9 Bulan Izin Persetujuan Bangunan Gedung di DPMPTS Gresik Tak Diterbitkan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Layanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Gresik
Layanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Gresik
grosir-buah-surabaya

Pria berinisial SA, selaku Direktur CV JAP menyampaikan keluhannya kepada Lintasperkoro atas sulitnya mengurus izin usaha di Kabupaten Gresik. Walaupun persyaratan izin tersebut sudah dilengkapi, namun izin tak kunjung terbit.

Dia berujar, sudah 9 bulan lebih atau sejak September 2025, kelengkapan izin usahanya sudah diajukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik. SA mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Gedung Billiard & Lounge di DPMPTSP Gresik. Lokasi gedung yang diajukan perizinannya berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Namun hingga Mei 2026 ini, SA tidak mendapat penjelasan apapun dari DPMPTSP Gresik atas berbelitnya proses perizinannya yang telah memakan waktu hingga 9 bulan. Padahal menurut aturannya dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 28 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

“Kenyataan di lapangan, 9 bulan lebih izin PBG di DPMPTSP Gresik belum diterbitkan. Ini kan aneh. Ada apa dengan DPMPTSP Gresik?” heran SA pada Jumat, 15 Mei 2026.

Dia berkata, proses pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online melalui Akun di simbg. pu. go. id dengan nomor registrasi 352510-0506202xxxx sejak tahun 2025. Data-data sebagai syarat kelengkapan pengajuan izin PBG telah diinput dalam SIMBG, seperti dokumen arsitektur & struktur, konsultasi teknis, dan lain-lain. Kemudian dilakukan Verifikasi oleh TPA (Tim Profesi Ahli).

“Seluruh tahapan telah terpenuhi. Bahkan sudah distempel oleh instansi terkait. Juga telah diverifikasi oleh TPA (Tim Profesi Ahli) dan Tim Penilai Teknis (TPT) pada September 2025. Harusnya setelah verifikasi, membayar retribusi. Pembayaran sesuai luas dan fungsi. Lalu PBG digital diterbitkan otomatis. Tapi izin dihambat di DPMPTS Gresik setelah verifikasi oleh TPA. Karena itu, kami sebagai pengusaha yang ingin bermanfaat bagi warga Gresik, meminta agar kinerja DPMPTS Gresik dievaluasi. Karpet merah untuk investor di sektor wisata itu hanya wacana belaka,” katanya dengan kecewa. 

SA sangat kecewa dengan kinerja DPMPTSP Kabupaten Gresik yang menghambat proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) usaha wisata yang akan dilakoninya. Padahal, usaha tersebut akan membuka lapangan kerja bagi warga Gresik selain menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik. (*)