Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balongpanggang mengamankan 4 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba pada Jumat (14/8/2026). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Lokasi pertama di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Raya Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dalam tindakan tersebut, seorang terduga penyalahguna narkoba berinisial D diamankan. D diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Dugaan Penipuan Kasus Narkoba, 2 orang Dipolisikan di Polres Lamongan
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan terhadap D berupa 2 paket narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus permen. Petugas Reskrim Polsek Balongpanggang kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sesuai informasi yang didapat dari pengembangan atas penangkapan pria inisial D, petugas Reskrim Polsek Balongpanggang mendatangi rumah kos di Desa Balongpanggang. Di dalam kamar rumah kos tersebut, petugas Reskrim Polsek Balongpanggang mendapati 3 orang pria berinisial TAR, KA, dan FA.
Ketiganya lekas diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu didapat sejumlah barang, diantaranya seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Balongpanggang untuk kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gresik. Dari pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh melalui seseorang dengan menggunakan sistem transaksi ranjau di wilayah Mojoroto, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
Selanjutnya inisial D dan TAR disangka dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya diproses hukum karena berperan sebagai pengedar.
Sedangkan inisial KA dan FA dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Dari hasil asesmen, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka hanya mengkonsumsi.
Atas dasar rekomendasi asesmen, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan rehabilitasi narkoba As Syefa selama 3 bulan.
Baca juga: Oknum Polres Pasuruan Diduga Nikah Siri dan Paksa Gugurkan Kandungan
“Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani pada Rabu (19/8/2026).
AKP Ahmad Yani mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Balongpanggang yang telah mengungkap jaringan narkotika di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (*)
Editor : Redaksi