyita sejumlah barang bukti, diantaranya :

- 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR
-  1 unit sepeda listrik
- 4 ekor ayam sabung
- 3 kurungan atau sekap ayam
-  2 matras atau busa gelanggang adu ayam
- 1 terpal dan 1 jaring gelanggang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun.

"Kami sudah melakukan himbauan. Namun jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Iptu Mansyur.

Baca juga: Polres Bima Grebek Arena Sabung Ayam di Jatiwangi

Ia juga mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk terus menyampaikan himbauan keras kepada warga agar tidak terlibat judi sabung ayam.

Kegiatan patroli dan penggerebekan berakhir pukul 17.00 WIB. Situasi di kedua desa dilaporkan aman dan kondusif.

"Petugas Polsek Tanjung Raja saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan," kata Iptu Mansyur. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru