Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.”
Baca juga: 9 Bulan Izin Persetujuan Bangunan Gedung di DPMPTS Gresik Tak Diterbitkan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dilakukan. Tidak ada PBG sama degan bangunan ilegal.
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memberikan status legal pada bangunan kita. Keamanan terhadap bangunan terjamin karena rangkaian proses permohonan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencakup analisis teknis yang memastikan bangunan aman dan kokoh. Mendukung kepatuhan regulasi karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memastikan konstruksi sesuai aturan tata ruang dan zonasi.
Bangunan yang Wajib memiliki PBG:
Bangunan Rumah tinggal
Bangunan usaha dan komersial
Bangunan Gedung perkantoran
Bangunan Fasilitas umum dan sosial
Bangunan Industri Bangunan pemerintah
Bangunan khusus Renovasi/perubahan fungsi bangunan.
Persyaratan Umum Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Data pemilik bangunan.
Data terkait status kepemilikan lahan.
Rencana teknis bangunan.
Kesesuaian tata ruang.
Pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
Permohonan diajukan secara online melalui https://simbg.pu. go. id
Membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) = Menerima Sanksi Administratif
Peringatan tertulis.
Pembatasan kegiatan pembangunan.
Pengentian kegiatan sementara.
Pembekuan atau pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perintah pembongkaran.
Pemerintah daerah dapat menetapkan sanksi denda administratif:
Besaran denda diatur dalam Perda/Perkada setempat secara signifikan tergantung jenis dan luas bangunan.
Risiko Hukum yang dapat muncul di kemudian hari apabila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :
Apabila bangunan roboh, kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa, pemilik bangunan dapat dikenakan tuntutan atau hukuman sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Dampak teknis dan keselamatan yang dapat muncul : tidak ada verifikasi terhadap struktur bangunan, keselamatan, kebakaran, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas Risiko tinggi terhadap munculnya kecelakaan Kebakaran Kegagalan struktur.
“Pada tataran praktik kehidupan di masyarakat bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengalami kesulitan dalam kegiatan jual beli atau sewa-menyewa, karena umumnya Masyarakat atau mitra bisnis mencari properti bangunan yang memiliki legalitas lengkap. Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi menurunkan nilai jual, nilai sewa hingga membatasi pemberian fasilitas kredit pembiayaan oleh sektor perbankan," ungkap Rini Puji Astuti, Praktisi Hukum dan Pejabat Lelang Kelas II.
*) Source : hukumdanppat
Editor : S. Anwar