Nasib apes dialami oleh Edhi Hendro Kartiko. Bermaksud memperpanjang surat-surat kendaraannya dengan memakai biro jasa, malahan ketipu. Edhi Hendro Kartiko tekor Rp 60 juta setelah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya digadaikan oleh seorang biro jasa bernama Eko Ferry Sona bin Sani Sudjiarto.
Kejadian bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Eko Ferry Sona datang ke rumah Edhi Hendro Kartiko untuk menawarkan jasa membantu pengurusan registrasi ulang lima tahunan kendaraan. Setelah Edhi Hendro Kartiko menyetujui tawaran tersebut, pada 26 Desember 2021, Eko Ferry Sona meminta korban menyerahkan persyaratan pengurusan registrasi ulang kendaraan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan.
Selain itu, Eko Ferry Sona juga meminjam kendaraan yang akan diregistrasi ulang berupa 1 unit mobil merek Nissan Evalia, warna abu-abu tua metalik, nomor polisi (nopol) AG 1621 SC, atas nama Siti Noerendah untuk keperluan gesek nomor mesin dan nomor rangka.
Setelah dilakukan penggesekan nomor mesin dan rangka, Eko Ferry Sona mengembalikan kendaraan tersebut. Sedangkan BPKB dan STNK-nya tetap dibawa untuk kepengurusan register di SAMSAT. Adapun untuk biaya kepengurusan registrasi ulang tersebut, Eko Ferry Sona meminta uang senilai Rp 4 juta, serta uang senilai Rp 100 ribu untuk jasa/transport Eko Ferry Sona. Pada waktu itu, Eko Ferry Sona berjanji proses registrasi ulang kendaraan akan selesai selama 2 hari.
Beberapa hari kemudian, Eko Ferry Sona mendatangi Edhi Hendro Kartiko untuk menyerahkan STNK kendaraan. Sedangkan BPKB-nya masih dibawa oleh Eko Ferry Sona dengan alasan belum selesai. Padahal sebenarnya BPKB tersebut digunakan Eko Ferry Sona sebagai jaminan dalam mengajukan pembiayaarn di PT BFI Finance Cabang Blitar pada Januari 2022.
Setelah mengajukan pembiayaan, Eko Ferry Sona diminta Imam Syafi’i selaku sebagai surveyor di PT BFI Finance Cabang Blitar untuk memperlihatkan fisik kendaraannya guna memastikan kebenaran permohonan. Oleh karenanya pada 13 Januari 2022 pukul 16.00 WIB, Eko Ferry Sona pergi menemui Edhi Hendro Kartiko lagi untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digunakan mengantar keluarganya ke terminal.
Setelah Eko Ferry Sona mendapatkan izin memakai mobil tersebut, Eko Ferry Sona pergi menemui Imam Syafi’i di pinggir Jalan Tanjung, Kota Blitar, untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Selanjutnya Eko Ferry Sona mengembalikan mobil Edhi Hendro Kartiko di hari yang sama pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan BPKB kendaraan tersebut tetap tidak dikembalikan kepada Edhi Hendro Kartiko karena masih berada di PT BFI Finance Cabang Blitar sebagai jaminan pembiayaan.
Setelah itu, fasilitas pembiayaan yang dimohonkan oleh Eko Ferry Sona disetujui, yaitu sebesar Rp 60.392.750, dan dananya langsung ditransferkan ke rekening milik Eko Ferry Sona. Lalu uang tersebut digunakan oleh Eko Ferry Sona untuk membayar utang-utangnya serta membayar cicilan selama 7 bulan.
Eko Ferry Sona tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sejak tanggal 18 September 2022, sehingga Devi Alyandri Sukma Samsuri selaku Product Manager PT BFI Finance Cabang Blitar mendatangi Edhi Hendro Kartiko dan bermaksud mengambil mobil Edhi Hendro Kartiko. Setelah kejadian tersebut, Edhi Hendro Kartiko mengetahui bahwa Eko Ferry Sona telah berbohong padanya, sehingga Edhi Hendro Kartiko melaporkan perbuatan Eko Ferry Sona ke kantor Polisi.
Eko Ferry Sona tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Edhi Hendro Kartiko saat menjaminkan BPKB kendaraan tersebut di di PT BFI Finance Cabang Blitar. Akibat perbuatan Eko Ferry Sona, korban Edhi Hendro Kartiko mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 60 juta.
Eko Ferry Sona harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Eko Ferry Sona dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Y Erstanto Windiolelono sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Eko Ferry Sona bin Sani Sudjiarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim pada Rabu, 29 Juli 2026. (*)
Editor : Redaksi